Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (9/8/2019), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir menjelaskan, sebenarnya pajak merupakan wewenang Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Namun STNK dinyatakan berlaku atau hidup ketika pemilik sudah membayar pajak di setiap tahunnya.
STNK yang mati alias tidak berlaku inilah yang bisa ditilang Polisi.
Hal ini membuat STNK yang telat membayar pajak bisa dikatakan mati.
"Pajak tidak ada hubungannya dengan tilang. Tapi, STNK mati yang ditilang," ujar Nasir kepada Kompas.com, Jumat (9/8/2019)
Aturan mengenai STNK sudah tertuang dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.
Pasal itu menjelaskan STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
Sementara itu, pajak yang tidak dibayarkan akan dikenakan denda.
Besaran denda yang harus dibayarkan bergantung pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Semakin tinggi NJKB, maka denda yang harus dibayarkan juga semakin besar apabila terlambat membayar pajak.
Untuk meningkatkan kesadaran pembayaran pajak ini, beberapa daerah akan membebaskan denda administrasi bagi penunda pajak.
Di Banten, pembebasan denda pajak kendaraan atau yang biasa dikenal dengan pemutihan, berlaku mulai 1 Juli 2019 hingga 31 Oktober 2019.
Jangka waktu ini lebih lama dari tahun sebelumnya yang hanya tiga bulan.
Selain Banten, Bali juga melakukan hal yang sama.
Pemutihan pajak kendaraan di Bali berlaku sejak 5 Agustus 2019 hingga 6 Desember 2019.
Dalam waktu dekat, DKI Jakarta pun turut menyelenggarakan program serupa.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syarifuddin, mengatakan pihaknya tengah membahas dan akan merealisasikan rencana tersebut dalam waktu dekat.