Penipuan jual beli rumah ini menyasar korban yang memiliki rumah dengan nilai jual tinggi.
Setidaknya sudah tiga laporan masyarakat yang masuk ke Polda Metro Jaya selama Juli 2019 yang kemudian dilakukan pengungkapan.
Kemudian enam laporan terbaru masuk ke Polda Metro Jaya sehingga total menjadi sembilan laporan.
"Kemarin semakin bertambah. Kan awalnya tiga (orang) kemudian ada juga yang melaporkan enam (orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Baca: Con Queen of Hollywood, Penipu Tingkat Tinggi, Jadikan Indonesia Tujuan Korban Ratu Penipu Hollywood
Baca: Ini Penyesalan Terbesar Hotman Paris, Sampai Nangis Ungkap Sering Bayar Orang untuk Temani Ibu
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis 8 Agustus 2019: Hari Baik dan Penuh Kesejahteraan bagi Pisces!
Baca: Tes Kepribadian - Memilih Satu Rumah pada Gambar Akan Mengungkap Karaktermu!
Korban sindikat penipu jual beli rumah mewah dengan modus notaris palsu di kawasan Jakarta, bertambah jadi enam orang.
Dengan begitu, total korban dari kasus penipuan tersebut berjumlah sembilan orang.
"Kemarin semakin bertambah. Kan awalnya tiga (orang) kemudian ada juga yang melaporkan enam (orang)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika ditemui di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Laporan masyarakat yang mengaku sebagai korban ini merasa dirugikan oleh aksi penipuan pelaku.
Dikutip Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, dalam laporan yang dibuat, para korban mengetahui mereka ditipu setelah bank memberitahukan adanya agunan sertifikat tanah atas nama korban.
Padahal, mereka tidak pernah menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak bank.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan bahwa tersangka menyasar korban yang ingin menjual rumah dengan harga di atas Rp 15 miliar"
"Mereka menawarkan dapat menjual rumah tersebut dengan syarat korban menyerahkan sertifikat asli rumahnya. Lalu, mereka menyalahgunakan sertifikat tersebut," kata Argo dalam konferensi pers di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Dari tiga korban yang melapor ke Polda Metro Jaya, total kerugian mencapai 214 miliar.
Baca: Tips Ampuh Atasi Bibir Kering, dari Pakai Lip Balm hingga Minum Air Putih
Baca: Cosmas Batubara Menteri Era Soeharto Meninggal Dunia, Sempat Beredar Kabar Hoaks
Baca: Perkembangan Kasus Nunung, Potensi Rehabilitasi hingga Polisi Limpahkan Berkas Perkara 5 Tersangka
Sindikat penipuan jual beli rumah ini menggunakan cara-cara tertentu dalam aksinya.
Dalam laporan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Seto, pelaku (tersangka) mencari masyarakat yang ingin menjual rumah dengan nilai yang tinggi.
Mereka (tersangka) kemudian merayu korban untuk menyerahkan sertifikat rumah.
Alasan yang dibuat oleh mereka adalah untuk memeriksa keaslian sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Agar terlihat asli, para pelaku membentuk notaris palsu.