Kembali Ditangkap, Ini Perjalanan Kasus Narkoba yang Pernah Menimpa Rio Reifan, Baru Bebas 2018 Lalu

Penulis: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rio Reifan kembali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Untuk ke sekian kalinya, artis peran Rio Reifan tersangkut kasus narkoba, berikut perjalanan kasus yang pernah menimpa dirinya.

Rio Reifan kembali tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia ditangkap penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Ya benar (ditangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (14/8/2019).

Kendati demikian, Argo belum merinci kronologi penangkapan Rio.

Ia menyebut, pihaknya akan menjelaskan kronologi lengkapnya saat konferensi pers.

"Besok (dijelaskan) saat release," ungkap Argo, dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com.

Seperti diketahui, Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.

Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015, pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan.

Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan.

Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.

Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.

Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi.

Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.

Tertangkap 2015

Sebelumnya, di tahun 2015 silam Rio pernah duduk di kursi pesakitan karena terjerat narkoba.

Rio tertangkap pada 8 Januari 2015 di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan sekitar pukul 3.30 WIB.

Dua tahun lalu, Polisi pun menemukan Rio Reifan membawa dua paket sabu, masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram serta dua alat isap.

Karena perbuatannya ini, dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015) hakim memutuskan Rio dipenjara selama 1 tahun 2 bulan.

Tertangkap 2017

Halaman
12


Penulis: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer