Dikutip dalam Kompas.com, pembahasan perihal akan disederhanakannya nominal rupiah ini sebelumnya sempat dibahas tahun 2011.
Namun demikian, pembahasan tersebut harus terhenti pada tahun 2017 karena masa-masa tahun politik.
Baca: Kenang Sosok Agung Hercules, Ade Rai dan Indra Bekti Sebut Almarhum Sahabat yang Baik Menyenangkan
Baca: Riwayat Penyakit Agung Hercules, Sempat Dikira Kolesterol Tinggi hingga Divonis Kanker Otak
Baca: Samsung Luncurkan Galaxy A80 Blackpink Special Edition, Ini Spesifikasinya
Wacana redenominasi rupiah yang beredar dalam beberapa tahun terakhir kembali menjadi perbincangan di para petinggi Bank Indonesia.
Ida Nuryanti, Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) menerangkan bahwa terdapat syarat-syarat yang perlu dilakukan untuk melakukan redenominasi.
Kondisi sosial politik dalam negeri diharuskan stabil selain kondisi makro ekonomi.
Baca: Stop Tunda-tunda Pekerjaan, Ini Tips yang Harus Kamu Tahu Agar Tetap Produktif
Baca: FILM - Mercenaries (2011)
Baca: FILM G.I. Joe: Retaliation (2013)
Ida juga menyatakan bahwa Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah telah melakukan persiapan dalam agenda redenominasi.
"Kita sudah mulai siapkan lagi dengan pemerintah, ini sepertinya saat yang tepat (untuk memulai kembali proses redenominasi)," kata Ida dalam Kompas.com, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Menurut Ida, beberapa persiapan yang sebelumnya sempat terhenti akan kembali dilakukan.
Beberapa langkah yang akan dipersiapkan pemerintah seperti memerbarui naskah akademis dan rancangan undang-undang (RUU).
Selain itu diterangkan Ida, diperlukan juga koordinasi dengan antarlembaga untuk kembali memasukkan redenominasi dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Baca: Fajar/Rian Terhenti di Thailand Open 2019, Ganda Putra Hanya Andalkan Kevin/Marcus di Perempat Final
Sementara itu Deputi Gubernur Senior (DGS), Destry Damayanti dalam fit and proper test bersama dengan Komisi XI DPR RI berkomentar terkait wacana redenominasi.
Destry berujar bahwa wacana redenominasi perlu dibahas dan dikaji ulang.
Rupiah yang berada di nilai Rp. 14.000 per dollar menurut Destry sudah tidak lagi efisien sebagai alat pembayaran.
"Kita perlu review kembali karena salah satu syarat berhasilnya redenominasi adalah stabilitas," kata Destry di Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Senin (1/6/2019).
Baca: Mengenal Sosok Kwon Nara, Aktris yang Dikabarkan Berkencan dengan Lee Jong Suk
Baca: Andy Lau Naik Pesawat Kelas Ekonomi dari Hong Kong ke Malaysia, Foto-fotonya Viral
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 2 Agustus 2019, Taurus Tampak Gelisah, Libra akan Beruntung
Sedikit berbeda dengan pernyataan Ida dan Destry, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Onny Widjanarko, mengatakan, pengajuan kembali RUU redenominasi tidak bisa dilakukan tahun ini karena bertepatan dengan momen pergantian anggota dewan di Oktober mendatang.
"Sekarang belum diajukan dan belum bisa ditentukan, karena Oktober ada siklus DPR-nya ganti. Setelah Oktober baru bisa ditinjau lagi masuk prolegnas atau enggak, nanti tergantung pemerintah," kata Onny.