Dikutip dari Kompas.com, Baiq Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat Kasasi, kini bebas dari hukuman setelah terbitnya Keppres Amnesti dari Jokowi.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, (29/7/20.19)
Jokowi juga menyatakan tidak keberatan jika Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan.
Presiden Jokowi juga akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril Maknun.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi.
Baca: Baiq Nuril Maknun
Baca: Pesan Baiq Nuril Kepada Korban Pelecehan: Harus Berani Bersuara, Jangan Beri Kesempatan Kedua
Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo pada 15 Juli 2019.
Surat itu berisikan curhat Baiq Nuril tentang perjalanan kasusnya, hingga harapan agar Presiden bisa memberikan amnesti atau pengampunan.
Baiq Nuril didampingi pengacara beserta sejumlah aktivis menyerahkan langsung surat itu kepada Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Senin (15/7/2019).
Baca: Perjalanan Kasus Baiq Nuril, Penolakan PK oleh MA, Undang Simpati hingga DPR Setujui Amnesti
Baca: Fakta di Balik Permohonan Amnesti Baiq Nuril ke Jokowi, Tangis Pecah dan Peluang Terbebas
Surat Baiq Nuril kemudian direspon Jokowi dengan mengirimkan surat kepada DPR.
Dalam surat ke DPR RI tertanggal 15 Juli 2019 itu, Jokowi menulis bahwa apa yang dilakukan Baiq Nuril adalah untuk mempertahankan harkat dan martabat sebagai seorang perempuan.
Baiq Nuril diketahui divonis bersalah mentransfer/mentransmisikan rekaman percakapan dengan mantan atasannya berinisial M saat dia menjadi staf honorer di SMAN 7 Mataram.
"Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu," terang Jokowi dalam suratnya.
Baca: Surat Permohonan Amnesti Sampai di DPR, Ini Perjalanan Kasus yang Menjerat Baiq Nuril
Komisi III DPR RI akhirnya menyetujui surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril pada hari Kamis, (25/7/2019).
Dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, telah mengambil sikap secara aklamasi untuk mengabulkan usulan amnesti dari Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril Maknun.
Sebagai pertimbangan, menurut Wakil Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, anggota DPR RI telah mempertimbangkan aspek keadilan untuk menyetujui amnesti.
Setelah mendengarkan laporan Komisi III, Wakil Ketua DPR Utut Adianto bertanya kepada seluruh peserta sidang apakah pemberian amnesti disetujui atau tidak.
"Apakah laporan Komisi III tentang pertimbangan atas pemberian amnesti kepada saudara Baiq Nuril Maqnun dapat disetujui?" tanya Utut.
"Setuju," seru anggota sidang serempak.
Selanjutnya, DPR RI mengirimkan berkas persetujuan amnestinya kepada presiden.
Berkas itu resmi diteken dalam Keputusan Presiden pada Senin, (29/7/2019).