Rio Reifan kembali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Ya benar (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2019).
Kendati demikian, Argo belum merinci kronologi penangkapan Rio.
Ia menyebut, pihaknya akan menjelaskan kronologi lengkapnya saat konferensi pers.
"Besok (dijelaskan) saat release," ungkap Argo, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
Sebelumnya, di tahun 2015 silam Rio pernah duduk di kursi pesakitan karena terjerat narkoba.
Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 3.30 WIB.
Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
Karena perbuatannya ini, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' itu tertangkap membawa narkotika saat mobilnya berhenti di dekat pintu keluar tol.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, penangkapan terhadap Rio bermula ketika petugas sedang melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Saat itu, polisi mencurigai mobil yang sedang berhenti di tepi jalan.
Petugas menghampiri mobil tersebut dan langsung menanyakan surat-surat kendaraanya.
"Yang bersangkutan (Rio Reifan, Red) tidak bisa menunjukkan surat-suratnya," ujar Argo, Senin (14/8/2017).
"Petugas menggeledah dia dan menemukan cangklong, pipet, dan alat hisap sabu."
Selanjutnya, petugas patroli Lalu Lintas menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Bekasi kota dan membawa Rio ke Pos Polisi BKPM.
"Di pos polisi digeledah tas yang bersangkutan dan ditemukan satu bungkus klip bening berisi sabu-sabu yang ditaruh di sarung kacamata," kata Argo.
Rio Reifan telah bebas dari penjara sejak 16 Juni 2018 lalu.
Rio ditangkap polisi pada Minggu (13/8/2017) malam di kawasan bekasi gara-gara kedapatan memiliki sabu-sabu.
Tak lama setelah "menghirup udara bebas", aktor berusia 31 tahun ini mengumumkan akan menggelar pernikahan dengan sang kekasih yang diketahui bernama Henny Mona.
Belum memutuskan kapan tanggal pernikahannya, Rio mengungkap yang pasti pernikahannya digelar sebelum akhir tahun 2018.
"Yang pasti tahun ini, kalau sampai akhir tahun sih enggak, yang pasti matengin dulu semuanya," tutup Rio.
Sedangkan calon istrinya, Henny mengaku tinggal memilih tanggal dan sudah melakukan sejumlah persiapan, termasuk lokasi.
"Di Jakarta sih. Tapi ada dua tempat yang dibooking, tanggalnya udah. Cuma masih bingung pilihnya," ujar Henny.
Persiapan pernikahan yang berkonsep garden party sudah hampir selesai.
"Sudah 70 persen, sudah fitting, Saya mau bikin simple saja kok. Soalnya saya sama Rio penginnya private gitu, jadi cuma teman-teman dekat saja," jelas Henny.
Kepada media, Henny yang merupakan seorang pengusaha ini juga mengutarakan alasannya untuk tetap menikahi Rio akan bebas pertengahan tahun ini.
"Agamanya bagus, orangnya lucu. Rio baik, kalau saya lebih baik memilih laki-laki yang....Netizen mikir yang Rio nggak benar ya....Kalau saya lebih baik orang yang nggak benar,daripada orang benar jadi nggak benar karena orang nggak benar itu dia akan mau menjadi lebih baik," ujar Henny Mona saat ditemui awak media di Gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Senin (30/4/2018).