Dikutip dari Tribunnews.com, saat dibawa Satpol PP, Aceng Fikri tidak sendiri.
Aceng dibawa bersama seorang wanita.
Aceng Fikri dibawa dari sebuah penginapan di Jalan Lengkong Kota Bandung bersama seorang wanita, yang diketahui istri yang baru dinikahi sekitar dua bulan lalu.
Sosok istri Aceng Fikri tersebut ialah Siti Elina Rahayu.
"Jadi kebetulan saya menginap di hotel.
Besok pagi jam 08.00 WIB sudah janjian dengan dokter gigi di Jl Gatot Subroto.
Saya menginap dengan istri saya.
Kalau ditanya, ini siapa?
ya istri saya, mana buktinya?
ini foto-foto pernikahan kami, akad kami, jadi supaya tidak salah paham," kata Aceng Fikri di halaman Kantor Satpol PP Kota Bandung, Jumat (23/8/2019) dini hari, dikutip Tribunnewswiki.com dari Tribunnews.com.
Anggota DPD RI yang masih menjabat hingga Oktober 2019 mendatang ini terpaksa ikut ke Kantor Satpol PP Kota Bandung karena alamat KTP dia dan istrinya berbeda.
Aceng masih beralamat di Garut, sementara istrinya beralamat di Gunung Halu.
Aceng Fikri menjelaskan, karena usia pernikahan masih dua bulan dan dirinya masih sibuk dalam dunia politik, maka proses administrasi semisal KTP masih dalam tahap kepengurusan.
Tiba di Kantor Satpol PP, Aceng Fikri menunjukkan bukti pernikahan dan buku nikahnya kepada pihak Satpol PP.
"Ini satu-satunya istri saya.
Saya hanya bersikap kooperatif, yang benar adalah benar, makanya saya tidak takut dengan siapapun karena saya tidak salah," katanya.
Aceng diizinkan kembali, karena bukti semisal foto nikah dan surat nikah bisa ditunjukkan kepada Satpol PP.
Diketahui, anggota DPD RI yang masih menjabat hingga Oktober 2019 ini ikut ke Kantor Satpol PP Kota Bandung karena alamat KTP dirinya dan istrinya berbeda.