Menteri Sri Mulyani Usulkan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Dinaikkan 100 Persen

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Pada rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI tersebut Sri Mulyani membahas mengenai pengesahan DIM RUU Bea Materai dan BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan kenaikan pembayaran iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Menurut pemaparan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, besaran kenaikan iuran tersebut mencapai 100 persen.

Hal itu berarti peserta JKN kelas I yang tadinya membayar Rp Rp 80.000 tiap bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Sedangkan untuk peserta JKN kelas II diusulkan yang tadinya membayar Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan.

JKN kelas III juga tidak lepas dari pengusulan kenaikan itu, yang tadinya mereka membayar Rp 25.500, diusulkan menjadi Rp 42.000 tiap peserta per bulannya.

Dikutip dari Kompas.com, sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sempat mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000 sementara kelas II Rp 75.000 untuk mengatasi masalah defisit yang telah melanda BPJS Kesehatan sejak tahun 2014.

“Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi,” ujar Sri Mulyani ketika melakukan rapat bersama dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (27/8/2019).

“DJSN tadi Rp 75.000 untuk kelas III dan Rp 120.000 untuk kelas I, kami mengusulkan Rp 110.000 untuk kelas II dan Rp 160.000 untuk kelas I yang akan kita mulai pada 1 Januari 2020,” lanjutnya.

Baca: Kebakaran Hutan Amazon Tak Kunjung Usai, Pemerintah Brasil Tolak Bantuan 285 Miliar

Baca: Tragis, Ibu yang Kepalanya Diinjak oleh Anak Kandung Dinyatakan Meninggal Dunia

Dia mengatakan, usulan kenaikan iuran untuk peserta kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 bisa diberlakukan.

Kenaikan iuran kelas III dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bakal diberlakukan mulai Agustus 2019.

Karena itu, pemerintah harus mulai memasukkan perhitungan kenaikan iuran ke dalam APBN tahun ini.

Pemerintah pusat akan terlebih dahulu menanggung beban pembayaran bagi peserta PBI, baik pusat dan daerah sepanjang bulan Agustus hingga Desember 2019.

“Karena untuk daerah bisa lebih kompleks permasalahannya jika APBD mereka sudah di-approve, jadi kami mengusulkan PBI daerah dari Agustus hingga Desember kenaikannya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat terlebih dahulu,” ujar dia.

Selain itu, pembayaran iuran oleh TNI, POLRI, dan ASN yang tadinya 5 persen dari penghasilan termasuk tunjangan kinerja (tukin) pegawai maksimal sebesar Rp 8 juta dinaikkan menjadi hingga berpenghasilan Rp 12 juta per bulan.

“Di mana pemerintah pusat akan membayarkan 4 persen, dan dari pegawai hanya 1 persen dari Rp 12 juta per bulan untuk cover ASN, pasangan, dan maksimal 3 anak," ujar dia.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: haerahr

Berita Populer