Riwayat Keluarga
TRIBUNNEWSWIKI.COM - Andi Sultan Daeng Radja adalah seorang tokoh kemerdekaan Indonesia dan pahlawan nasional dari Sulawesi Selatan.
Andi Sultan Daeng Radja lahir di Matekko, Gantarang, Bulukumba, 20 Mei 1894 dan wafat di Makassar, Sulawesi Selatan, 17 Mei 1963.
Andi Sultan Daeng Radja dinobatkan menjadi pahlawan nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 085/TK/Tahun 2006 pada 3 November 2006.
Selain itu Andi Sultan Daeng Radja juga diberikan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara pada 9 November 2006.
Sang Ayah bernama Passari Petta Tanra Karaeng Gantarang dan sang Ibu bernama Andi Ninong. (1)
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - Nuku Muhammad Amiruddin
Baca: PAHLAWAN NASIONAL - Sultan Thaha Syaifuddin
Pendidikan
Pada 1902 Andi Sultan Daeng Radja mengawali pendidikannya di sekolah rakyat selama tiga tahun.
Sekolah tersebut diperuntukkan untuk masyarakat melayu khususnya bumi putera.
Kemudian setelah lulus Andi Sultan Daeng Radja melanjutkan bersekolah ke Europeesche Lagere School (ELS) Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Andi Sultan Daeng Radja kemudian melanjutkan pendidikannya di Opleiding School Voor Inlandsche Ambtenaren (OSVIA) Makassar.
OSVIA merupakan sekolah yang diperuntukkan bagi pelajar yang ingin bekerja menjadi pegawai negeri pemerintahan Belanda.
Meskipun demikian Andi Sultan Daeng Radja tidak melupakan jati dirinya sebagai bumi putera.
Hal tersebut dibuktikan dengan aktif dalam kegiatan di Muhammadiyah Makassar. (2)
Riwayat Karier
Setelah menyelesaikan pendidikannya di OSVIA pada 1913, Andi Sultan Daeng Radja diangkat menjadi juru tulis kantor pemerintahan Onder Afdeeling atau setingkat pegawai kabupaten di Makassar.
Andi Sultan Daeng Radja memiliki caranya sendiri untuk melakukan pengabdian kepada masyarakat, yaitu dengan bekerja pada lembaga peradilan Belanda agar dapat menegakkan keadilan.
Pada 1914 Andi Sultan Daeng Radja diterima menjadi juru tulis di Makassar dan mendapatkan jabatan sebagai calon jaksa.
Kemudian Andi Sultan Daeng Radja naik jabatan menjadi calon jaksa untuk Inl Off Justice Makassar pada 27 November 1914.
Pada 17 Januari 1915 Andi Sultan Daeng Radja diangkat menjadi juru tulis di Kantor Asisten Residen Bone di Pompanua.
Pada 12 Juli 1916 Andi Sultan Daeng Radja dimutasi sebagai pembantu atau calon kommis di Sinjai, Sulawesi Selatan.
Pada 13 Desember 1916 Andi Sultan Daeng Radja ditugaskan ke Takalar menjadi wakil kepala pajak kemudian kembali ke Enrekang sebagai kepala pajak.
Pada 1918 Andi Sultan Daeng Radja ditugaskan sebagai Inlandsche Besteur Asistant di Campalagian, Mandar.
Pada 2 April 1921, Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat keputusan mengangkat Andi Sultan Daeng Radja menjadi wakil ketua adat Gantarang.
Atas usulan rakyat, Andi Sultan Daeng Radja diangkat menjadi raja pada 29 September 1922. (3)
Perjuangan
Dalam usahanya memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, Andi Sultan Daeng Radja juga berpartisipasi dalam berbagai pergerakan nasional.
Andi Sultan Daeng Radja merupakan penggagas Persatuan Pergerakan Nasional Indonesia (PPNI).
Andi Sultan Daeng Radja juga turut telibat dalam Kongres Pemuda II di Batavia pada 28 Oktober 1928 yang menghasilkan Sumpah Pemuda.
Andi Sultan Daeng Radja bersama Sam Ratulangi dan Andi Pangerang Pettarani, juga diutus sebagai wakil Sulawesi Selatan mengikuti rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) di Jakarta.
Usai mengikuti rapat PPKI, Andi Sultan Daeng Radja pulang ke Bulukumba kemudian menyusun rencana dalam rangka menindaklanjuti persitiwa bersejarah kemerdekaan RI.
Namun beberapa hari setelah kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, tentara sekutu mendarat di Indonesia termasuk di Bulukumba.
Kehadiran tentara sekutu, bersamaan dengan Nederlands Indisch Civil Administration (NICA).
Karena dianggap menganncam, Andi Sultan Daeng Radja ditangkap pada 2 Desember 1945 dan dipenjara oleh Belanda.
Menyadari pengaruh Andi Sultan Daeng Radja di Makassar sangat besar, Belanda mengasingkan Andi Sultan Daeng Radja di Manado, Sulawesi Utara pada 17 Maret 1949. (4)
Setelah Kemerdekaan
Pada 8 Januari 1950, setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) dan pengakuan kedaulatan RI oleh Belanda, Andi Sultan Daeng Radja kemudian dibebaskan oleh Belanda dan kembali ke Bulukumba.
Pada 1 Juli 1950 Andi Sultan Daeng Radja mundur dari jabatannya sebagai Kepala Adat Gantarang.
Kemudian Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Keputusan pada 11 Juni 1951 mengangkat Andi Sultan Daeng Radja menjadi bupati di daerah Bantaeng dan diangkat menjadi pegawai negeri tetap.
Pada 1956, Andi Sultan Daeng Radja diangkat menjadi residen diperbantukan pada Gubernur Sulsel sesuai keputusan presiden dan satu tahun kemudian diangkat menjadi Anggota Konstituante.
Andi Sultan Daeng Radja wafat pada 17 Mei 1963 di Rumah Sakit Pelamonia Makassar di usia 70 tahun. (1)