Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perundingan Hooge Valuwe merupakan sebuah perundingan yang berawal dari lanjutan pembicaraan antara Sjahrir dengan Van Mook pada 27 Maret 1946.
Perundingan tersebut diadakan di kota Hooge Veluwe di Belanda pada 14-21 April 1946. (1)
Baca: 17 AGUSTUS - Kronik Jelang Proklamasi: 15 Agustus 1945
Baca: 17 Agustus - Seri Tempat Bersejarah : Istana Bogor
Latar Belakang
Latar belakang terjadinya Perjanjian Hooge Valuwe dikarenakan terjadi perubahan iklim politik di Vietnam.
Kesepakatan antara Vietnam dan Perancis ini berhasil membawa Vietnam menjadi negara yang merdeka dan berada di bawah kekuasaan federasi Indo-Cina.
Van Mook kemudian memberikan usulan kepada Indonesia agar setuju menjadiwakil Jawa dalam pembentukan negara yang bebas dalam lingkup Belanda.
Pada 27 Maret 1946, Syahrir memberikan balasan kepada Van mook yang berisi:
- Kedaulatan Republik Indonesia secara penuh atas pulau Jawa dan Sumatra diakui oleh pemerintahan Belanda.
- Kedua belah pihak bersama-sama membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
- RIS secara bersama-sama dengan Suriname, Netherland dan Curacao menjadi anggota kenegaraan di bawah kendali Kerajaaan Belanda.
Adanya usulan tersebut menyebabkan terjadinya pertemuan.
Indonesia diwakili Syahrir dan Belanda diwakili Van Mook.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Archibald Clark Kerr selaku pihak penengah.
Hasil pertemuan itu kemudian dibawa Van Mook ke Pemerintah Belanda karena Van Mook tidak memiliki kuasa untuk memberikan keputusan. (2)
Isi
Belanda hanya mengakui kedaulatan Bangsa Indonesia terbatas atas Pulau Jawa dan Madura.
Sikap Belanda yang seperti itu membuat kebuntuan antara Belanda dan Indonesia, hubungan antara kedua belah pihak menjadi memburuk.
Belanda tidak pernah bersungguh-sungguh melaksanakan setiap perjanjian yang sudah disepakati dan selalu ingin memecah belah Indonesia.
Belanda melaksanakan politik adu domba atau (devide et impera) di awal pemerintahan Indonesia.
Pada saat itu terjadi konflik internal.
Perpecahan yang dilakukan oleh Belanda bertujuan agar dapat kembali menguasai Indonesia.
Beberapa utusan Bangsa Indonesia bahkan ada yang terpengaruh dan berbalik arah serta bergabung dengan pihak Belanda.
Usulan yang dibawa oleh Van Mook adalah sebagai berikut:
- Pihak pemerintahan Belanda akan memberikan pengakuan pada Republik Indonesia menjadi bagian dari negeri persemakmuran (gemennebest) yaitu Republik Indonesia menjadi negara yang berbentuk federasi atau juga perserikatan.
- Indonesia yang menjadi negeri federasi persemakmuran Indonesia menjadi negeri persemakmuran Belanda yang lain seperti misal Nederland, Suriname, dan Curacao yang akan menjadi bagian dari Kerajaan Belanda.
- Pemerintahan Belanda akan bersedia mengakui Bangsa Indonesia secara de facto atas wilayah Pulau Jawa, Madura, dan Sumatera tidak termasuk wilayah yang dikuasai oleh tentara Inggris dan juga Belanda (sekutu).
Usulan tersebut ditolak oleh Indonesia dan Indonesia mengajukan usulan yang menurut Mawarti Djoened Poesponegoro (1984:127) berisi sebagai berikut:
- Republik Indonesia akan berkuasa secara de facto atas Pulau Jawa, Madura, Sumatera, dan juga ditambah dengan beberapa wilayah yang dulunya berada di bawah kendali tentara Sekutu (Inggris dan juga Belanda).
- Republik Indonesia dengan sangat tegas menolak keras dijadikan sebagai negara boneka atau negara federasi seperti gemeennebest, rijkverband, koloni, trusteenship territory ataupun federasi ala Vietnam maupun bentuk-bentuk federasi lainnya.
- Republik Indonesia meminta pasukan Belanda yang dikirim ke wilayah Indonesia segera untuk dapat dihentikan, dan pemerintah Indonesia pun tidak akan melakukan penambahan pasukan.
- Republik Indonesia tidak akan menyetujui adanya periode peralihan atau over-gangs-periode yang berada di bawah kekuasaan kedaulatan pemerintah Belanda tersebut. (3)
Dampak
Perundingan Hooge Valuwe tidak memberikan dampak apa-apa.
Tidak terjadi kesepakatan dalam perundingan kedua belah pihak sehingga menyebabkan suasana politik antara Indonesia dan Belanda semakin memanas. (3)
Tokoh
Pihak Indonesia diwakili oleh:
- dr. Sudarsono (menteri Dalam Negeri)
- Mr. Suwandi (Menteri Kehakiman) serta
- Mr. A.K. Pringgodigdo (Sekertaris Kabinet)
Pihak Belanda diwakili oleh:
- Dr. Van Mook
- Dr. Idenburgh
- Prof. Logemann
- Dr. Van Royen
- Prof. Van Asbeck
- N. St Pamuncak dan Rm Setyajid (anggota perlemen Belanda)
- Maruto Darusman (Perhimpunan Indonesia)
- Sultan Hamid II
- Surio Santosa Kolonel KNIL (2)