Bahkan pemerintah sudah menentukan waktu kapan aturan itu mulai berlaku meski banyak pihak yang mengkritiknya.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/9/2019), Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.
Adapun kenaikan itu berlaku untuk peserta kelas I dan II atau peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI) pemerintah pusat dan daerah.
Baca: DPR Minta Pemerintah Cari Cara Lain Tanggulangi Defisit BPJS Kesehatan
Jumlah peserta BPJS Kesehatan saat ini mencapai 223,3 juta jiwa.
Dari jumlah itu, ada sekitar 82,9 juta peserta merupakan peserta non PBI.
Peserta non PBI tersebut terdiri atas Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah 17,5 juta jiwa, PPU Badan Usaha 34,1 juta jiwa, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 32,5 juta jiwa, serta Bukan Pekerja (BP) sebesar 5,1 juta jiwa.
Dari data itu dapat dilihat bahwa peserta non PBI terbanyak yakni dari PPU Badan Usaha alias karyawan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat.
Itu artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80 ribu tiap bulan harus membayar sebesar Rp 160 ribu.
Sementara itu, peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 51 ribu harus membayar Rp 110 ribu.
Tadinya, pemerintah juga mengusulkan kenaikan iuran untuk peserta JKN mandiri kelas III.
Yang tadinya membayar Rp 25.500 maka setiap bulan harus membayar sebesar Rp 42 ribu.
Namun, usulan itu kemudian ditolak oleh DPR dengan alasan pemerintah harus membenahi data peserta yang masih karut marut.
Baca: Farhat Abbas Sibuk Berseteru dengan Hotman Paris, Nia Daniaty Pamer Foto Jalan-jalan hingga Pesta
Pihak pemerintah telah memaparkan bahwa iuran BPJS Kesehatan saat ini masih di bawah perghitungan aktuaria.
Hal tersebut menjadi salah satu akar masalah defisit berkepanjangan BPJS Kesehatan yang ditemukan dalam audit BPKP terhadap JKN.
Dikutip dari Kompas.com, Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menyebut bila iuran tidak dinaikkan, maka defisit BPJS Kesehatan akan tembus Rp 77,9 triliun pada 2024.