Kemudian, untuk meyakinkan korban, mereka (tersangka) dan korban bertemu di kantor notaris palsu.
Korban pada akhirnya merasa yakin dan menyerahkan sertifikatnya.
Setelah sertifikat berhasil mereka (tersangka) dapatkan, kemudian sertifikat asli tersebut dibawa ke suatu tempat untuk dilakukan pemalsuan.
Sertifikat palsu yang telah jadi kemudian diserahkan kepada korban kembali agar korban yakin sertifikatnya kembali.
Sementara sertifikat asli yang dibawa tersangka kemudian digadaikan ke bank.
Korban tak menyadari aksi pelaku, karena sertifikat palsu dicetak mirip dengan sertifikat asli.
Baca: 17 AGUSTUS - Serial Pahlawan Nasional - Johannes Leimena
Baca: Palagan Ambarawa (20 Oktober – 15 Desember 1945)
Baca: FILM - Marlina si Pembunuh dalam Empat Babak (2017)
Modus: Notaris Palsu
Sindikat penipu jual beli rumah mewah menggunakan modus notaris palsu di kawasan Jakarta.
Salah satu notaris palsu yang terkuak adalah atas nama dr. H. Idham, S.H., M,Kn.
Mereka (tersangka) berpura-pura sebagai orang dari kantor notaris dr. H. Idham tersebut.
Padahal Idham adalah notaris yang telah pensiun dan berada jauh dari lokasi.
Untuk memuluskan aksi tipu-tipunya, sindikat tersebut selanjutnya memasang plang atas nama Idham di tempat baru yang dibentuk menyerupai kantor notaris yang pada kenyataannya palsu.
Dalam hal ini pelaku memasang plang memakai nama Idham di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan.
"Itu plang (nama notaris Idham) tapi kedudukannya sekarang dia (Idham) ada di Batam. Dia sudah pensiun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2019).
Baca: Jelang Idul Adha 2019, Ini Doa Niat dan Keistimewaan Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah
Baca: Suhu Dingin di Jawa Akan Berlangsung hingga September 2019, BMKG Jelaskan Penyebabnya
Baca: Angkat NKCTHI ke Layar Lebar, Angga Dwimas Sasongko Mengaku Tak Lakukan Casting
Pembagian Kerja Pelaku:
Masing-masing pelaku (tersangka) memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksinya
Peran masing-masing pelaku dalam jaringan sindikat terbagi dalam sub-sub tugas tertentu, yaitu:
Sindikat pelaku pertama bertugas mencari masyarakat yang ingin menjual rumah.
Sindikat pelaku kedua bertugas berpura-pura menjadi notaris.
Sindikat pelaku ketiga bertugas melakukan pemalsuan sertifikat rumah.
Sindikat pelaku keempat bertugas mencari rumah untuk disewa sebagai kantor notaris palsu.
Kemudian, pelaku lainnya bertugas menyerahkan sertifikat yang telah dipalsukan ke pemiliknya dan menggadaikan sertifikat asli ke bank.
Baca: Viral Bocah Kembalikan Dompet Jatuh Berisi Rp 900 Ribu, Pemilik Menangis, Ternyata Uang Titipan
Baca: BKKBN Berencana Masukkan Pendidikan Kesehatan Reproduksi ke Kurikulum SD hingga SMA
Baca: Viral Taruna Akmil Enzo Zenz Diduga Terpapar HTI : Pesantren Tepis Isu, Menhan Beri Sikap Tegas
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)