Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Tri Murni adalah mantan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014-2019.
Tri Murni terpilih menjadi anggota dewan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dengan suara 36.571 suara di Dapil Banten I, yang meliputi Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang.
Lahir pada tanggal 22 Agustus 1958 dan dipersiapkan oleh pimpinan Partai Nasdem untuk maju kembali pada pemilihan legislatif 2019 di dapil yang sama dengan figur-figur baru di lingkungan partai. [1]
Tri Murni fokus pada isu-isu sosial seperti bantuan sosial, program keluarga harapan serta turut menyoroti program kampung siaga bencana.
Tri Murni pernah tidak puas terhadap aparat kepolisian dan RSAL Mintohardjo dalam penanganan kasus kebakaran tabung oksigen yang menewaskan suaminya, Abubakar Nataprawira.
Sempat melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM, Tri Murni menuntut agar ada penanganan yang objektif dalam kasus kebakaran tabung oksigen di RSAL Mintohardjo.
Namun perjuangan Tri Murni tidak panjang, dua tahun setelahnya pada tahun 2018, Tri Murni menghembuskan nafas terakhirnya karena sakit.
Tri Murni wafat pada Senin, 7 Mei 2018 pukul 15.30 WIB di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tugas Tri Murni sebagai anggota DPR RI Dapil Banten I kemudian digantikan oleh Beni Sudrajat. [2]
Kehidupan Pribadi
Tri Murni menikah dengan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Banten sekaligus mantan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Drs. Irjen H.R. Abubakar Nataprawira, S.H. dan mempunyai tiga orang anak.
Komisi VIII yang merupakan bidang Tri Murni bertugas, mengurusi bidang agama, sosial dan pemberdayaan perempuan.
Tri Murni tercatat pernah menempuh pendidikan tingkat sarjana di Universitas Mpu Tantular, Jakarta Timur tahun 2004.
Riwayat Organisasi
Tri Murni tercatat berpengalaman mengurusi organisasi Bhayangkari.
Pada tahun 1997, Tri Murni tercatat pernah menjadi Ketua Bhayangkari Palembang.
Tri Murni juga pernah menjabat sebagai Ketua Bhayangkari Kota Bogor pada tahun 1998.
Pada tahun yang sama, Tri Murni menjabat sebagai Wakil Ketua Bhayangkari daerah Jawa Barat.
Kemudian, pada tahun 2000, Tri Murni diangkat sebagai Ketua Bhayangkari cabang Humas Jakarta Selatan. [3]
Rekam Jejak Kinerja
Pada 29 Januari 2015 saat rapat dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tri Murni meminta verifikasi Kemen PPPA tentang program untuk mencegah eksploitasi anak, khususnya dalam kebutuhan demonstrasi.
Pada 3 Februari 2015, terkait isu pernikahan beda agama, Tri Murni meminta klarifikasi perkembangan status terakhir dalam isu tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 April 2015, Tri Murni menanyakan persiapan BNPB dalam melaksanakan Sendai Framework yang merupakan kesepakatan tidak mengikat bahwa negara mempunyai peranan penting dalam penanggulangan risiko bencana.
Hak bertanya yang diajukan Tri Murni kepada BNPB adalah bagian dalam proses Managing Disaster Risk Nasional.
Selanjutnya, pada tanggal 16 April 2015, Tri Murni menanyakan kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anakan (MenPPPA) mengenai peningkatan anggaran untuk kebutuhan perlindungan perempuan dan anak.
Hal yang dipertanyakan oleh Tri Murni ini adalah bagian dari Rencana Strategis Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada tahun 2015 – 2016.
Pada tanggal 21 April 2015, Tri Murni meminta klarifikasi kepada Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) agar ada kepastian kualitas kesehatan dan pendidikan yang baik untuk peserta Program Keluarga Harapan.
Selain itu, Tri Murni juga menanyakan Dirjen Linjamsos terkait persentasi peserta PKH yang tidak memenuhi kewajibannya untuk dilakukan kroscek dan klarifikasi.
Pada bulan Mei 2015, Tri Murni sempat digadang-gadang akan maju menjadi bakal Calon Bupati Pandeglang.
Namun demikian, Tri Murni berkomentar bahwa dirinya belum tertarik untuk maju menjadi bakal calon kepala daerah di Kabupaten Pandeglang.
Tri Murni menegaskan bahwa masih ingin mengabdi sebagai wakil rakyat dengan menjadi anggota dewan.
Menurutnya, banyak warga yang mengharapkan Tri Murni maju menjadi bupati.
Namun Tri Murni mengakui bahwa dirinya belum tertarik untuk urusan itu.
Hal itu disampaikannya, usai dialog 4 Pilar Demokrasi dalam acara reses anggota DPR RI, bertempat di aula PKPRI Pandeglang.
Menurutnya, di lembaga legislatif dirinya bisa bertemu lebih banyak orang (masyarakat dan konstituennya). [4]
Pada tanggal 23 April 2015 saat rapat dengan menteri sosial, Tri Murni meminta penjelasan kepada mensos mengenai dasar pertimbangan kenaikan anggaran di Kementerian Sosial pada tahun 2016.
Di sini Tri Murni juga menjelaskan mengenai Program Kampung Siaga dari Kemensos.
Menurut Tri Murni, alokasi anggaran untuk program tersebut kurang lebih untuk 135 kampung.
Selain itu, Tri Murni juga meminta klarifikasi pada mensos mengenai indikator yang dipakai dalam penguatan masyarakat tahan bencana di Program Kampung Bencana.
Pada 3 Juni 2015, kepada Direktur Jenderal Bimbingan Islam (Bimas) dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Tri Murni meminta laporan penyebaran Bantuan Sosial (Bansos) yang diserahkan kepada siswa-siswi kurang mampu.
Pada tanggal 6 Oktober 2015, Tri Murni tercatat pernah mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.
Kemudian, pada tanggal 21 Januari 2016, Tri Murni pernah mempertanyakan program dari instansi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR RI dengan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristekdikti RI).
Dalam hal ini, Tri Murni meminta pemaparan mengenai gambaran, tahapan, dan penelitian terkait dengan program 5000 doktor dari Pendidikan Islam.
Selain itu, Tri Murni juga mempertanyakan tentang inovasi dari perguruan tinggi Islam pada pokok persoalan sudah sejauh mana dan bagaimana cara meningkatkan mutu pendidikan agama Islam.
Pada 13 Juni 2016, saat rapat dengan BNPB, Tri Murni mempertanyakan tidak terserapnya anggaran dari BNPB tahun 2016 yang menyisakan Rp. 113 miliar.
Anggaran BNPB pada tahun 2016 hanya terserap 10 miliar dari 113 miliar rupiah, namun pada tahun 2017 pengajuannya justru mencapai 86 miliar rupiah.
Selain anggaran untuk BNPB, Tri Murni juga mempertanyakan alokasi anggaran di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendorong kota layak anak.
Masih terkait dengan anggaran, pada tanggal 14 Juni 2016, Tri Murni menanyakan jumlah banyaknya fakir miskin yang terlepas dari kategori fakir miskin setelah mendapatkan bantuan dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015.
Pada persoalan disabilitas, Tri Murni pernah mempertanyakan langkah dan tahapan yang akan dilakukan Kementerian Sosial bagi para penyandang.
Selanjutnya dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal, Tri Murni mempertanyakan perihal apakah kriteria fakir miskin yang digunanakan Baznas sama dengan yang dipakai Badan Pusat Statistik.
Dalam konteks ini, Tri Murni meminta penjelasan dari BWI terkait dengan pembagian alokasi dan dasar pertimbangan diberikannya dana bagi fakir miskin.
Pada 12 Januari 2017, dalam kasus biro-biro travel haji yang bermasalah, Tri Murni meminta verifikasi dari Direktur Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Dirjen PHU) tentang sanksi yang diberikan.
Selain itu, Tri Murni juga menyoroti mengenai banyaknya biro travel haji yang bermasalah dan sudah tidak punya izin namun masih melakukan penyelenggaraan umrah.
Pada 17 Januari 2017, Tri Murni pernah mengungkap bahwa pelayanan haji masih belum baik.
Tri Murni juga turut menyayangkan bahwa kualitas haji yang masih belum baik ini berbanding terbalik dengan keuangan haji yang jumlahnya mencapai puluhan triliun.
Dalam hal ini, Tri Murni juga mempertanyakan tentang proses pemilihan anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dilakukan dengan singkat. [5]
Pada tahun 2018, Tri Murni bersama dengan anggota dewan Haji Anda, dan Ruskati turut memantau kelayakan bangunan instansi berupa kantor kecamatan yang berada di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten.
Dalam kunjungannya, Tri Murni juga menyoroti perihal sekretariat Kampung Siaga Bencana yang hanya berada di ruangan bagian belakang kantor dengan ukuran 3x2,5 meter. [6]
Pada bulan Februari 2018, bersama dengan pejabat sementara Bupati Lebak, Ino S. Rawita, Tri Murni turut serta mengikuti penyaluran bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Rastra.
Penyaluran bansos ini memiliki akses kepada pelayanan sosial, dasar kesehatan, pendidikan, pangan, gizi, dan termasuk dapat menghlangkan kesenjangan, keterberdayaan, dan keterasingan sosial. [7]
Kasus
Suami Tri Murni yaitu Irjen Pol (Purn) Abubakar Nataprawira diberitakan meninggal dalam sebuah insiden kebakaran di ruang tabung oksigen Pulau Miangas Gedung Ruang Udara Bertekanan Tinggi (RUBT) di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintohardjo Jakarta, Senin, (14/3/2016).
Insiden yang dipicu karena korsleting listrik, menewaskan empat orang pasien terapi.
Pada dasarnya, fungsi dari tabung oksigen tersebut adalah untuk meningkatkan pembentukan sel dan jaringan baru yang lebih cepat .[8]
Namun, insiden nahas tersebut harus merenggut empat nyawa, yang salah satunya adalah Suami Tri Murni.
Keluarga korban tidak puas dengan penanganan aparat kepolisian dan Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Minrohardo yang dirasa lamban.
Tri Muri kemudian meminta aparat penegak hukum dapat segera mengungkap penyebab kebakaran tersebut.
Berkat insiden ini, keluarga korban (salah satunya adalah Tri Murni) melapor kepada Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia, Komisi I, Komisi III, dan Komisi IX DPR RI, Ombudsman RI, Panglima TNI, serta Kepala Staf Angkatan Laut. [9]
Kasus tersebut masih diusut kepolisian sampai saat ini.
Namun dua tahun setelah peristiwa itu, tepatnya pada Senin, 7 Mei 2018, Tri Murni menghembuskan nafas terakhir.
Tri Murni wafat karena sakit di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara, sekitar pukul 15.30 WIB.
Jenazah Tri Murni dibawa ke rumah duka di Villa Permata Gading, Kelurahan Tugu, Koja, Jakarta Utara dan dimakamkan di TPU Al Azhar, Cikarang, Jawa Barat.