VIRAL Video Guru Dianiaya 2 Wanita, Disaksikan Belasan Siswa di dalam Kelas

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, dua pengeroyok guru di Gowa berinisial NV (20) dan APR (17). Keduanya diketahui merupakan kakak beradik, Kamis (5/9/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sebuah video yang memperlihatkan seorang guru perempuan dianiaya dua wanita di dalam kelas beredar di media sosial Instagram.

Video tersebut pun menarik banyak perhatian warganet dengan beragam komentar.

Salah satu akun Instagram yang mengunggah video tersebut adalah @ndrobeii.

Dalam video tersebut tampak seorang guru mengenakan baju putih dipukuli dua wanita.

Awalnya, tampak seorang wanita marah-marah di dalam kelas sambil menunjuk seorang siswa.

Dari video itu terdengar wanita ini marah ke siswa tersebut karena berkelahi dengan anaknya.

Seorang guru yang berada di dalam kelas kemudian mencoba melerai.

Baca: DPRD Jabar Kritik Setahun Pemerintahan Ridwan Kamil-Uu: Gembar-gembor Program, Serapan Minim

Namun dua orang wanita yang dari tadi berada di dalam kelas malah memukuli guru tersebut.

Dari keterangan video tersebut, dijelaskan insiden itu terjadi di SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (6/0/2019), Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/9/2019).

Dari hasil penyidikan, dua pengroyok guru tersebut adalah NV (20) dan APR (17) yang diketahui merupakan kakak beradik.

Shinto menjelaskan, kejadian itu dilatarbelakangi atas emosi keduanya setelah menerima informasi bahwa adik mereka bertengkar dengan sesama murid di dalam kelas.

“Yang kami sayangkan, informasi pertengkaran antar murid ini direspons secara tidak etis oleh kedua pelaku bersama seorang perempuan lainnya. Mereka mendatangi sekolah dan masuk ke dalam kelas, menjewer murid yang menjadi lawan adik pelaku dan membawanya ke ruang guru. Sehingga menimbulkan keributan baik dalam ruang guru hingga ruang kelas,” ujar AKBP Shinto, melalui keterangan resmi yang diterima, Kamis (5/9/2019).

Baca: Tak Pakai Izin Resmi, 181 WNI yang Laksanakan Ibadah Haji, Diamankan Aparat Arab Saudi

Lebih lanjut, Shinto juga sangat menyayangkan bahwa tindakan tersebut dilakukan di depan para siswa.

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku pengeroyokan tersebut.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal tujuh tahun penjara.

Ditambahkan Shinto, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru atas kasus itu.

“Tentunya, kami juga tak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka dengan peristiwa yang berbeda dalam satu rangkaian kejadian ini. Sesuai dengan laporan polisi yang diterima nanti,” ucap Shinto.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/David Oliver Purba/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah

Berita Populer