Kejadian yang diduga terjadi di Bandung, Jawa Barat itu bermula saat pengendara mobil berusaha menghindari penilangan oleh petugas pada Kamis (25/7/2019).
Dilansir oleh Kompas, kejadian berlangsung di Pos Lantas Rajiman Jalan Pasir Kaliki, Cicendo, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 11.00 WIB.
Petugas yang menghentikan mobil bernama Brigadir Doris Natan, sementara pelanggar lalu lintas diketahui adalah Christian Cahyono.
Baca: Kota Bandung
Baca: Persib Bandung
Kejadian bermula ketika mobil hitam milik Christian Cahyono melanggar lalu lintas di perempatan Jalan Rajiman-Pasirkaliki.
Polisi yang bertugas pun menghentikan.
Mobil berplat nomor polisi B-1980-PRF itu awalnya dihentikan rekan Doris, Aipda Deni.
Namun mobil tersebut tidak berhenti dan masih melaju dengan kecepatan rendah.
Doris yang melihat kejadian itu kemudian berdiri di depan mobil tersebut.
Namun pengemudinya tidak berhenti dan malah menabrak Doris.
Alhasil, Doris dengan posisi menempel di kap mobil terbawa hingga kurang lebih 100 meter.
Mobil hitam itu akhirnya berhenti, membuat Doris bisa menapakkan kakinya kembali ke jalanan.
Beberapa kertas atau buku catatan di saku Doris berjatuhan, bahkan kakinya ikut terseret di aspal.
Identitas pengendara mobil langsung diperiksa setelah mobil berhenti.
Sebelum kejadian itu, ternyata Christian Cahyono pernah ditilang karena hal yang sama.
Pelanggaran lalu lintas pertama Christian Cahyono terjadi pada 24 Februari 2017 dan disidang pada 3 Maret 2017.
Pelanggaran berikutnya, terjada pada hari ini, Kamis (25/7/2019) dengan alasan yang sama.
Jadwal sidang dilaksanakan pada 9 Agustus 2019 di Pengadilan Negeri Bandung.
Masih belum ada kejelasan terkait pelanggaran karena mengganggu tugas polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat Kombes, Trunoyudo mengungkapkan "lainnya masih pendalaman pemeriksaan oleh penyidik."