Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan bahwa penetapan Veronica Koman sebagai tersangka menunjukkan bahwa pemerintah dan aparat negara tidak paham dalam penyelesaian akar permasalahan Papua yang sudah bergejolak lebih dari dua pekan ini.
“Akar masalah sesungguhnya adalah tindakan rasisme oleh beberapa anggota TNI dan penggunaan kekuatan berlebih oleh polisi di asrama mahasiswa di Surabaya,” ujar Usman seperti dilansir di laman resmi amnesty.id, Rabu (4/9/2019).
Baca: Dituding Jadi Provokator Rusuh Papua, Veronica Koman Ditetapkan Sebagai Tersangka
Lebih lanjut, dalam siaran pers itu, Usman juga mengatakan jika memang Veronica Koman melakukan provokasi di media massa Twitter seperti yang dilayangkan kepadanya, maka seharusnya pihak kepolisian fokus menindak orang-orang yang terprovokasi untuk melanggar hukum.
“Justru yang harus kepolisian fokuskan adalah pada orang-orang yang menghasut mereka yang datang mengepung dan melakukan persekusi diserta tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya,” lanjut Usman.
Pihak kepolisian, menurut Usman juga penting untuk memeriksa anggotanya yang menembakkan gas air mata dan mendobrak pintu asrama mahasiswa Papua di Surabaya.
Adapun penetapan Veronica Koman sebagai tersangka ini dinilai akan membuat masyarakat takut untuk berbicara soal pelanggaran HAM di media sosial.
“Kriminalisasi Veronica Koman akan membuat orang lain takut untuk berbicara atau memakai media sosial untuk mengungkap segala bentuk pelanggaran HAM terkait Papua,” kata Usman.
Menurutnya, apabila memang ada yang tidak akurat dari informasi yang diberikan Veronica, polisi sebaiknya memberikan klarifikasi, bukan malah mengkriminalisasinya.
“Pemerintah pun sebaiknya membuka akses semua pihak agar dapat memverifikasinya secara objektif,” tambahnya.
Baca: Benny Wenda Minta PBB & Australia Terlibat di Papua, Wiranto: Tidak Ada Kemungkinan Referendum
Tidak hanya itu, Usman juga mengatakan bahwa Polda Jatim harus menghentikan kasus tersebut dan mencabut status tersangka Veronica Koman.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia harus memastikan bahwa semua jajarannya meghargai kemerdekaan berpendapat di muka umum dan juga di media sosial dan tidak dengan mudah melakukan pengusutan jika ada laporan terkait kemerdekaan berekspresi di masa yang akan datang,” tutup Usman.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat atas tuduhan menyebarkan provokasi dan hoaks melalui media sosial Twitter.
Veronica Koman merupakan orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya pihak kepolisian telah menetapkan dua orang lebih dulu, Tri Susanti dan Syamsul Arifin.
Penetapan Veronica Koman sebagai tersangka dilakukan pada Rabu (4/9/2019).
Veronica Koman memang diketahui sangat aktif dalam menyebarkan informasi tentang Papua sejak insiden pengepungan Asrama Papua di Surabaya pada 16 Agustus silam sampai pada saat demonstrasi besar-besaran di Papua dan Papua Barat yang berujung pada kerusuhan.