Rio Reifan kembali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
Ia ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
"Ya benar (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2019).
Kendati demikian, Argo belum merinci kronologi penangkapan Rio.
Ia menyebut, pihaknya akan menjelaskan kronologi lengkapnya saat konferensi pers.
"Besok (dijelaskan) saat release," ungkap Argo, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com.
Seperti diketahui, Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.
Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.
Sebelumnya, di tahun 2015 silam Rio pernah duduk di kursi pesakitan karena terjerat narkoba.
Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 3.30 WIB.
Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.
Karena perbuatannya ini, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.