Seperti diketahui, seorang pemuda bernama Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) ditangkap polisi, Jumat (8/8/2019), karena status di akun Facebook yang dinilai menghina almarhum Mbah Moen.
Dikutip dari Kompas.com dengan artikel Perjalanan Kasus Penghina Mbah Moen, Bawa Nama Amien Rais hingga Pelaku Derita Gangguan Psikis pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu menuliskan status bersukacita atas wafatnya Mbah Moen di Mekkah pada Selasa (6/8/2019).
Bahkan, pemilik akun Facebook Ahmad Husein itu ditengarai membenturkan dua organisasi keagamaan, yakni Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Belakangan, postingan itu sudah dihapus.
Namun, warga NU yang tergabung dalam Santri Malang Raya melaporkannya ke Polres Malang Kota atas dasar ujaran kebencian melalui sarana elektronik.
Polisi langsung mengamankan pelaku setelah selesai memberikan klarifikasi di Kantor PCNU Kota Malang.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal enam tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE).
Fulvian Daffa Umarela Wafi (20) akhirnya dibebaskan setelah warga Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Santri Malang Raya mencabut laporan terhadap Fulvian.
Ketua Barisan Kader Gus Dur Kota Malang Dimas Dersi atau Dimas Lokajaya mengatakan, pihaknya mengambil langkah hukum terhadap pelaku untuk mencegah konflik horizontal.
Sebab, pelaku membawa dua institusi keagamaan terbesar di Indonesia, yakni NU dan Muhammadiyah.
"Hampir terjadi konflik horizontal, kesalahpahaman, karena si A ini, yang bersangkutan ini, menggunakan akun dengan background Pemuda Muhammadiyah.
Ini kan kami khawatir terjadi konflik horizontal," katanya.
Sementara itu Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Kota Malang Edi Rudianto mengatakan, pelaku tidak terdaftar secara keanggotaan di Muhammadiyah.
Pelaku sendiri juga mengakui bahwa bukan bagian dari organisasi Muhammadiyah.
Setelah diklarifikasi, pelaku mengaku hanya sebagai simpatisan.
Warga Nahdlatul Ulama yang tergabung dalam Santri Malang Raya akhirnya mencabut laporan terhadap Fulvian Daffa Umarela Wafi (20).
Laporan itu dicabut karena pelaku sudah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan. Pelaku juga diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga Mbah Moen di Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah.
"Jadi untuk yang bersangkutan memang, dari rekan-rekan NU memang sudah memaafkan.