Pasalnya selama kurang lebih sebulan, Novi mengonsumsi vitamin B6 kedaluwarsa yang diberikan oleh Puskesmas Kamal Muara.
Akibatnya, Novi yang tengah megdandung selama 15 minggu itu merasa pusing, mual, perut melilit bahkan sampai muntah-muntah.
Dikutip dari Tribun Jakarta, total ada tiga setrip vitamin B6 kedaluwarsa yang diterima Novi dari pihak Puskesmas Kelurahan Kamal Muara.
Masing-masing setrip berisi 12 butir vitamin B yang sudah kedaluwarsa sejak April 2019.
Beruntung, setelah dilakukan pemeriksaan USG di Rumah Sakit BUN, dokter menyatakan bahwa kondisi janin yang baru berumur 15 minggu itu masih sehat.
“Keterangan dari dokter enggak apa-apa.
Terus keterangan dari dokter cuma minum dua butir doang mah nggak berefek,” kata Novi menirukan dokter seperti dilansir Tribun Jakarta, Senin (19/8/2019).
Baca: Diberi Obat Kedaluwarsa di Puskesmas Jakarta, Ibu Hamil Ini Muntah-muntah: Novi Tuntut Puskesmas
Baca: 7 Cara Atasi Insomnia dengan Mudah Tanpa Obat Tidur, Makan Malam Lebih Awal
Kendati demikian, keterangan dokter tersebut tetap tidak membuat Novi merasa tenang.
Ia khawatir nantinya kondisi janin yang dikandungnya akan memburuk setelah mengunsumsi vitamin B6 lebih dari sebulan.
Novi dan suaminya, Bayu Randi Dwitara (19) juga tidak akan mencabut tuntutannya kepada pihak puskesmas.
Meski sebelumnya, para pihak yang terlibat telah bertemu untuk melakukan mediasi secara tertutup di Kantor Kelurahan Kamal Muara pada Senin kemarin.
Dalam mediasi tersebut, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan, dr Agus Ariyanto Haryoso dan jajarannya hadir mewakili Puskesmas Kalurahan Kamal Muara.
Ada juga Kapala Sudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati beserta beberapa PNS lain dalam mediasi tersebut.
Sementara itu, Novi tidak hadir karena kesehatannya belum pulih maksimal sehingga hanya diwakili oleh suami dan kuasa hukumnya, Pius Situmorang.
Pertemuan tersebut berlangsung sekitar dua jam, meski begitu, Pius Situmorang mengatakan pihaknya belum akan mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Polsek Metro Penjaringan meski pihak puskesmas telah memintanya.
“Sampai hari ini proses hukum tetap berlanjut, mereka (Puskesmas) pengennya mencabut,” ucap Pius di kantor Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.
Tidak dicabutnya laporan itu menurut Pius merujuk pada unsur pidana yang dianggapnya telah terpenuhi terkait pemberian obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara.