Tepat sehari setelah pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan tiga hal penting.
PPKI merupakan badan khusus yang dibentuk guna mempersiapkan segala kebutuhan kemerdekaan Indonesia menggantikan Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Sebuah badan yang dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Iinkai ini dibentuk pada 7 Agustus 1945 dan diketuai oleh Soekarno.
Pada sidang pertama yang dilaksanakan pada 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sebelumnya, isi UUD 1945 telah dirancang dan dipersiapkan oleh BPUPKI.
Hingga saat ini, UUD 1945 menjadi tonggak konstitusi di Indonesia.
Baca: 17 AGUSTUS - Kisah Alex dan Frans Mendur Mengabadikan Peristiwa Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Baca: 17 AGUSTUS – Ternyata Ini Makna dan Filosofi di Balik Logo HUT Ke-74 Kemerdekaan RI
Tepat 74 tahun lalu juga, Indonesia memiliki presiden dan wakil presiden untuk pertama kalinya.
Setelah sehari sebelumnya ditunjuk sebagai pembaca teks proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan di kediaman Soekarno Jalan Pegangsaan Timur 56 Jakarta, Soekarno ditetapkan oleh PPKI sebagai presiden Indonesia pertama.
PPKI juga memilih Mohammad Hatta sebagai wakilnya.
Soekarno dan Mohammad Hatta resmi terpilih secara aklamasi sebagai presiden dan wakil presiden RI pertama.
Selain dua hal tersebut, dalam sidang ini PPKI juga mengumumkan hal penting lainnya.
PPKI membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang difungsikan untuk membantu menjalankan tugas presiden dan wakil presiden.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 17 Agustus 1950 Pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS)
Baca: 17 AGUSTUS - Dirgahayu Republik Indonesia
Walaupun sudah memproklamasikan kemerdekaannya, Indonesia tidak serta merta merdeka.
Masih banyak perjuangan setelahnya yang harus dilalui para tokoh untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.
Banyak negara yang tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia.
Negara pertama yang memberikan pengakuan kedaulatan bagi Indonesia adalah Mesir.
Mesir mengakui kemerdekaan Indonesia pada 22 Maret 1946.
Selain itu, UUD 1945 yang dijadikan landasan konstitusi juga masih mengalami banyak perubahan.
Pada 27 Desember 1949, UUD 1945 digantikan dengan Konstituti RIS (Republik Indonesia Serikat).
Kemudian pada 17 Agustus 1950 berlaku UUDS (Undang-undang Dasar Sementara) 1950.
Hingga akhirnya, melalui Dekret Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 mulai diberlakukan kembali sebagai hukum dasar di Indonesia.
Soekarno menjabat menjadi presiden Indonesia dari 18 Agustus 1945 hingga 12 Maret 1967, sedangkan Hatta mundur dari jabatan wakil presiden pada 1956 karena berselisih dengan presiden Soekarno.
Baca: 17 AGUSTUS - Hari Ini 74 Tahun Lalu, Tanggal 15 Agustus 1945: Pemuda Mendesak & Mengancam Soekarno
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional: Dr. Drs. H Mohammad Hatta