Ajak PNS DKI, Anies Baswedan Bakal Gelar Upacara HUT ke-74 RI di Pulau Reklamasi

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menggelar upacara HUT ke-74 Republik Indonesia (RI) di Pulau D yang merupakan pulau reklamasi.

Anies juga telah mengeluarkan instruksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk mengikuti upacara yang akan digelar di kawasan Pantai Maju atau Pulau D pada 17 Agustus 2019 nanti.

Dikutip dari Kompas.com, Anies mengatakan kebijakan tersebut untuk menunjukkan bahwa pulau reklamasi bukan tempat yang eksklusif.

“Ini adalah sebuah pesan tidak ada wilayah eksklusif, tertutup. Ini adalah milik kami, milik Republik Indonesia,” ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).

Lebih lanjut, Anies juga mengatakan bahwa dulu daratan hasil reklamasi tersebut merupakan kawasan yang tertutup dan dijaga ketat karena dikuasai swasta.

Karena itu, menurutnya Pemprov DKI mengubah kawasan tersebut menjadi kawasan yang terbuka.

Anies pun menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Upacara Pengibaran Bendera dalam Rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019.

Instruksi tersebut menyebutkan bahwa upacara HUT ke-74 RI akan digelar di kawasan Pantai Maju atau Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Ia menginstruksikan jajaran pejabat dan pegawai Pemprov DKI Jakarta untuk mengikuti upacara HUT ke-74 RI di sana.

Sementara kepada para wali kota dan bupati, Anies menginstruksikan kepada mereka untuk menggelar upacara 17 Agustus di kantor masing-masing.

Baca: Senyum Anies Baswedan Kontan Hilang saat Disinggung Hubungannya dengan Ahok

Baca: Reaksi Anies Baswedan saat Surya Paloh Nyatakan Beri Dukungan Padanya

Di lain kesempatan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo tidak mempermasalahkan instruksi Gubernur DKI tersebut.

Menurutnya, tiap gubernur dan wali kota memiliki hak untuk menentukan lokasi upacara bendera pada 17 Agustus 2019 mendatang.

“Di mana pun (boleh) sepanjang itu di wilayah lingkup provinsi, kabupaten, kota. Kemendagri tidak ikut campur. Masalah tempat saja itu hak Pak Gubernur,” ujar Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (15/8/2019).

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa selama lokasi upacara masih digelar di Indonesia dan di wilayahnya sendiri, maka hal itu tidak akan menjadi masalah.

Lain halnya jika upacara digelar di luar teritorinya, maka hal tersebut perlu dipertanyakan alasan dan pertimbangannya.

“Kalau masih di wilayah DKI, Gubernur mempunyai hak sepenuhnya sebagai penguasa daerah untuk menentukan tempat upacara, tempat kegiatan apapun dianggap itu baik,” pungkasnya.

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Putradi Pamungkas

Berita Populer