Kali ini, Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang terjaring dalam OTT KPK yang dilakukan pada Senin (2/9/2019).
Selain Ahmad Yani, tim juga mengamankan tiga orang yakni, pejabat pengadaan dan pihak swasta serta uang sekitar 35.000 dollar AS, yang diduga uang terkait proyek di dinas PU setempat.
Baca: 4 Fakta OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Uang 498 Juta hingga Tanggapan Gubernur Sumsel
Baca: 4 Fakta OTT Bupati Muara Enim, KPK Amankan Uang 498 Juta hingga Tanggapan Gubernur Sumsel
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari http://elhkpn. kpk.go.id, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp 4.725.928.566.
Kekayaan tersebut dilaporkan Ahmad Yani saat mencalonkan diri sebagai Bupati Muara Enim pada tahun 2018.
Ia memiliki tanah dan bangunan yang tersebar di Muara Enim, Banyuasin, dan Palembang senilai Rp 2,5 miliar.
Tak hanya itu, Ahmad Yani juga tercatat memiliki mobil dan motor seharga Rp 885 juta.
Pria kelahiran tahun 1965 itu juga memiliki enam mobil dengan merek Daihatsu Taft tahun 1983, Toyota Agya tahun 2014, dan Nissan Grand Livina tahun 2012.
Kemudian, Honda Brio Satya tahun 2016, Toyota Land Cruiser tahun 1997, serta Mitsubishi Pajero tahun 2019.
Ada satu motor yang tercatat dalam LHKPN-nya yakni Vespa P150X tahun 1981.
Ahmad Yani juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 350 juta dan kas atau setara kas senilai Rp 1 miliar.
Jika ditotal, Ahmad Yani memiliki harta sebesar Rp 4.905.000.000.
Namun, Ahmad Yani tercatat memiliki utang senilai Rp 179 juta.
Sehingga, total seluruh harta kekayaan Ahmad Yani mencapai Rp4.725.928.566.
Ikrar antikorupsi
Bupati Ahmad Yani pernah mengeluarkan program pencegahan korupsi.
Program tersebut sudah tertuang dalam keputusan Bupati Muara Enim Nomor: 660/KPTS/Inspektorat/2018 tentang Rencana Aksi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018-2019 dan Satuan Tugas Pelaksana Rencana Aksi.
Pada Kamis (13/12/2019), Ahmad Yani mengajak pejabat untuk ikrar anti korupsi bertepatan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI).
Dikutip dari Kompas.com, saat itu Ahmad Yani mengatakan HAKI adalah pengingat bahwa korupsi hanya dilawan dengan cara bersama-sama.
Ahmad Yani lahir di Jakarta, 10 November 1965 dari pasangan seorang Hakim Pengadilan Tinggi Agama, Suratul Kahfie SH dan Hj Yusa.
Pada Pilkada 2018, Ahmad Yani yang berpasangan dengan Juarsah, menang dengan 67.522 suara atau sekitar 33,82 persen.
Pasca-OTT, Ahmad Yani dan tiga orang lainnya dibawa ke Hedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sosok Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Berharta Rp 4,7 Miliar dan Pernah Ikrar Anti Korupsi
Bupati Muara Enim, Sumatera Selatan H Ahmad Yani diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (2/9/2019) malam.
Bupati Ahmad Yani tercatat sebagai kepala daerah ke-43 yang diamankan KPK sejak 2012.
Ahmad Yani terjaring bersama tiga orang lainnya, yaitu pejabat pengadaan dan pihak swasta. Keempatnya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan milik Dinas Pekerjaan Umum (PU).
KPK pun telah menyita barang bukti berupa uang sebesar USD35.000 dalam giat operasi senyap tersebut.
Sebelum OTT Bupati Muara Enim, kepala daerah yang dicokok adalah Bupati Kudus M Tamzil. Dia diringkus KPK pada Jumat (26/7/2019).
Tamzil dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Tamzil diduga meminta uang Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran utang pribadinya. Adapun uang Rp250 juta untuk keperluan pembayaran mobil Nissan Terrano milik Muhammad Tamzil.
Tribunnews.com mencatat, sepanjang 2019, KPK sudah menangkap 5 kepala daerah. Sebelum Ahmad Yani dan Muhammad Tamzil, KPK lebih dulu mencokok Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, dan Bupati Mesuji Khamami.
Berikut parade foto dan kasus ke-43 kepala daerah yang ditangkap KPK sejak 2012.
Foto-foto para koruptor banyak yang berpose sambil tersenyum, atau melambaikan tangan:
1. Bupati Buol, Amran Batalipu ditangkap 27 Juni 2012;
2. Bupati Mandailing Natal, Muh. Hidayat Batubara ditangkap 15 Mei 2013;
3. Bupati Gunung Mas, Kalteng, Hambit Bintih, ditangkap 3 Oktober 2013;
4. Bupati Bogor, Rachmat Yasin, ditangkap 7 Mei 2014;
5. Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, ditangkap 16 Juni 2014;
6. Bupati Karawang, Ade Swara, ditangkap 7 Juli 2014;
7. Bupati Subang, Ojang Sohandi, ditangkap 11 April 2016;
8. Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian, ditangkap 4 September 2016;
9. Wali Kota Cimahi, Atty Suharti Tochija, ditangkap 1 Desember 2016;
10. Bupati Klaten, Sri Hartini, ditangkap 30 Desember 2016;
11. Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti, 20 Juni 2017;
12. Bupati Pamekasan, Achmad Syafi'i, ditangkap 2 Agustus 2017;
13. Wali Kota Tegal, Siti Mashita Soeparno, ditangkap 29 Agustus 2017;
14. Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen, ditangkap 13 September 2017;
15. Wali Kota Batu Malang, Eddy Rumpoko, ditangkap 16 September 2017;
16. Wali Kota Cilegon, Tb. Iman Ariyadi, ditangkap 22 September 2017;
17. Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman, ditangkap 25 Oktober 2017;
18. Bupati Hulu Sungai Tengah, H. Abdul Latif, ditangkap 4 Januari 2018;
19. Bupati Jombang, Nyono Suharli Suhandoko, ditangkap 3 Februari 2018;
20. Bupati Ngada, Marianus Sae, ditangkap 11 Februari 2018;
21. Bupati Subang, Imas Aryumningsih, ditangkap 13 Februari 2018;
22. Bupati Lampung Tengah, Mustafa, ditangkap 14 Februari 2018;
23. Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra, ditangkap 28 Februari 2018;
24. Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, ditangkap 11 April 2018;
25. Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, ditangkap 15 Mei 2018;
26. Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat, ditangkap 23 Mei 2018;
27. Bupati Purbalingga, Tasdi, ditangkap 4 Juni 2018;
28. Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, ditangkap 8 Juni 2018;
29. Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, ditangkap 8 Juni 2018;
30. Bupati Bener Meriah, Ahmadi, ditangkap 5 Juli 2018;
31. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, ditangkap 5 Juli 2018;
32. Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap, ditangkap 17 Juli 2018;
33. Bupati Lampung Tengah, Zainuddin Hasan, ditangkap 26 Juli 2018;
34. Wali Kota Pasuruan, Setiyono, ditangkap 4 Oktober 2018;
35. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah, ditangkap 15 Oktober 2018;
36. Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, ditangkap 24 Oktober 2018;
37. Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, ditangkap pada 18 November 2018;
38. Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, pada 12 Desember 2018;
39. Bupati Mesuji, Khamami, pada 23 Januari 2019;
40. Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip pada 30 April 2019;
41. Gubernur Kepri Nurdin Basirun pada 10 Juli 2019;
42. Bupati Kudus, Muhammad Tamzil pada 26 Juli 2019;
43. Bupati Muara Enim, H Ahmad Yani pada 2 Agustus 2019.