Kesal dengan Kebijakan Menteri Susi, Gubernur Maluku: Kita Perang

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ubernur Maluku Murad Ismail saat menyampaikan sambutan dalam acara pelantikan Penjabat Sekda Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Senin (2/9/2019)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Gubernur Maluku, Murad Ismail menilai kebijakan moratorium yang diberlakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah merugikan Maluku.

Bahkan Murad menyatakan perang kepada Menteri Susi karena kebijakan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2019), pernyataan Murad itu disampaikan ketika ia memberikan sambutan dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan pejabat sekda Maluku di kantor Gubernur Maluku, Ambon.

“Ini supaya kalian semua tahu. Kita perang,” ujar Murad dalam sambutannya, Senin (2/9/2019).

Baca: 5 Zodiak Cowok yang Diam-diam Begitu Menyayangi Pasangannya, Virgo Rela Berkorban

Lebih lanjut, Murad juga menjelaskan bahwa setiap bulan Kementerian Kelautan dan Perikanan mengangkut ikan dari perairan Arafuru untuk diekspor.

Namun, Maluku menurutnya tidak mendapat apapun dari ekspor tersebut.

“Ibu Susi bawa ikan dari laut Arafura diekspor, tapi kita tidak dapat apa-apa. Berbeda dengan saat sebelum moratorium di mana uji mutunya ada di daerah,” katanya.

Murad juga mengatakan bahwa sejak pemberlakuan moratorium oleh Susi, tercatat ada 1.600 kapal ke laut Aru.

Sayangnya tidak ada satupun ABK asal Maluku yang dipekerjakan di kapal-kapal tersebut.

“Setiap bulan ada sekitar 400 kontainer ikan yang digerus dari Laut Aru kemudian diekspor yang juga dari luar Maluku,” ujarnya.

Murad mengatakan, aturan 12 mil lepas pantai yang menjadi kewenangan pusat sangat merugikan Maluku.

Hal itu disebabkan nelayan Maluku tidak diperbolehkan melakukan penangkapan di zona tersebut.

“Katanya 12 mil lepas pantai itu punya pusat, suruh mereka bikin kantor di 12 mil lepas pantai. Ini daratan punya saya,” kata Murad.

Baca: Dua Jenderal TNI Asli Papua, Mayjen Wayangkau & Mayjen Asariba, Jadi Pangdam di 2 Kodam di Papua

Selain itu, dalam kesempatan itu Murad juga mengatakan bahwa eksploitasi hutan di Maluku oleh sejumlah perusahaan selama ini tidak memberikan mandaat terhadap peningkatan kesejahteraan di Ambon.

Menurut Murad, ada perusahaan yang beroperasi mengambil kayu dari hutan Maluku dan diekspor ke luar daerah berkat izin HPH yang dikantongi.

Namun, keberadaan perusahaan tersebut tidak memberikan keuntungan apapun untuk Maluku.

“Contohnya HPH tidak memberikan dampak bagi Maluku adalah beroperasinya PT Jayanti di Maluku. Semua kayu diekspor ke luar daerah dan kita tidak dapat apa-apa,” kata Murad.

Murad mengatakan, untuk melindungi hutan Maluku dan kekayaan yang ada di dalamnya agar tetap aman dan tidak lagi dieksploitasi, pihaknya kini telah memberlakukan moratorium untuk membatasi perusahan tidak beroperasi di wilayah hutan Maluku.

Terkait keputusan itu, Murad mengaku ada pihak yang menghubunginya untuk meminta agar mencabut kebijakan tersebut.

Menurut Murad, orang yang menghubunginya dan meminta ia mencabut moratorium pengolahan hutan merupakan orang yang dikenalinya.

“Ada salah seorang senior yang sempat menghubungi via WhatsApp meminta agar mencabut moratorium HPH, lalu saya bilang, komandan justru saya melakukan ini karena tugas kepala daerah itu mengentaskan kemiskinan, mensejahterahkan masyarakatnya dan harus mampu menjaga sumber daya alam,” ungkap dia.

“Agar dapat dimanfaatkan generasi saat ini dan yang akan datang. Saya gubernur orang Maluku, saya lakukan ini karena Maluku tidak dapat apa-apa," tambahnya.

Lebih lanjut, Murad mengatakan ada juga pihak yang meminta rekomendasi ke Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mendapatkan izin operasi di Pulau Seram untuk pengeboran gas.

Meski begitu, menurut Murad menteri meminta kepada mereka untuk meminta langsung rekomendasi dulu ke gubernur.

“Kita kalau tidak begitu, sampai kapan kita bisa maju. Makanya untuk HPH semua saya moratorium,” pungkas dia.

(TribunnewsWIKI/Kompas.com/Rahmat Rahman patty/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer