Dikutip oleh Tribunnewswiki.com dari Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memberikan keterangannya terkait kejadian penembakan tersebut.
Baca: Hari Ini dalam Sejarah: 26 Juli 1847 Kemerdekaan Liberia
Kejadian bermula ketika satu dari anggota samsat Polda Metro Jaya, Bripka Rahmat Efendy (korban) mengamankan seorang pelaku tawuran berinisial FZ beserta barang bukti clurit ke Polsek Cimanggis.
Kemudian orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani Brigadir Rangga Tianto(pelaku), meminta FZ dibebaskan agar dapat dilakukan pembinaan sendiri oleh orangtua.
Namun permintaan tersebut ditolak tegas oleh Bripka Rahmat Efendy.
Nada penolakan yang dianggap keras menyulut emosi Brigadir Rangga Tianto.
Kemudian Brigadir Rangga Tianto mengambil senjata api berjenis HS-9 di sebuah ruangan yang bersebelahan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis.
Baca: Jamu Mantan Klub, Andres Iniesta Reuni di Laga Vissel Kobe vs Barcelona
Senjata api tersebut digunakan untuk menembak Bripka Rahmat Efendy sebanyak tujuh kali tembakan pada bagian dada, leher, paha, dan perut.
Bripka Rahmat Efendy meninggal seketika dalam peristiwa tersebut.
Jenazah Bripka Rahmat Efendy dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan autopsi.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra memberikan keterangan terkait senjata api HS-9 pada Jumat, (26/7/2019).
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 27 Juli 2019, Pisces Jangan Kabur dari Masalah, Virgo Buka Pikiranmu
Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan bahwa senjata api yang digunakan Brigadir Rangga Tianto adalah senjata organik milik Polri.
Senjata api tersebut merupakan senjata yang memang menjadi 'pegangan' Brigadir Rangga Tianto.
Saat ini Brigadir Rangga Tianto tengah masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan urin dan psikologi juga akan dilakukan untuk mendalami motif penembakan lebih dalam.