Google Terapkan Pajak untuk Pemasang Iklan Google Ads di Indonesia Mulai Oktober 2019

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri ke kanan Head of Media Relation Toyota Astra Motor Dimas Ibrahim Aska, Industry Head Google Indonesia Amalia Fahmi, dan Industry Analyst Google Indonesia Abraham Hutagalung berbincang dalam acara Press Briefing Automotive Insights 2017 Google Indonesia di Jakarta, Selasa (11/4/2017).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Perusahaan pencarian raksasa, Google akan menerapkan pajak di Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2019, PT Google Indonesia akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen dalam layanan Google Ads.

Pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap kebijakan peraturan pajak Indonesia.

Dikutip dari Kompas.com, semua pemasangan ilkan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.

Melalui keterangan tertulisnya, Google menghimbau untuk para pemungut pajak memberikan bukti surat setoran pajak asli.

"Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).

Baca: Lebih Mempekerjakan Pegawai Kontrak Menimbulkan Kesenjangan Sosial di Kantor Google

Baca: Aturan Karyawan Google: Dilarang Saling Ejek sampai Bahas Politik di Tempat Kerja

Baca: Temui Jokowi, Ini Permintaan Pimpinan Hyundai, dari Libur Pajak hingga Izin Impor

Kontrak bisnis Google Ads  terdaftar di Google Asia Pacific, Pte Ltd.

Pengenaan PPN 10 persen ini mewajibkan pengguna untuk mengirim slip bukti potong pajak jika ingin memotong pajak pemotongan 2 persen dari pembayaran.

Tentunya hal ini untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads.

"Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani," sebut Google.

Untuk informasi lebih lanjut terkait status pengoleksian PPN ini, pengguna dapat mempelajarinya di laman resmi Google Indonesia.

Baca: Minarni Soedarjanto Jadi Tokoh Google Doodle, Inilah Fakta Menarik Tentang Prestasinya

Baca: Menteri Sri Mulyani Usulkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dinaikkan 100 Persen

Dari kiri ke kanan Head of Media Relation Toyota Astra Motor Dimas Ibrahim Aska, Industry Head Google Indonesia Amalia Fahmi, dan Industry Analyst Google Indonesia Abraham Hutagalung berbincang dalam acara Press Briefing Automotive Insights 2017 Google Indonesia di Jakarta, Selasa (11/4/2017). (TRIBUNNEWS/HO)

Sebelumnya diberitakan bahwa Indonesia bukan satu-satunya negara yang cukup kesulitan menarik pajak dari perusahaan-perusahaan digital.

Dikutip dari berita Kompas.com 11 Juni 2019, hampir seluruh negara di dunia juga cukup kesulitan untuk menarik pajak dari perusahaan-perusahaan seperti Google, Facebook, Amazon dan Netflix.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengaku pusing menghadapi pajak yang akan ditarik dari perusahaan digital tersebut.

"Karena yang pusing mengahadapi pajaknya Google, Facebook, Amazon, Netflix, itu tidak hanya kita tapi seluruh dunia pusing," ujarnya ketika di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca: WhatsApp, Instagram dan Facebook Juga Down di Beberapa Negara Eropa dan Amerika Selatan

Baca: 5 Serial Netflix yang akan Tayang Mulai Bulan Depan dari Tall Girl hingga The King

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Wardjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2019).(KOMPAS.com/MUTIA FAUZIA)

Penarikan pajak untuk perusahaan-perusahaan over the top (OTT) tersebut menjadi masalah lantaran skema perpajakan umumnya mengategorikan wajib pajak sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) atau permanent establishment.

Padahal, perusahaan digital telah mengeruk keuntungan yang begitu besar di Indonesia dengan masifnya pengguna jasa mereka.

Sementara, pemerintah belum mampu menarik pajak untuk perusahaan tersebut.

Oleh karena itulah, pada pertemuan G20 tingkat menteri 8-9 Juni 2019 lalu, negara-negara yang terlibat tengah menggodok peraturan perpajakan yang bakal meredefinisi BUT.

"Karena company-nya tidak ada di negara kita namun dia mendapatkan revenue yang efektif, sehingga tidak bisa diaplikasikan yang selama ini di dalam undang-undang dan perjanjian pajak internasional yaitu BUT permanen establishment. (Saat ini) itu mereka tidak perlu BUT di sini namun mereka mendapatkan revenue yang cukup besar," ujar Sri Mulyani.

Baca: Muncul Petisi #KPIJanganUrusinNetflix, Begini Tanggapan KPI

Baca: Netflix Keluarkan Cuplikan Wu Assassins, Aksi Iko Uwais Dikombinasikan dengan Lagu BLACKPINK

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Saradita Oktaviani)

Dari kiri ke kanan Head of Media Relation Toyota Astra Motor Dimas Ibrahim Aska, Industry Head Google Indonesia Amalia Fahmi, dan Industry Analyst Google Indonesia Abraham Hutagalung berbincang dalam acara Press Briefing Automotive Insights 2017 Google Indonesia di Jakarta, Selasa (11/4/2017). (TRIBUNNEWS/HO)


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer