Dikutip dari Kompas.com, peristiwa itu bermula ketika majelis hakim yang menangani perkara sedang membaca pertimbangan putusan, dalam kasus gugatan perdata Tomy Winata.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
Serangan itu mengenai HS selaku ketua majelis dan DB selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
Hakim HS mengaku mengalami luka memar dan rasa sakit pada kening sebelah kiri akibat penganiayaan yang dilakukan pengacara tersebut.
Simak sejumlah fakta kasus penganiayaan tersebut, disarikan Tribunnewswiki.com dari Kompas.com :
Tomy Winata (TW) disebut sedang mempercepat kepulangannya ke Indonesia setelah peristiwa penyerangan yang dilakukan pengacaranya, Desrizal, terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Peristiwa penyerangan itu terjadi dalam sebuah sidang perkara perdata, Kamis (18/7/2019) sore.
Dua hakim berinisial HS dan DB diserang oleh Desrizal dengan menggunakan ikat pinggang.
"Sehubungan dengan peristiwa tersebut TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke Tanah Air," ujar Juru Bicara TW, Hanna Lilies, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Hanna Lies TW sendiri mengaku sangat terkejut dan menyesalkan kejadian tersebut.
Hanna mengatakan pihaknya tidak mengetahui alasan Desrizal melakukan penyerangan.
Menurutnya, selama ini Desrizal dikenal bukan orang yang temperamental.
"Kami dan TW sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang dan kami sangat menyesalkan.
Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," tutur Hanna.
TW pun meminta maaf kepada kedua korban yang menjadi sasaran penyerangan Desrizal.
"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut," ungkapnya.
Pihak Tomy Winata (TW) mengakui bahwa Desrizal yang menyerang dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah pengacaranya.
Tomy Winata pun menyesali peristiwa kekerasan yang terjadi di ruang pengadilan.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," ujar juru bicara Tomy Winata, Hanna Lilies, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Hanna Lies mengaku bahwa TW tidak mengetahui alasan Desrizal melakukan penyerangan tersebut.
"Oleh karena itu, TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut.
Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tuturnya.
TW pun mengimbau Desrizal agar taat pada aturan hukum yang berlaku.
Hanna menambahkan bahwa TW sedang berusaha mempercepat kepulangannya ke Tanah Air akibat adanya peristiwa tersebut.
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur mengatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ikut melaporkan kasus penganiayaan terhadap dua orang majelis hakim, HS dan DB oleh Desrizal Chaniago, kuasa hukum Tomy Winata.
“Jadi selain dua hakim yang laporan pihak Pengadilan Negeri Jakpus juga melaporkan kejadian ini lewat kelembagaan ke pihak kepolisian,” ujar Makmur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari kepolisian sudah ada petugas-petugas internal dari kantor PN Jakarta Pusat yang diperiksa.