Menanggapi keputusan tersebut, Baiq Nuril berkomentar sambil menangis:
"Terima kasih, terima kasih, terima kasih, terima kasih yang..." kata Nuril, yang tidak melanjutkan ucapannya karena menangis.
Setelah tangisnya reda, Baiq Nuril melanjutkan,
"Terima kasih kepada bapak Presiden, terima kasih kepada anggota DPR RI, terima kasih kepada ibu Rieke, terima kasih kepada semua kuasa hukum, terima kasih kepada lembaga yang tidak bisa saya sebut satu per satu" kata Baiq.
Baiq Nuril juga menyuarakan harapan agar korban pelecehan seksual tidak mendapatkan hukuman pemidanaan seperti dirinya.
Baca: 5 Drama Korea Dengan Biaya Produksi Termahal Hingga Lima Ratus Miliar Rupiah, Kamu Suka Yang Mana?
Baca: Mengalami Stres ataupun Depresi? Simak Gejala dan Perbedaannya
"Saya berharap begitu, jangan sampai, mulai detik ini jangan sampai ada yang seperti saya. Itu menyakitkan sekali, jangan sampai ada. Saya berharap jangan sampai ada," cetusnya.
Lebih lanjut, Baiq Nuril memberi pesan kepada seluruh korban pelecehan seksual untuk berani bicara.
"Harus berani, harus berani. Jangan beri kesempatan kedua kali kalaupun itu terjadi pada Anda sekali, jangan beri kesempatan untuk kedua kalinya. Harus Anda berani bersuara," ucapnya.
Sebelumnya, Anggota Badan Legislasi Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka yang turut mendampingi Baiq Nuril mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pesan dari anak sulung Baiq Nuril.
"Mau kasih amnesti atau tidak, 17 Agustus, putri sulungnya (Baiq Nuril) berjuang untuk menjadi Paskibraka di Provinsi NTB dan berhasil"
"Saya hanya menyampaikan pesan putri sulungnya kepada saya"
"Tante tolong bantu, saya tidak ingin ketika saya menjadi petugas yang mengibarkan bendera merah putih, ibu saya berada di penjara" ungkap Rieke yang menyampaikan pesan dari anak Baiq Nuril.
Sebelumnya, rapat kerja antara Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, telah mengambil sikap secara aklamasi untuk mengabulkan usulan amnesti dari Presiden Joko Widodo kepada Baiq Nuril Maknun.
Sebagai pertimbangan, menurut Wakil Komisi III DPR RI, Erma Suryani Ranik, anggota DPR RI telah mempertimbangkan aspek keadilan untuk menyetujui amnesti.
"Komisi menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden Indonesia agar saudari Baiq Nuril dapat diberikan amnesti, bulat 10 fraksi setujui secara aklamasi," ucap Erma Suryani Ranik, sebagaimana dilaporkan di Berita Satu.
Erma juga mengucapkan terima kasih kepada para aktivis perempuan yang turut mengawal kasus Baiq Nuril.
"Kami atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada aktivis perempuan yang sudah memberikan support dan bantuan terhadap kasus Baiq Nuril. Semoga akan menjadi tonggak bersejarah terhadap perlindungan hak perempuan ke depan," kata Erma.
Setelah mendengarkan laporan Komisi III, Wakil Ketua DPR Utut Adianto bertanya kepada seluruh peserta sidang apakah pemberian amnesti disetujui atau tidak.