Video tersebut kemudian menjadi barang bukti penyidik Polda Jatim untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Tulis surat permohonan maaf
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Syamsul Arifin menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan yang dilakukannya hingga memicu kerusuhan di Papua dan Papua Barat dalam beberapa waktu terakhir.
Permohonan maaf itu ia tujukan kepada seluruh masyarakat Papua, atas perbuatannya yang dianggap melecehkan ras tertentu saat terjadi insiden pengepungan di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur, pada 15 hingga 17 Agustus 2019 lalu.
“Seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya mohon maaf sebesar-besarnya apabila perbuatan (rasial) yang (diucapkan) tidak menyenangkan,” kata Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).
Di dalam surat pernyataan permohonan maaf itu, Syamsul Arifin menulis bahwa dirinya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Papua di seluruh Indonesia.
Berikut surat pernyataan permohonan maaf yang ditulis dan ditandatangani Syamsul Arifin, Selasa (3/9/2019).
Saya atas nama personal dan mewakili warga Surabaya, meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada saudara-saudara Papua di tanah air Indonesia atas perbuatan yang saya lakukan
Bukan maksud dan tujuan saya untuk melecehkan atau merendahkan bahkan bertindak rasisme kepada saudara-saudara Papua di tanah air
Melainkan bentuk kekecewaan saya atas pelecehan harga diri bangsa kita berupa simbol negara bendera merah putih yang telah dimasukkan dalam selokan
Bagi saya NKRI harga mati
Surat pernyataan ini saya buat tanpa ada unsur paksaan dan tekanan dari pihak manapun.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini dikabarkan telah mengetahui kabar penetapan ASN Pemkot Surabaya sebagai tersangka ujaran rasisme terhadap mahasiswa Papua.
Hal itu disampaikan oleh Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser pada Selasa (3/9/2019).
Ia mengakui bahwa Pemkot Surabaya mengikuti semua informasi yang berkembang terkait ASN yang terjerat kasus hukum tersebut.
“Kami sudah memantau semuanya dan mengikuti perkembangannya. Kita pantau terus soal SA ini,” kata Fikser dihubungi, Selasa.
Namun, Fikser tidak menjawab apakah Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum atau justru memberikan sanksi kepada pegawai BPB Linmas di lingkungan Kecamatan Tambaksari itu.
Sejauh ini, kata Fikser, Pemkot Surabaya akan menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian yang melakukan pemeriksaan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kami patuhi hukum yang berlaku,” ujar dia.
Meski demikian, pihaknya menyesalkan adanya ucapan rasialis yang keluar dari mulut Syamsul.