D, balita berusia 15 bulan meninggal dunia setelah menjadi korban perbuatan keji sang ayah tiri.
Penganiayaan tersebut dilakukan sang ayah tiri, Rono Andriawan.
Dikutip dari Tribunnews.com, Roni Andriawan baru menikah dengan ibu korban, Danis Aprillia, selama enam hari.
Kapolsek Serang Baru, AKP Wito, mengatakan penganiayaan ini dilakukan oleh Roni Andriawan di dalam kamar rumahnya di Desa Sukasari, Kabupaten Bekasi pada Senin (26/8/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.
Baca: VIRAL Gojek Hanya untuk Negara Miskin seperti Indonesia, Kata Politisi Malaysia
Baca: Sebut Indonesia Negara Miskin, Bos Taksi Malaysia Sampaikan Permohonan Maafnya
Sebelumnya korban balita 15 bulan itu sehat namun kemudian meninggal secara mendadak.
"Korban sebelumnya sehat kemudian meninggal mendadak di Rumah Sakit Budi Asih, Desa Serang," ujar Wito melalui keterangan tertulis, Rabu (28/8/2019).
Wito mengungkapkan penganiayaan tersebut dilakukan Roni karena dirinya merasa terganggu oleh korban.
Pasalnya, korban yang masih balita itu rewel karena sakit panas.
Ayah tiri korban sudah mencoba mengobati korban dengan memberi obat yang dicampur kelapa hijau melalui dot.
Baca: Gerindra Tetap Minta Ibu Kota Dipindah ke Jonggol Jawa Barat, Bukan Kalimantan Timur
Baca: Aksi Demo Mahasiswa Papua di Jakarta Pusat Sebabkan Arus Lalu Lintas Macet
Namun korban berusia 15 bulan itu tetap rewel dan terus menangis.
Akhirnya pelaku marah dan melemparkan korban hingga kepalanya terbentur tembok.
Aksi melempar korban ke tembok itu dilakukan Roni lebih dari dua kali.
"Roni Andrian mengakui kalau melakukan pelemparan korban sebanyak tiga kali dan dua kali kepalanya terbentur tembok," tutut Wito.
Setelah melakukan penganiayaan itu Roni berpura-pura ke kamar mandi.
Baca: Terjadi Kontak Senjata di Papua, Dilaporkan 1 Prajurit TNI Tewas dan 2 Polisi Terluka
Baca: Ibu yang Diinjak Kepalanya oleh sang Anak, Ternyata Bernama Djaiti Bukan Rusmini
Ketika isterinya masuk ke dalam kamar, kondisi D sudah tidak sadarkan diri.
Danis Aprillia pun membawa D ke klinik Anisa, karena kondisi D parah akhirnya dirujuk ke RS Budi Asih.
Namun seampainya di RS Budi Asih, D dinyatakan meninggal dunia.
Hasil otopsi di RS Polri Kramat Jati menyebut D mengalami kematian akibat kekerasan benda tumpul di kepala.
Organ otak D pun mengalami pendarahan luas, dan pembengkakkan otak.
Baca: Pemerintah Perlu Desain Support System untuk Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur
Baca: Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur Bukan Wilayah Otonom dan Tidak Akan Ada Pilkada
"Sehingga organ otak ditemukan perdarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam sehingga mati lemas," pungkas Wito.
Polisi telah menahan Roni akibat perbuatan kejinya itu.
Selain menahan Roni polisi menyita sejumlah barang bukti yakni dua botol sirup obat panas, satu buah kelapa Ijo, satu botol dot ukuran kecil.