Latar Belakang
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Dekrit presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama Soekarno.
Dekrit ini dilaknakan pada 5 Juli 1959.
Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 dilatarbelakangi dengan berbagai faktor.
Satu diantara faktor yang paling berpengaruh yakni kegagalan Badan Konstituante dalam menetapkan Undang Undang baru.
Penetapan Undang Undang baru ini akan menggantikan UUDS 1950 (Undang Undang Dasar Sementara 1950).
Badan Konstituante merupakan lembaga negara RI yang terbentuk dari pemilu pertama yang dilakukan pada 1955.
Badan Konstituante dibuat untuk merumuskan UU yang baru.
Namun kenyataannya dalam persiangan yang baru pada 1956 hingga 1959, Badan Konstituante tidak pernah bisa membuat UUD yang baru,
Adanya kondisi terbut, membuat Indonesia sedang dalam keadaan yang tidak stabil.
Ketidakstabilan ini disebabkan karena sulit untuk mendapatkan kesepakatan sehingga menimbulkan konflik internal di dalam Badan Konstituante.
Bahkan pada 1956 keadaan bangsa Indonesia semakin memburuk karena timbulnya tanda-tanda lembaga separatisme di setiap daerah.
Di daerah membuat pemerintahannya sendiri dan tidak mengakui pemerintahan pusat.
Alasan tersebut yang membuat Presiden Republik Indonesia mengusulkan ke Konstituante agar kembali pada Undang Undang Dasar 1945.
Namun lembaga tersebut tidak mampu memberikan keputusan, sehingga membuat presiden mengeluarkan dekrit presiden 1959. (1)
Dekrit Presiden
Berikut isi dekrit presiden tahun 1959 (ejaan sesuai aslinya)
DEKRET PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
TENTANG
KEMBALI KEPADA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;
Bahwa berhubung dengan pernjataan sebagian besar anggota-anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak lagi menghadiri sidang. Konstituante tidak mungkin lagi menjelesaikan tugas jang dipertjajakan oleh rakjat kepadanja;
Bahwa hal jang demikian menimbulkan keadaan-keadaan ketatanegaraan jang membahajakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa, dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masjarakat jang adil makmur;
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakjat Indonesia dan didorong oleh kejakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunja djalan untuk menjelamatkan Negara Proklamasi;
Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut,
Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekret ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO. (2)
Isi dan Penjelasan Dekrit Presiden
Pada Pemilu I tahun 1955 rakyat dapat memilih anggota DPR dan badan Konstituante.
Badan Konstituante bertugas untuk menyusun Undang-Undang Dasar dikarenakan ketika Indonesia kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak 1950 menggunakan UUDS (Undang-Undang Dasar Sementara).
Pada saat itu Indonesia juga diterapkan Demokrasi Liberal dengan sistem Kabinet Parlementer.
Pada saat itu berbagai situasi politik tidak stabil dan mengalami kegoncangan karena berdirinya beberapa dewan seperti Dewan Manguni di Sulawesi Utara, Dewan Gajah di Sumatera Utara, Dewan Banteng di Sumatera Tengah, Dewan Garuda di Sumatera Selatan.
Bahkan Dewan Lambung Mangkurat di Kalimantan Selatan yang berkeinginan untuk memisahkan diri karena keadaan politik yang pada saat itu tidak stabil.
Sehingga Presiden Soekarno pada 21 Februari 1957 mengemukan konsep yang dikenal dengan "Konsepsi Presiden".
- Sistem Demokrasi Liberal akan diganti dengan Demokrasi Terpimpin.
- Akan dibentuk “Kabinet Gotong Royong”, yang menteri-menterinya terdiri atas orang-orang dan empat partai besar (PNI, Masyumi, NU, dan PKI).
- Pembentukan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat. Dewan mi bertugas memberi nasihat kepada kabinet baik diminta maupun tidak.
Namun Partai Masyumi, NU, PSII, Katholik, dan PRI menolak konsepsi tersebut.
Partai-partai ini menganggap bahwa mengubah ketatanegaraan harus melalui badan konstituante.
Namun keadaan politik yang memanas membuat Presiden Soekarno mengumumkan Keadaan Darurat Perang bagi seluruh wilayah Indonesia.
Kemudian terjadi pemberontakan PRRI dan Permesta.
Ketika Indonesia sudah memasuki keadaan yang aman, maka Badan Konstituante memulai menyusun Undang-Undang Dasar.
Namun sidang yang telah terjadi berkali-kali dan menghabiskan waktu bertahun-tahun ini tidak membuahkan hasil.
Sidang tersebut berlangsung di Bandung pada 10 November 1956 hingga 1958.
Kemudian pada 22 April 1959 di hadapan Konstituante, bahwa presiden Soekarno mengeluarkan pidato untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Pihak yang pro dan militer menginginkan presiden Soekarno untuk menyampaikan kembali dalam bentuk dekrit.
Kemudian pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menyampaikan dekrit kepada seluruh rakyat Indonesia. (3)
Dampak
- Menyelamatkan Indonesia dari perpecahan dan krisis politik berkepanjangan
- Memberikan pedoman yang jelas bagi bangsa Indonesia
- Merintis pembentukan lembaga tinggi negara seperti MPRS dan DPAS
Dampak Negatif
- Memberikan peluang bagi militer untuk terjun ke dunia politik, apalagi angkatan darat saat itu menjadi kekuatan politik yang disegani
- UUD 1945 tidak dilaksanakan secara menyeluruh dan konsekuen
- Dengan diterapkannya demokrasi terpimpin, maka memberikan kekuasaan yang besar kepada presiden dan lembaga tinggi negara yang lainnya. (4)