Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran dalam laporannya kepada Surya.co.id, menerangkan 43 mahasiswa Papua tersebut diperiksa sebagai saksi.
Karena tidak ditemukan unsur pidana, maka kepolisian melepaskan para mahasiswa Papua.
Dijelaskan juga, mereka telah dipulangkan kurang dari 12 jam menggunakan truk polisi pada Sabtu malam.
"Pemeriksaan sudah selesai langsung kita pulangkan pukul 23.30," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada Surya.co.id, Minggu (18/8/2019).
Selain itu, dilaporkan juga bahwa bendera merah putih juga kembali berkibar di depan pagar asrama dan kondisi Jalan Kalasan juga kembali normal.
Baca: Mendagri Akan Panggil Tiga Gubernur Terkait Aksi Kerusuhan di Manokwari
Baca: Demo di Manokwari Berakhir Rusuh, Diskriminasi dan Rasialisme Pada Warga Papua Dinilai Jadi Pemicu
Baca: FAKTA-fakta Rusuh Manokwari, Mulai Dugaan Penyebab Rusuh hingga Kapolda & Pangdam Dievakuasi
Senada dengan hal itu, Kepolisan Daerah (POLDA) Jawa Timur juga turut membantah kabar bahwa 43 mahasiswa ditahan.
"Kami tegaskan tidak ada penahanan, tidak ada penangkapan," ujarnya pada awak media di lorong RS Bhayangkara, Surabaya, Senin (19/8/2019) kepada Tribun Jatim.
Dilansir oleh Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan kericuhan yang terjadi di Manokwari disebabkan adanya provokasi yang dilakukan melalui media sosial.
Dedi juga menambahkan akan memburu akun provokasi yang menjadi sebab kerusuhan tersebut.
"Peristiwa Surabaya sendiri sudah cukup kondusif dan berhasil diredam dengan baik. Tapi karena hal tersebut disebarkan oleh akun yang tidak bertanggungjawab, membakar atau mengagitasi mereka dan dianggap narasi tersebut adalah diskriminasi," kata Dedi.
Kepolisian pun berharap warga Papua, baik yang ada di Pulau Papua maupun di penjuru Indonesia dapat menahan diri serta tidak terprovokasi, khususnya oleh pesan berantai di media sosial yang membentuk opini tertentu.