Profil
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang lahir atas amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002. (1)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terdiri atas KPI Pusat dan KPI Daerah (tingkat provinsi).
Dalam pelaksanaan tugas, Komisi Penyiaran Indonesia dibantu oleh sekretariat tingkat eselon II.
Staf KPI terdiri atas staf pegawai negeri sipil dan staf profesional non PNS.
Komisi Penyiaran Indonesia memberikan wadah kepada masyarakat untuk aspirasi dan mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran yang telah diatur dalan UU Nomor 32 tahun 2002 Pasal 3.
Komisi Penyiaran Indonesia dibagi menjadi tiga bidang, yaitu bidang kelembagaan, struktur penyiaran dan pengawasan isi siaran.
Visi dan Misi
Terwujudunya sistem penyiaran nasional yang berkeadilan dan bermartabat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. (2)
1. Mengembangkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan pengembangan Isi Siaran;
2. Melaksanakan kebijakan pengawasan dan pengembangan terhadap Struktur Sistem Siaran dan Profesionalisme Penyiaran;
3. Membangun Kelembagaan KPI dan partisipasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran;
4. Meningkatkan kapasitas Sekretariat KPI (3)
Struktur Kelembagaan
Berikut struktur kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (4)
-Dr. Victor W. Menayang, M.A., Phd. (Ketua)
-Dr. S. Sinansari Ecip (Wakil Ketua)
-Bimo Sekundatmo Nugroho, M.Si. (Anggota)
-Amelia Hezkasari Day (Anggota)
-Dr. Sasa Djuarsa Sendjaja (Anggota)
-Ilya Revianti Sudjono Sunarwinadi, M.Si. (Anggota)
-Ade Armando, M.Sc. (Anggota)
-Dr. Andrik Purwasito, DEA (Anggota)
-Drs. Dedi Iskandar Muda (Anggota)
-Prof. Dr. Sasa Djuarsa Sendjaja (Ketua)
-Fetty Fajriati Miftach, M.A. (Wakil Ketua)
-Prof. Dr. S. Sinansari Ecip (Anggota)
-Mochamad Riyanto, S.H., M.Si. (Anggota)
-Drs. Yazirwan Uyun (Anggota)
-M. Izzul Muslimin, S.Ip. (Anggota)
-Dr. Amar Achmad, M.Si (Anggota)
-Bimo Sekundatmo Nugroho, M.Si (Anggota)
-Drs. Selamun Yoanes Bosko (Anggota)
-Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.H., M.Si. (Ketua)
-Dr. Nina Mutmainnah Armando, M.Si. (Wakil Ketua)
-Ezki Tri Rejeki Widianti, S.H,, M.A. (Anggota)
-Dr. Muchamad Riyanto, S,H, M.Si. (Anggota)
-Drs. Iswandi Syahputra, M.Si. (Anggota)
-Dr. Judhariksawan, S.H, M.H. (Anggota)
-Azimah Subagijo (Anggota)
-Idy Muzayyad, M.Si. (Anggota)
-Drs. Yazirwan Uyun (Anggota)
-Dr. Judhariksawan, S.H., M.H. (Ketua)
-Idy Muzayyad, M.Si. (Wakil Ketua)
-Azimah Subagijo (Anggota)
-Agatha Lily, S.Sos, M.Si (Anggota)
-Sujarwanto Rahmat Muhammad Arifin, S.Si (Anggota)
-Fajar Arifianto Isnugroho, S.Sos, M.Si (Anggota)
-Bekti Nugroho (Anggota)
-Danang Sangga Buwana, M.Si. (Anggota)
-Dr. Amirudin, M.A. (Anggota)
-Yuliandre Darwis (Ketua KPI Pusat)
-Sujarwanto Rahmat Arifin (Wakil Ketua KPI Pusat)
-Prof. H. Obsatar Sinaga (Anggota)
-Ubaidillah (Anggota)
-Agung Suprio (Anggota)
-Hardly Stefano (Anggota)
-Nuning Rodiyah (Anggota)
-Mayong Suryo Laksono (Anggota)
-Dewi Setyarini (Anggota)
-Agung Suprio (Ketua KPI Pusat)
-Mulyo Hadi Purnomo (Wakil Ketua KPI Pusat)
-Yuliandre Darwis (Anggota)
-Hardly Stefano (Anggota)
-Nuning Rodiyah (Anggota)
-Aswar Hasan (Anggota)
-Irsal Ambia (Anggota)
-Mimah Susanti (Anggota)
-Muhammad Reza (Anggota)
Wewenang
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki wewenang dalam menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran.
Berikut ini wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam melakukan pengaturan penyiaran. (5)
1. Menetapkan standar program siaran
2. Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran
3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran
5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat
Tugas dan Kewajiban
Berikut tugas dan kewajiban Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
1. Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia
2. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran
3. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait
4. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
5. Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran
6. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran
Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official