Setelah Lakukan OTT, KPK Segel Satu Ruangan dan Laci di Kantor Pemkot Yogyakarta

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segel dalam pengawasan KPK tertempel di Ruang Bidang SDA 1 kantor Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman yang ada di Kompeks Pemkot Yogyakarta.

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel sebuah ruangan dan laci di Kantor Pemerintah Kota Yogyakarta, Selasa (20/8/2019).

Penyegelan tersebut masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin (19/8/2019).

Pada OTT tersebut, KPK menangkap lima orang di antaranya satu orang jaksa yang menjabat jaksa fungsional yang bertugas di TP4D Kejaksaan Negeri Yogyakarta, kemudian dua orang dari pihak swasta.

Dua orang lainnya adalah Kepala Bidang SDA Dinas PU Kota Yogyakarta dan Ketua Pokja Badan layanan Pengadaan Kota Yogyakarta.

Dikutip dari Kompas, Selasa (20/8/2019), OTT KPK tersebut terkait kasus suap proyek terhadap jaksa pada Kejari Yogyakarta.

“Diduga terkait proyek yang diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D),” ujar Febri seperti dimuat Kompas, Selasa (20/8/2019).

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp 100 juta.

Saat ini, kelima orang yang terjaring OTT KPK tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan secara intensif.

Baca: Kasus Korupsi E-KTP, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Baca: Ahok Klarifikasi Kabar Jadi Kandidat Wali Kota Surabaya Hingga Menteri Kabinet Jokowi-Maruf Amin

Keesokan harinya, pada Selasa (20/8/2019) sebuah ruangan dan satu buah laci di Kantor Pemkot Yoggyakarta didapati telah disegel oleh KPK.

Hal itu dikonfirmasi oleh Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti yang membenarkan adanya ruangan di kantornya yang disegel KPK.

Dikutip dari Kompas, ruangan yang disegel berada di lantai tiga Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman yang ada di kompleks Pemkot Yogyakarta.

Pada pintu ruangan telah tertempel segel dengan logo KPK dan tertulis 'Dalam Pengawasan KPK'.

Ruangan tersebut merupakan Ruang Bidang SDA 1.

Sementara itu, laci yang disegel oleh KPK berada di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Haryadi mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi resmi terkait operasi tangkap tangan tersebut.

“Sampai dengan saat ini, kami baru membaca dari pemberitaan. Selanjutnya mari kita menunggu penjelasan dari KPK terkait dengan OTT,” kata Haryadi.

Haryadi juga mengatakan bahwa OTT tersebut bukan terjadi di Yogyakarta, melainkan di wilayah Solo, Jawa Tengah.

“Ada dua orang rekan kerja kami yang diminta klarifikasi, dalam batas itu saja yang kami tahu. OTT itu yang saya dengar proyeknya di wilayah Yogyakarta,” lanjut Haryadi.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Fathul Amanah

Berita Populer