Operasi tersebut bertujuan untuk menertibkan para pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.
Dalam Operasi Patuh Jaya tersebut, ada sejumlah pelanggaran yang akan menjadi sorotan.
Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Nasir mengungkapkan target Operas Patuh Jaya akan menyasar para pengguna sepeda motor yang melawan arus sampai pemasangan rotator atau sirine.
“Ada beberapa target operasi yang prioritas, yakni melawan arus, berkendara di bawah umur, dan kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirene,” ucap Nasir yang dikutip Kompas dari ntmcpolri.info, Minggu (25/8/2019).
Baca: Kritik Desain Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan, Ridwan Kamil: Boros Lahan!
Baca: Ternyata Inilah 4 Kecamatan Yang Diajukan ke Jokowi Jadi Lokasi Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara
Tidak hanya itu, beberapa jumlah pelanggaran lain juga ikut menjadi perhatian utama.
Mulai dari pengendara mobil dan motor yang melajukan kendaraan melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari dua orang untuk motor, serta melanggar rambu lalu lintas.
Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan, hingga tak dilengkapi perlengkapan standar serta surat-surat keabsahan kendaraan.
Jadi para pengendara yang tidak melengkapi diri dengan STNK yang belum diperpanjang pajaknya, juga akan ikut ditindak oleh polisi.
“Ditlantas Polda Metro Jaya akan melibatkan 2.380 personel.
Kegiatan operasi akan dimulai Kamis (29/8/2019) hingga 11 September 2019 dan kami di-backup juga oleh TNI ( Polisi Militer), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satpol PP,” ujar Nasir.
Setidaknya ada 12 jenis pelanggaran yang nantinya akan menjadi sorotan dalam Operasi Patuh Jaya.
Adapun 12 jenis pelanggaran yang dimaksud tersebut di antaranya:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Apabila ada pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan melakukan hal-hal tersebut, maka pengendara yang bersangkutan akan dikenakan denda tilang.
Besaran denda tilang bervariasi, tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Adapun denda tilang yang dikenakan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, di antaranya adalah sebagai berikut.
- Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
- Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
- Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
- Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
- Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
Lebih lanjut Nasir menjelaskan bila nantinya operasi bakal berjalan dengan mengedepankan cara bertindak preemtif dan preventif.
Meskipun demikian, pelanggar akan tetap ditindak tegas bila kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas saat adanya razia.
Sejumlah titik rawan di wilyah DKI Jakarta dan sekitarnya akan menjadi target Operasi Patuh Jaya 2019.
Nasir mengimbau bagi setiap pengendara agar tertib berlalu lintas, mematuhi rambu-rambu, dan paling utama selalu mengedepankan keselamatan.