Selanjutnya surat hasil dari kajian tersebut dibacakan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dalam Rapat Paripurna DPR RI ke IV masa persidangan 1 tahun 2019-2020 di Kompleks Perlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Sebelum Rapat Paripurna DPR RI ke IV, anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, sempat menyatakan ketidaksetujuannya terkait rencana pemindahan ibu kota.
Yandri berpendapat bahwa pemindahan ibu kota baru tidak tepat dilakukan saat ini.
Baca: Ibu Kota Pindah Ke Kaltim, Anies: Jakarta Tetap Jadi Pusat Ekonomi dan Macet Tak Bisa Berkurang
Baca: 282 Anggota DPR Menghadiri Pembacaan Surat Pemindahan Ibu Kota Baru
Baca: Sutiyoso, Ahok dan Djarot Setuju Pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur
Dikutip dari Kompas.com, pendapat Yandri dilatar belakangi oleh pertumbuhan ekonomi yang sedang lambat.
Selain itu juga pemerintah semestinya lebih berfokus pada pertumbuhan perekonomian tersebut.
“Enggak tepat menurut saya. Ekonomi sedang melambat, gula saja masih impor, beras masih impor, cangkul saja masih impor,” kata Yandri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Disisi lain, menurut Yandri, biaya yang dibutuhkan guna pemindahan ibu kota baru diyakini akan membengkak dari rencana awal.
“Dan menurut kami anggaran Rp 500 triliun itu pasti lebih. Itu pasti akan membengkak," lanjut anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Baca: Betulkah Lahan Ibu Kota Baru Milik Prabowo Subianto, Prabowo Sudah Setuju Ibu Kota Pindah sejak 2014
Baca: Gubernur Kaltim Menyatakan Dampak Positif Tidak Hanya Dirasakan Kalimantan Timur
Baca: Reaksi Ketua Komisi II DPR Terhadap Pemindahan Ibu Kota Baru, Zainudin Amali: Presiden Berani
Yandri memprediksi pembiayaan akan membengkak didasarkan pada pembangunan ibu kota baru akan disertai juga dengan pemindahan aparatur dipil negara (ASN) dari DKI Jakarta.
Menurut Yandri, pemindahan ASN tahap pertama, pembiayaan semestinya ditanggung oleh negara.
"Bagaimana nantinya pergerakan ASN harus dihitung. Berapa tiket yang harus ditanggung oleh negara kalau misalkan selama belum ada tempat tinggal tetap mereka," ujar dia.
Selain itu, Yandri turut menyoroti hutang negara yang masih menumpuk, ditambah lagi masalah kemiskinan yang belum dapat teratasi oleh pemerintahan Joko Wiodo.
Karena itu, dirinya menyarankan pemerintah mengatasi permasalahan yang ada terlebih dahulu, barulah pemindahan ibu kota.
Baca: Ibu Kota Baru, Ini Perbandingan Luas Penajam Paser Utara/Kutai Kartanegara dengan Jakarta
Baca: Obyek Wisata yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Ibu Kota Baru Penajam Paser Utara
Baca: Soal Ibu Kota Baru RI di Kalimantan Timur, Prabowo Setuju, Sandiaga Uno Pertanyakan Urgensi
"Sementara utang kita sangat banyak, negara masih banyak masalah kemiskinan dan sebagainya. Sekali lagi menurut kami, belum saatnya. Jadi kalau ada problem di ibu kota negara, ayo kita atasi dulu," lanjut dia.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut juga mengatakan bahwa pemindahan ibu kota baru bisa dilakukan ketika UU tentang pemindahan ibu kota disahkan.
Yandri menegaskan, bila oemerintah tetap melakukan pembangunan sebelum disahkannya UU, maka pembangunan itu adalah illegal.
“Selama UU belum disahkan tentang pemindahan ibu kota maka pembangunan apapun di situ ilegal," kata Yandri.
Fraksi dari PAN tersebut mengatakan, dana yang dipakai guna pemindahan ibu kota baru tidak dapat dipertanggungjawabkan secara UU.
“Dana yang disampaikan atau digunakan untuk membangun itu ilegal, karena tidak bisa dipertanggungjawabkan secara UU," sambungnya.
Baca: Liburan ke Ibu Kota Baru Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Ini Ragam Wisata yang Patut Dicoba
Baca: Belum Sepenuhnya Aman, Ini Potensi Bencana di Ibu Kota Baru, Sesar Gempa Aktif hingga Banjir
Baca: Ibu Kota Pindah Jadi Trending Topic di Media Sosial: Ada Meme Monas Terbang ke Kaltim
Yandri melanjutkan, proses pemindahan ibu kota tidak boleh prematur.
Pemerintah harus mengajukan regulasi dan naskah akademik yang berisi tinjauan teknis, filosofis, sosial politik dan anggaran.
Menurut Yandri, ada banyak UU yang harus direvisi total sebelum pemerintah memulai pembangunan di Kalimantan Timur.
“Maka semua menyangkut UU yang akan diubah itu harus direvisi atau diubah total. Bahkan misalkan, masalah UU ASN, UU masalah DKI Jakarta, mengenai posisi aset negara yang ada di Jakarta. Jadi banyak sekali," ujarnya.
Berdasarkan hal itu, kata Yandri, PAN menilai belum saatnya dilakukan pemindahan ibu kota.
Ia meyakini seluruh fraksi di DPR akan mencermati kajian pemindahan ibu kota negara tersebut.
"Tapi kami yakin fraksi-fraksi yang lain itu tentu akan sangat teliti cara berpikirnya demi bangsa dan negara. Kita akan diskusi secara organitatif, secara bagus, belum tentu juga semua fraksi akan setuju," pungkasnya.
Baca: Obyek Wisata - Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur
Baca: Telan Rp 466 Triliun, Ini Sumber Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Baru di Kaltim Menurut Jokowi
Baca: Risma Nyatakan Kesiapan Surabaya Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021