TRIBUNNEWSWIKI.COM - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengklaim bahwa postingan status Veronica Koman yang menyatakan adanya penangkapan terhadap pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua di Surabaya, sama sekali bukan hoax.
Baca: Situasi Sudah Terkendali, Ini Fakta-fakta Terkait Kerusuhan Pembakaran di Fakfak Papua Barat
Baca: Terkait Kerusuhan yang Terjadi di Fakfak Papua Barat, Polri Ambil Tindakan Antisipasi
Dalam rilisnya, disebutkan pada tanggal 19 Agustus 2019 beredar rilis yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang menyatakan informasi tentang penculikan pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua Surabaya adalah Hoax.
Rilis tersebut berjudul “[HOAKS] Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua”.
Dalam rilis tersebut juga disertakan screen capture postingan Veronica Koman dengan disertai label cap “DISINFORMASI”.
"Atas rilis Kominfo tersebut patut ditanggapi bahwa postingan Veronica Koman sama sekali tidak menyebut adanya “penculikan” terhadap 2 orang pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua, Surabaya," demikian bunyi rilis yang dikeluarkan LBH Pers, Rabu (21/8/2019).
Baca: Aksi Pembakaran di Fakfak: Tanggapan Polri hingga Kemenkominfo Batasi Akses Internet
Baca: Ricuh di Papua Barat : Mimika Mulai Terkendali, Brimob dan TNI Amankan Situasi di Fakfak
Dalam postingan Veronica tersebut menggunakan diksi “penangkapan” terhadap kedua pengantar makanan dan minuman.
Penggunaan istilah “penangkapan” merupakan terminologi resmi yang digunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Apabila merujuk pada kedua diksi antara Penangkapan dan Penculikan secara jelas mengandung definisi yang berbeda.
Penangkapan merupakan bentuk upaya paksa yang menjadi wewenang kepolisian yang diberikan oleh KUHAP. Sedangkan Penculikan merupakan tindakan kejahatan.
Jika merujuk pada rilis yang dibuat oleh Kominfo yang menyertakan screen capture postingan Veronica yang dituduh menyebarkan hoaks karena dianggap menyeberkan informasi penculikan, hal tersebut secara jelas merupakan bentuk kekeliruan.
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa postingan Veronica Koman sama sekali tidak menyebutkan adanya penculikan.
Sehingga postingan tersebut sama sekali bukanlah hoax.
Baca: Dampak Unjuk Rasa Rabu (21/8/2019) Pagi, Gedung DPRD Mimika Papua Barat Hangus Dibakar Massa
Baca: BREAKING NEWS: Pasar di Fakfak Dibakar Massa, Kerusuhan di Papua Barat Berlanjut
Atas penjelasan di atas, LBH Pers mengeluarkan pernyataan sebagai berikut:
1. Postingan yang dibuat oleh Veronica Koman dalam akun media sosialnya sama sekali tidak menyebutkan adanya penculikan, melainkan tindakan penangkapan terhadap 2 pengantar makanan dan minuman di Asrama Papua, Surabaya.
Padahal berdasarkan penjelasan diatas, terminologi “Penangkapan” dan “Penculikan” jelas mengandung unsur definisi yang berbeda;
Baca: Wali Kota Risma Diberi Julukan Mama Papua, Ketua Adat Tanah Papua: Hatinya yang Saya Lihat
Baca: Mahasiswa Papua di Surabaya Masih Tolak Kedatangan Wali Kota Risma: Ini Kata Ketua Adat Tanah Papua
2. Rilis Kominfo tertanggal 19 Agustus 2019 yang berjudul “[HOAKS] Polres Surabaya Menculik Dua Orang Pengantar Makanan untuk Mahasiswa Papua” yang menyertakan screen capture postingan Veronica Koman dengan cap “DISINFORMASI” adalah keliru.
Rilis tersebut seolah-olah menganggap postingan Veronica Koman mengabarkan informasi penculikan. Hal tersebut secara jelas merupakan kekeliruan.
Berdasarkan penjelasan di atas dan poin 1, Veronica secara jelas tidak pernah menyebarkan informasi penculikan dalam akun medsosnya;
Baca: TERPANCING Kabar Hoax Mahasiswa Papua Rusak Merah Putih, Tri Susanti, Wakil Ormas, Minta Maaf
Baca: Kabupaten Fakfak
Baca: Mohammad Uswanas
3. Dengan adanya kesalahan dalam rilis Kominfo tersebut, LBH Pers meminta pihak Kominfo untuk melakukan ralat secara resmi dan menyampaikan permintaan maaf kepada Veronica Koman;
4. Kekeliruan pelabelan ini adalah kekeliruan yang sangat fatal dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Selain itu juga yang kami khawatirkan adalah Lembaga yang diharapkan sebagai pemberi informasi yang akurat malah justru sebalikanya menyebarkan disinformasi.
Oleh karenanya pihak kementrian wajib melakukan evaluasi atas kerja cek fakta agar peristiwa ini tidak terulang kembali.(*)