Polda Riau Tetapkan Satu Perusahaan Sebagai Tersangka Kebakaran Hutan

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo dan jajaran mengadakan konferensi pers penegakan hukum terhadap pelaku karhutla di lokasi kebakaran lahan di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Polda Riau menetapkan satu perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kota Pekanbaru, Riau.

Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo saat menggelar jumpa pers di langsung di lokasi karhutla di Jalan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (9/8/2019).

Baca: Noken Raksasa Sepanjang 30 Meter Jadi Tas Terbesar di Dunia

Baca: Old Town Road Pecahkan Rekor Duduki Posisi 1 Selama 16 Minggu, Ini Liriknya

“Polda Riau telah menetapkan PT SSS, perusahaan kebunsawit, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Pelalawan,” kata Widodo, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/8/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polres Pelalawan dan didukung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, akhirnya PT SSS ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi sudah memeriksa direksi perusahaan bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini.

Widodo menjelaskan, perusahaan swasta tersebut lalai dalam menjaga lahannya dari kebakaran, sehingga lahan gambut seluas 150 hektare di areal perusahaan tersebut terbakar.

Baca: Jadwal Liga Inggris Pekan Ini, TVRI Tayangkan Dua Pertandingan Liga Inggris

Baca: Transfer Liga Inggris, Arsenal Jadi Klub Yang Paling Boros

Mengenai hal ini, lanjut Widodo, Polri tidak bisa ditekan atau diintervensi oleh siapapun dalam upaya menindak tegas pelaku karhutla.

“Polri dalam hal ini Polda Riau tidak bisa ditekan oleh siapa pun. Tidak bisa didikte oleh pihak manapun untuk menunjukkan ahli itu, anu, sana, sini, tidak. Kita disini kerja profesional. Masyarakat boleh menuntut, Pak (perusahaan) ini, itu. Tetapi kita lakukan penyelidikan, kita menetapkan PT SSS ini sebagai tersangka, sudah melalui tahapan-tahapan penyidikan dan menyertakan ahli di dalamnya," ujarnya

Dibutuhkan proses penyelidikan yang cukup panjang, mengingat penetapan korporasi sebagai tersangka berbeda dengan kasus perseorangan.

Selain korporasi, lanjut Widodo, tersangka karhutla perorangan juga sudah diamankan sebanyak 27 orang.

Baca: Resmi Hengkang dari NOAH, Uki Tuliskan Surat Perpisahan hingga Kisah Persahabatannya dengan Ariel

Baca: Premier League Liga Inggris Bakal Dibuka Liverpool Vs Norwich City, Berikut Jadwal Lengkapnya

“Terhadap tersangka perorangan ada 27 tersangka, yang berhasil ditangkap jajaran polres. Contoh, Polres Dumai ada 5 tersangka, Pelalawan 2 tersangka,  Polresta Pekanbaru 3 tersangka, dan polres lainnya yang tidak saya sebutkan satu per satu," terang Widodo.

Tersangka karhutla dijerat dengan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan hutan dan lahan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Niken)



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer