Informasi Pribadi
TRIBUNNEWSWIKI.COM - DR. Ir. Mochamad Basuki Hadimuljono, M.Sc lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada 5 November 1954.
Merupakan anak keempat dari delapan bersaudara.
Ayah Basuki Hadimuljono merupakan seorang tentara Angkatan Darat.
PROFIL LENGKAP 40 Menteri & Pejabat Setingkat Menteri Kabinet Jokowi-Maruf: Mahfud hingga Kapolri
Oleh karena itu, Basuki kecil sering berpindah tempat tinggal mengikuti tugas sang ayah.
Basuki menikah dengan Kartika Nuriani dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Neil Andika, Dewi Mahamiani, dan Dira Mediani.
Kini, Basuki menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dilantik pada 27 Oktober 2014 dan menjadi bagian dari Kabinet Kerja Jokowi-Jusuf Kalla. (1)
Pendidikan
Basuki menyelesaikan pendidikan dasar di Palembang dan sempat menjalani pendidikan SMP di kota tersebut.
Kala itu, Basuki harus pindah dan menyelesaikan SMP di Papua.
Hal yang sama juga dialami Basuki ketika duduk di bangku SMA.
Sempat bersekolah di Papua, Basuki justru menamatkan SMA di Surabaya.
Setelah menyelesaikan pendidikan menengah, Basuki hijrah ke Yogyakarta dan melanjutkan studi di Universitas Gadjah Mada.
Kala itu, Basuki mengambil jurusan geologi dan berhasil meraih gelar insinyur pada usia 25 tahun.
Mengawali karier sebagai insinyur dengan bekerja menjadi pegawai negeri sipil di Kementerian Pekerjaan Umum.
Setelah bekerja cukup lama, Basuki mendapat beasiswa dan berkesempatan melanjutkan jenjang magister dan doktor di Colorado State University, Amerika Serikat.
Basuki berhasil meraih gelar master pada usia 35 tahun.
Tiga tahun berikutnya, tepatnya di usia 38 tahun, Basuki berhasil meraih gelar doktor di Colorado. (2)
Karier
Setelah menyelesaikan studi, Basuki kembali bertugas sebagai PNS.
Basuki pernah dinobatkan sebagai pegawai teladan Departemen Pekerjaan Umum pada usia 41 tahun.
Pada usia 51 tahun, Basuki menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan.
Kariernya terus meningkat.
Setelah itu, Basuki menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum.
Puncaknya, Basuki didapuk sebagai Direktur Jenderal Penataan Ruang di Kementerian Pekerjaan Umum.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Basuki diminta menjadi tim penanggulangan lumpur Lapindo.
Selain itu, berbagai tugas lapangan pernah diemban oleh Basuki.
Tugas-tugas tersebut mampu diselesaikan dengan baik.
Basuki memasuki masa pensiun setelah bekerja sebagai PNS selama lebih dari 31 tahun.
Selepas itu, Basuki justru ditunjuk Presiden Jokowi menjadi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Menteri PUPR. (2)
Riwayat Karier
Proyek Pengembangan Air Tanah Jawa Tengah (1981-1984)
Proyek Pengembangan Air Tanah Nusa Tenggara Timur (1985-1993)
Pimpro Induk Pengelolaan Wilayah Sungai (PWS) Ciliwung Cisadane (2000-2001)
Direktur Wilayah Tengah, Ditjen Sumber Daya Air (2001-2002)
Kepala Biro Perencanaan & Kerjasama Luar Negeri, Sekretariat Jenderal (2002-2003)
Direktur Jenderal Sumber Daya Air (2003-2005)
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (2005-2007)
Inspektur Jenderal (2007-2013)
Direktur Jenderal Penataan Ruang (2013-2014)
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2014-Sekarang)
Anggota Dewan Pakar Persatuan Insinyur Indonesia (PII) (2005 – Sekarang)
Anggota Dewan Pakar Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) (2008 – Sekarang)
Ketua BSA Himpunan Ahli Teknik Hidrolik (HATHI)
Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan Commision on Irrigation and Drainase – Indonesia (2007 – Sekarang)
Presiden Network for Asia River Basin Organization (NARBO) (2003-2005,2005-2007)
Senior Advisor Network for Asia River Basin Organization (NARBO) (2007-sekarang)
Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Teknik, Universitas Gadjah Mada (KATGAMA) (2005 – 2007)
Vice President International Commission on Irrigation and Drainage (ICID) (2013 – 2015)
Ketua Umum Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) (2015 – Sekarang)
Ketua Umum Persatuan Dayung Seluruh Indonesia (PODSI) (2017 – Sekarang)
Deputi Operasi Pengembangan Lahan Gambut (PLG ) 1 Juta hektar di Kalimantan Tengah (1997 – 1998)
Ketua Kelompok Kerja SDA Rehabilitasi Pasca Tsunami Aceh (2004 - 2005)
Ketua Tim Independen Penanggulangan Kerusakan Jalan Tol Purbaleunyi (2006)
Anggota Tim Nasional Penanggulangan Kerawanan Pangan Yahukimo – Papua (2006)
Ketua Tim Nasional Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (2006 - 2007)
Penanggung Jawab Infrastruktur Asian Games 2018 (2015 - 2018) (3)
Penghargaan
Piagam Penghargaan Pegawai Teladan Departemen Pekerjaan Umum (1995)
Penghargaan Dharma Widya Argya Dalam Menyumbangkan Ilmu Pengetahuan Untuk Kemanusiaan di Bidang Kebencanaan (2015)
Penghargaan The Asean Federation of Engineering Organization (AFEO) (2016)
International Lifetime Contribution Award dari Japan Society of Civil Engineering (JSCE) (2017)
Perekayasa Utama Kehormatan (PUK) Bidang Infrastruktur dari Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) (2017)
Ganesha Praja Manggala Bakti Adiutama dari Institut Teknologi Bandung (ITB) (2017)
Penghargaan Tokoh Perubahan dari Republika (2018)
Bintang Bhayangkara Utama dari Kepolisian Republik Indonesia (2018)
Anugrah Herman Johannes Award dari Universitas Gadjah Mada (2018) (3)
Tugas Sebagai Menteri PUPR
Kini, Basuki Hadimuljono menjabat sebagai Menteri PUPR.
Adapun tugas Kementerian PUPR adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
Tugas tersebut dilaksanakan dalam rangka membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Untuk menjalankan tugas tersebut, Kementerian PUPR memiliki fungsi sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air, penyelenggaraan jalan, penyediaan perumahan dan pengembangan kawasan permukiman, pembiayaan infrastruktur, penataan bangunan gedung, sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah dan drainase lingkungan serta persampahan, dan pembinaan jasa konstruksi.
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat.
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di daerah.
- Pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan pengembangan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
- Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan perrrmahan rakyat.
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden. (4)