Setelah Penolakan Suprajarto, BUMN Tunjuk Oni Febrianto sebagai Plh BTN

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direksi BTN menyampaikan kinerja keuangan Bank BTN di Jakarta, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Selepas penolakan Suprajarto untuk menjadi Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), kini BUMN tunjuk Oni Febrianto.

Oni Febrianto ditunjuk BUMN untuk menjadi pelaksana tugas harian BTN.

Keputusan tersebut merupakan hasil dari rapat jajaran direksi guna menindaklanjuti hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa BTN yang digelar kemarin (29/8/2019).

Dikutip dari Kompas.com, Oni Febrianto saat ini menjabat sebagai Direktur Commercial Banking BTN.

"Sesuai dengan Anggaran Dasar nomor 66 tanggal 23 Maret 2018 pasal 12 ayat 18, maka rapat direksi memutuskan Oni Febriarto Rahardjo yang saat ini menjabat sebagai Direktur Commercial Banking untuk menjalankan tugas sebagai Direktur Utama," kata Corporate Secretary BTN Achmad Chaerul dalam siaran pers, Jumat (30/8/2019).

Baca: Soal Penunjukan Suprajarto sebagai Dirut BTN, BUMN Mengaku Telah Berkomunikasi sebelumnya

Baca: Suprajanto Tolak Jadi Dirut Bank BTN, Berikut Jajaran Direksi Baru Bank BTN

Baca: Bank Tabungan Negara (BTN)

Direksi BTN menyampaikan kinerja keuangan Bank BTN di Jakarta, Jumat (26/7/2019).(KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

Chaerul juga mengatakan, manajemen BTN menghormati keputusan mengenai pengurus perseroan.

Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan penuh dari pemegang saham.

"Saya optimistis dengan formasi direksi saat ini, dan dengan peran Oni Febriarto Rahardjo sebagai Direktur Commerical Banking untuk menjalankan tugas Direktur Utama, bisnis BTN tetap berjalan dengan baik," sebut Chaerul.

Selain itu kata Chaerul, sebagai perusahaan terbuka BTN taat azas dan sesuai dengan GCG akan menjalankan keputusan RUPSLB tersebut.

Chaerul mengatakan, bisnis BTN tetap akan berjalan normal sesuai Rencana Bisnis Bank, termasuk soal akses pembiayaan rumah.

“Bank BTN masih berperan signifikan terhadap akses pembiayaan perumahan, khususnya dalam mendukung Program Sejuta Rumah, ini adalah misi besar pemerintah yang dititipkan kepada Bank BTN,” tutup Chaerul.

Baca: Ibunda SBY Meninggal Dunia, Sempat Membaik sebelum Berpulang

Baca: Ibunda SBY, Siti Habibah Tutup Usia setelah Berjuang Melawan Penyakit karena Usia

Baca: 2 Sertifikat Tanah Presiden Jokowi Hilang, Begini Kronologinya

Deputi Kementerian BUMN Bidang Jasa Usaha Keuangan Gatot Trihargo saat ditemui awak media selepas acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Asuransi dan Penjaminan Perkreditan Bank Mandiri di Kementerian BUMN, Senin (16/4/2018). (KOMPAS.com/Mutia Fauzia)

Di samping itu, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Jasa Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengatakan penetapan pelaksana tugas harian berdasarkan aturan anggaran dasar perseroan yang bersangkutan.

“Pelaksana Tugas Harian BTN sudah ada anggaran dasar adalah Pak Oni. Opsi kedua Pak Nixon (saling bergantian) karena mereka paling lama masa jabatannya sebagai direksi,” ujarnya ketika ditemui usai acara konferensi pers RUPSLB BNI di Menara BNI, Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Gatot menegaskan, pergeseran jabatan di setiap BUMN tidak didasari pada kapasitas perusahaan tersebut.

Menurutnya, penugasan yang diberikan merupakan amanah sehingga pemilihan mengenai siapa yang sekiranya pantas menduduki suatu jabatan dianggap sebagai bentuk pengabdian ASN kepada BUMN.

“Kita tidak melihat besar-kecil, banyak orang melihat itu besar kecil. Orang-orang yang tertentu itu kan bagaimana pengabdian kepada BUMN, banyak orang-orang masalaah penugasan, siapa pun juga akan siap,” ucapnya.

Baca: Jadi Tersangka Kasus Suap Meikarta, Sekda Pemprov Jabar Resmi Ditahan KPK

Baca: Tinjau Proyek Destinasi Candi Borobudur, Jokowi Inginkan Proyek Ini Cepat Selesai

Mantan Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Suprajarto di Jakarta, Kamis (29/8/2019) (KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA)

Sebelumnya dalam RUPSLB BTN telah menunjuk Suprajarto sebagai Direktur Utama BTN.

Namun Suprajarto menolak karena tidak mengetahui mengenai pergeseran posisinya.

“Saya sendiri baru tahu setelah membaca dari media bahwa saya ditetapkan menjadi Dirut BTN. Di mana saya tidak pernah diajak bicara mengenai penetapan ini apalagi musyawarah,” kata Suprajarto.

Ia mengaku tidak bisa menerima keputusan tersebut dan memutuskan untuk mengundurkan diri.

Halaman
12


Penulis: saradita oktaviani
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer