Dituding Sebarkan Hoaks, Jubir KPK dan 2 Anggota Koalisi Capim KPK Dipolisikan

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah dan dua anggota Koalisi Capim KPK dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dituding telah menyebarkan hoaks atau berita bohong.

Dua anggota Koalisi Capim KPK lainnya di antaranya Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (29/8/2019), hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terlapor juru bicara KPK dan dua anggota Koalisi Capim KPK.

Adapun pihak pelapor menyebut dirinya sebagai pemuda kawal KPK dan masyarakat DKI Jakarta.

Laporan tersebut diterima pada Rabu (28/8/2019).

“Itu biasa ya ada laporan yang masuk. Kalau memang ada seseorang yang merasa dirugikan dan menyangkut dugaan pidana, seseorang berhak melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian,” kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis ini.

Saat ini, kepolisian tengah menyelidiki laporan tersebut.

Argo menambahkan, penyidik akan memanggil pihak pelapor dan terlapor yang terlibat dalam kasus itu guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Prosedurnya yaitu pelapor nanti kami mintai keterangan, termasuk saksi-saksi yang lain. Setelah itu selesai, baru kami gelar, apakah laporan itu masuk tindak pidana atau tidak,” ujar Argo.

Saat dihubungi secara terpisah, pelapor yang bernama Agung Zulianto mengatakan, dirinya melaporkan tiga orang atas dugaan penyebaran berita bohong.

Agung mengatakan, ketiganya dilaporkan karena menyampaikan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan serta menurunkan integritas KPK.

Pernyataan itu dikutip oleh sejumlah media daring.

“Kalau beritanya tanggal 19 Mei 2019 disampaikan Koordinator ICW Adnan Topan, sumbernya Jawapos.com. Untuk pemberitaan Ketua Umum YLBHI, Asfinawati dikutip Kumparan.com tanggal 25 Agustus 2019,” ungkap Agung.

“Sementara itu, jubir KPK menyampaikan tanggal 24 agustus 2019, sumbernya Tribunnews. Dia bilang menemukan beberapa dugaan pelanggaran dalam pemilihan calon pimpinan KPK, seperti dugaan penerimaan gratifikasi dan penerimaan lain yang menghambat kerja KPK. Seharusnya, pernyataan seperti itu tidak disampaikan,” kata dia.

Dalam laporannya, Agung melampirkan dokumen berupa tangkapan layar pemberitaan media daring.

Agung menuding tiga orang itu telah melangar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, KPK masih menemukan calon pimpinan KPK periode 2019-2023 yang diduga bermasalah, tetapi lolos profile assessment.

Padahal, kata Febri, pihaknya sudah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak 40 peserta profile assessment ke Pansel Capim KPK.

“Misalnya, terkait ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN, kemudian dugaan penerimaan gratifikasi. Jadi, kami menerima informasi adanya dugaan penerimaan gratifikasi terhadap yang bersangkutan,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019) malam.

Febri juga mengungkap, ada calon yang diduga pernah menghambat kerja KPK, terjerat dugaan pelanggaran etik saat bertugas di KPK, dan temuan lain yang sudah disampaikan ke pansel.

“Jadi sebelum keputusan 20 nama itu, KPK sudah menyampaikan hasil penelusuran rekam jejak, tapi calon-calon itu (yang diduga bermasalah) masih lolos dan kita lihat namanya pada 20 nama saat ini,” ujar dia.

Sebanyak 20 nama dinyatakan lolos profile assessment oleh Panitia Seleksi Capim KPK periode 2019-2023.

Dari jumlah tersebut, terdapat empat perwira Polri, tiga jaksa, dan seorang pensiunan jaksa.

Adapun komisioner KPK 2015-2019 yang lolos hanya Alexander Marwata.

Satu komisioner, yakni Laode M Syarif, tidak lolos.

Seorang pegawai KPK juga dinyatakan lolos.

Sepuluh calon lain yang lolos berprofesi hakim (1 orang), advokat (1), pegawai negeri sipil (3), dosen (3), karyawan BUMN (1), dan penasihat menteri (1).

Ke-20 capim KPK ini selanjutnya menjalani tiga tes yang dimulai dari tes kesehatan, wawancara, hingga uji publik.

Dari rangkaian tes tersebut, pansel akan memilih 10 orang terbaik yang rencananya diumumkan 30 Agustus 2019.

Baca: KPK Amankan Uang Rp 130 Juta Saat Geledah Kediaman Kabid SDA Dinas PUPKP Yogyakarta

Baca: Istri Punya Pijat Refleksi, Jenderal Polisi yang Lolos Capim KPK Diminta Jelaskan Miliaran Hartanya

Konsultasi dengan tim hukum

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dalam Diskusi Berseri Madrasah Anti Korupsi Seri 11 di Jakarta, Senin (19/9/2016).(Kompas.com/Dimas Jarot Bayu)

Sementara itu, Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo menyatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum di internal terkait pelaporan dirinya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemberitaan bohong.

“Ya, tentu kami akan konsultasikan dulu dengan tim hukum ya,” kata Adnan saat dikonfirmasi, Kamis (29/8/2019).

Adnan mengatakan, jika merujuk pada pernyataan pelapor di pemberitaan, ia diadukan atas pemberitaan di salah satu media tertanggal 19 Mei 2019.

Adnan memperkirakan pernyataannya yang dikutip dalam pemberitaan itu merupakan rilis pers.

Adnan menyatakan, rilis yang dikeluarkan pada dasarnya berdasarkan analisis di ICW.

“Itu rilis sepertinya. Kami lagi cek ulang rilisnya, ya,” katanya.

Di sisi lain, Adnan juga mengaku tak mengenal siapa pelapor tersebut.

“Pelapor saya enggak kenal, musuh juga bukan,” kata Adnan.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer