Hari Keadilan Internasional

Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi keadilan hukum.


Daftar Isi


  • Sejarah


TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tanggal 17 Juli diperingati sebagai Hari Keadilan Internasional atau World Day for International Justice.

Penetapan Hari Keadilan Internasional diangkat dari Statuta Roma oleh komunitas internasional pada 17 Juli 1998. (1)

Pada 17 Juli 1998, terjadi penandatanganan Statuta Roma di sebuah konferensi diplomatik internasional di Roma, Italia.

Konferensi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 160 negara. (2)

Dari konferensi tersebut kemudian terbentuk Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court).

Statuta Roma ini fokus terhadap peradilan kejahatan kemanusiaan, genosida, kejahatan perang dan kejahatan agresi.

Statuta Roma merupakan sebuah perjanjian internasional yang penting dalam sejarah peradaban manusia.

Proses peradilan terhadap keempat bentuk kejahatan internasional tersebut kemudian dimandatkan kepada Mahkamah Pidana Internasional.

Sifat dari Statuta Roma ini mengikat, namun pelaksanaan masih dibatasi oleh beberapa klausul.

Klausul pertama, Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat melakukan investigasi dan proses peradilan terhadap negara yang secara legal meratifikasi Statuta Roma.

Kedua, proses investigasi dan peradilan hanya dapat dilakukan oleh Mahkamah Pidana Internasional apabilnegara terkait tidak dapat atau bahkan tidak mau melakukan proses investigasi dan peradilan.

Saat peresmian, pengadopsian Statuta Roma sebanyak 120 negara mendukung, tujuh negara menentang dan 21 negara lain memilih untuk abstain atau tidak memilih mendukung atau tidak mendukung.

Dari 120 negara yang menandatangani dukungan untuk Statuta Roma, hanya 60 negara yang berkomitmen secara legal untuk tunduk pada traktat (meratifikasi) tersebut.

Dalam hal ini Indonesia merupakan negara yang belum meratifikasi Statuta Roma.

Memberikan dukungan dan ratifikasi terhadap Statuta Roma menjadi elemen krusial bagi Indonesia.

Pemerintah wajib memiliki komitmen untuk menjunjung prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Selain itu memiliki niat baik untuk menuntaskan kasus kejahatan kemanusiaan di masa lalu, termasuk kejahatan gender.

  • Perkembangan Ratifikasi Statuta Roma di Indonesia


Tahun 1998 Indonesia memiliki keterlibatan aktif dalam proses pengadopsian Statuta Roma dengan mengirimkan delegasi pada Konferensi Diplomatik di Roma.

Selain itu, Indonesia juga menyatakan dukungan atas pengesahan Statuta Roma dan pembentukan Mahkamah Pidana Internasional.

Pada tahun tersebut, Indonesia berniat untuk melakukan ratifikasi Statuta Roma.

Pada tahun 1999, Indonesia membuat pernyataan positif pada Komite ke-6 Majelis Umum PBB yang berisi partisipasi universal harus menjadi ujung tombak ICC.

Pengadilan menjadi hasil kerjasama seluruh bangsa tanpa memandang perbedaan sosial dan budaya, politik serta ekonomi.

Mekanisme Mahkamah Pidana Internasional dalam Statuta Roma bersifat pelengkap dan bukan sebagai pengganti mekanisme hukum nasional telah menambah arti penting nilai-nilai Piagam PBB yang meliputi imparsialitas, persepakatan, non-diskriminasi, kedaulatan negara dan kesatuan wilayah.

Tahun 2004, tersusunnya Rencana Aksi Nasional Asasi Manusia (RANHAM) 2004-2009 yang akan dilaksanakan oleh Komite Nasional bentukan Presiden untuk meratifikasi Statuta Roma pada tahun 2008.

Pada tahun 2004, pemerintah juga menyatakan sedang mempelajari Statuta Roma dan memandang perlu tidaknya penyusunan legislasi nasional.

Hal tersebut dilakukan guna keperluan kerjasama dengan mahkamah sebelum ratifikasi dilaksanakan.

Di tahun 2006, perwakilan dari DPR RI berpatisipasi dalam konferensi regional dengan seluruh parlemen Asia tentang Mahkamah Pidana Internasional.

Perwakilan DPR RI juga berjanji akan mengupayakan akselerasi ratifikasi sebelum tahun 2008.

Di tahun 2007, didirikan Parliamentarian for Global Action (PGA) Indonesia Chapters yang aktif mendukung universalitas Mahkamah Pidana Internasional.

Di tahun 2013, rencana ratifikasi Statuta Roma yang direncanakan dalam RANHAM juga belum terlaksana.

  • Manfaat Ratifikasi Statuta Roma di Indonesia


1. Keikutsertaan Indonesia dapat menunjang pelaksanaan politik luar negeri dalam rangka mewujudkan keamanan dan keterlibatan dunia. (3)

2. Dapat memperkuat tekad Indonesia untuk mencegah terjadinya impunitas.

3. Di dunia internasional, citra Indonesia dalam perlindungan HAM akan meningkat.

4. Mendorong pengembangan hukum nasional khususnya di bidang HAM dan hukum pidana.

(TRIBUNNEWSWIKI/Afitria Cika)

Jangan lupa subscribe official Youtube channel TribunnewsWiki di TribunnewsWiki Official



Nama Hari Keadilan Internasional


Ditetapkan 17 Juli 1998


Lokasi Roma, Italia


Sumber :


1. rilis.id
2. pkbi.or.id
3. www.kompasiana.com/kadirjailani/54f6fb0ea33311d10a8b4686/signfikansi-dan-kendala-ratifikasi-statuta-roma


Penulis: Nur Afitria Cika Handayani
Editor: Fathul Amanah
BERITA TERKAIT

Berita Populer