"Gagasan (pelarangan) ini bisa terus digulirkan, digelindingkan, sehingga diakomodasi," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi Senin (29/7/2019), dilansir Tribunnewswiki.com dari Kompas.com.
Menurut Pramono, ada beberapa hal yang harus dibenahi untuk kembali menggulirkan gagasan pelarangan tersebut.
Seperti yang terjadi pada 2018 lalu, bisa saja kembali Mahkamah Agung (MA) akan menolak larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu.
"Kalau misalnya KPU luncurkan, tuangkan dalam Peraturan KPU (PKPU), kemudian nanti ada calon kepala daerah yang berstatus napi, lalu gugat ke MA, sudah bisa diduga (PKPU itu) dibatalkan".
Itu kan problem real yang kita hadapi ke depannya," ujar Pramono.
Baca: Cut Meyriska Resmi Dilamar Roger Danuarta, Sang Adik Beri Pesan Haru, Perih Akan Menjadi Cerita
Akar dari persoalan ini, kata Pramono, adalah peraturan-peraturan yang tidak cukup kuat.
Sebab, dahulu, gagasan larangan eks koruptor maju sebagai peserta pemilu hanya diatur di dalam PKPU.
Sementara itu, tak ada aturan serupa yang termaktub dalam sebuah Undang-Undang.
Menurut Pramono Ubaid, salah satu alternatif yang bisa digunakan adalah revisi Undang-Undang Pilkada.
"Sekurang-kurangnya kalau KPU mengusulkan di Peraturan KPU tentang pencalonan Bupati, Wali Kota dan Gubernur, fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah mendukung," kata Pramono.
"Dengan begitu, setidaknya dukungan politik dari pemerintah dan DPR, bahwa mereka tidak akan mencalonkan napi koruptor dalam Pilkada 2020 karena proses pencolanan dalam Pilkada itu kan oleh DPP (partai)," sambungnya.
Baca: Resmi! Ibu Kota Indonesia Bakal Dipindah ke Kalimantan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Tamzil pernah ditahan karena bersalah dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Tamzil yang bebas pada 2015, lalu mencalonkan diri sebagai Bupati Kudus lewat Pilkada 2018 dan kembali terpilih.
Namun, kini Tamzil kembali tersandung kasus korupsi karena ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.