OTT di Yogyakarta, KPK Segel Ruangan di DPUPKP Kota Yogyakarta dan Amankan Uang Tunai Rp 100 Juta

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menempelkan stiker berbentuk persegi panjang dengan tulisan 'DALAM PENGAWASAN KPK' di pintu masuk Ruang Rapat Bidang Sumber Daya Alam (SDA) 1 yang ada di lantai 3 gedung DPUPKP.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Satuan Tugas  (Satgas) Komisi Pemperantasan Korupsi (KPK) mengadakan operasi senyap yang berujung dengan meringkus seorang jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta pada Senin (19/8/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Satgas KPK menangkap jaksa tersebut saat sedang berada di rumahnya di Yogyakarta.

Baca: Pakar Komunikasi Politik: Hoaks Dalam Pemilu Masih Akan Terjadi

Baca: Tiga Pemain Anyar Persib Bertekad Keluarkan Maung Bandung dari Keterpurukan

"Jaksanya kami amankan di rumah di Jogja karena diduga telah terjadi transaksi di sana," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (19/8/2019) malam, dilansir dari Tribunnews.com.

Selain seorang jaksa, KPK juga menjaring tiga orang lainnya, yakni dua orang pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek, dan satu orang rekanan/swasta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini juga ikut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 100 juta.

Diduga uang tersebut hendak diberikan oleh rekanan kepada jaksa terkait proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta.

Baca: Gubernur Jawa Timur Khofifah Minta Maaf pada Warga Papua dan Ajak untuk Saling Jaga Persatuan

Baca: Tito Karnavian: Papua Adalah Bagian Dari Anak Bangsa Indonesia

Baca: Nilai Jokowi Kurang Tegas, Gubernur Papua Ancam Tarik Seluruh Mahasiswa Papua Bila Masih Rasis

Selanjutnya, penyelidikan akan terus berlangsung untuk memastikan apakah uang tersebut merupakan penerimaan pertama atau sudah ada transaksi sebelumnya.

Akibat OTT ini, terdapat satu ruangan di lingkungan Pemerintah Kota (PEMKOT) Yogyakarta yang berada dalam pengawasan KPK.

Ruang tersebut adalah Ruang Rapat (RR) Bidang Sumber Daya Alam (SDA) 1 yang terletak di lantai 3 Kantor DPUPKP Kota Yogyakarta.

Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, seperti yang dikutip dari Tribunjogja.com.

"Ada memang di wilayah kantor Pemkot Jogja ada satu ruang yang dalam pengawasan," ungkapnya.

Terdapat kertas bertuliskan ‘DALAM PENGAWASAN KPK’ dengan logo KPK pada bagian kiri atas menutupi sebagian pintu salah satu ruangan RR Bidang SDA 1 DPUPKP Kota Yogyakarta.

Ruang rapat tersebut diketahui juga menjadi ruang kerja ASN yang berasal dari Bidang SDA DPUPKP yang dijemput oleh KPK.

Selain itu, di gedung terpisah ada pula sebuah laci yang berada di ruang kerja Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Yogyakarta yang dilabeli dengan stiker.

Letak gedung ini masih berada dalam satu kompleks Balaikota Yogykarta.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Niken)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer