Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah lembaga pemerintah nondepartemen setingkat kementerian.
BNPB memiliki tugas untuk membantu presiden dalam mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penanganan bencana dan kedaruratan secara terpadu.
Selain itu, BNPB juga bertugas melaksanakan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
BNPB dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penganggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2008.
Sebelumnya, BNPB bernama Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2005.
Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dibentuk untuk menggantikan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsian yang dibentuk atas dasar Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2001.
Sejarah
Sejarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak terlepas dari perkembangan penanggulangan bencana pada masa kemerdekaan hingga bencana alam berupa gempa bumi dahsyat di Samudera Hindia pada abad 20.
Perkembangan tersebut sangat dipengaruhi pada konteks situasi, cakupan, dan paradigma penanggulangan bencana.
Melihat kenyataan saat ini, berbagai bencana yang dilatarbelakangi kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis mendorong Indonesia untuk membangun ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
Wilayah Indonesia merupakan gugusan kepulauan terbesar di dunia.
Wilayah yang juga terletak di antara benua Asia dan Australia dan Lautan Hindia dan Pasifik ini memiliki 17.508 pulau.
Meskipun tersimpan kekayaan alam dan keindahan pulau-pulau yang luar biasa, bangsa Indonesia perlu menyadari bahwa wilayah nusantara ini memiliki 129 gunung api aktif, atau dikenal dengan ring of fire, serta terletak berada pada pertemuan tiga lempeng tektonik aktif dunia, Lempeng Indo-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Ring of fire dan berada di pertemuan tiga lempeng tektonik menempatkan negara kepulauan ini berpotensi terhadap ancaman bencana alam.
Di sisi lain, posisi Indonesia yang berada di wilayah tropis serta kondisi hidrologis memicu terjadinya bencana alam lainnya, seperti angin puting beliung, hujan ekstrim, banjir, tanah longsor, dan kekeringan.
Tidak hanya bencana alam sebagai ancaman, tetapi juga bencana non alam sering melanda tanah air seperti kebakaran hutan dan lahan, konflik sosial, maupun kegagalan teknologi.
Menghadapi ancaman bencana tersebut, Pemerintah Indonesia berperan penting dalam membangun sistem penanggulangan bencana di tanah air.
Pembentukan lembaga merupakan salah satu bagian dari sistem yang telah berproses dari waktu ke waktu.
BNPB telah hadir sejak kemerdekaan dideklarasikan pada tahun 1945 dan perkembangan lembaga penyelenggara penanggulangan bencana dapat terbagi berdasarkan periode waktu sebagai berikut.
Pada 20 Agustus 1945, Pemerintah Indonesia membentuk Badan Penolong Keluarga Korban Perang (BPKKP).
BPKKP fokus pada kondisi situasi perang pasca kemerdekaan Indonesia.
BPKKP bertugas untuk menolong para korban perang dan keluarga korban semasa perang kemerdekaan.
Pemerintah kemudian membentuk Badan Pertimbangan Penanggulangan Bencana Alam Pusat (BP2BAP) melalui Keputusan Presiden Nomor 256 Tahun 1966.
Penanggung jawab untuk lembaga ini adalah Menteri Sosial.
Aktivitas BP2BAP berperan pada penanggulangan tanggap darurat dan bantuan korban bencana.
Melalui keputusan ini, paradigma penanggulangan bencana berkembang tidak hanya berfokus pada bencana yang disebabkan manusia tetapi juga bencana alam.
Frekuensi kejadian bencana alam terus meningkat.
Penanganan bencana secara serius dan terkoordinasi sangat dibutuhkan.
Oleh karena itu, pada 1967 Presidium Kabinet mengeluarkan Keputusan Nomor 14/U/KEP/I/1967 yang bertujuan untuk membentuk Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA).
Pada periode ini Tim Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (TKP2BA) ditingkatkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam (Bakornas PBA) yang diketuai oleh Menkokesra dan dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 28 tahun 1979.
Aktivitas manajemen bencana mencakup pada tahap pencegahan, penanganan darurat, dan rehabilitasi.
Sebagai penjabaran operasional dari Keputusan Presiden tersebut, Menteri Dalam Negeri dengan instruksi Nomor 27 tahun 1979 membentuk Satuan Koordinasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Alam (Satkorlak PBA) untuk setiap provinsi.
Bencana tidak hanya disebabkan karena alam tetapi juga non alam serta sosial.
Bencana non alam seperti kecelakaan transportasi, kegagalan teknologi, dan konflik sosial mewarnai pemikiran penanggulangan bencana pada periode ini.
Hal tersebut yang melatarbelakangi penyempurnaan Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Bakornas PB).
Melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990, lingkup tugas dari Bakornas PB diperluas dan tidak hanya berfokus pada bencana alam tetapi juga non alam dan sosial.
Hal ini ditegaskan kembali dengan Keputusan Presiden Nomor 106 Tahun 1999.
Penanggulangan bencana memerlukan penanganan lintas sektor, lintas pelaku, dan lintas disiplin yang terkoordinasi.
Indonesia mengalami krisis multidimensi sebelum periode ini.
Bencana sosial yang terjadi di beberapa tempat kemudian memunculkan permasalahan baru.
Permasalahan tersebut membutuhkan penanganan khusus karena terkait dengan pengungsian.
Oleh karena itu, Bakornas PB kemudian dikembangkan menjadi Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi (Bakornas PBP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2001 yang kemudian diperbaharui dengan Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2001.
Tragedi gempa bumi dan tsunami yang melanda Aceh dan sekitarnya pada tahun 2004 telah mendorong perhatian serius Pemerintah Indonesia dan dunia internasional dalam manajemen penanggulangan bencana.
Menindaklanjuti situasi saat iu, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2005 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanganan Bencana (Bakornas PB).
Badan ini memiliki fungsi koordinasi yang didukung oleh pelaksana harian sebagai unsur pelaksana penanggulangan bencana.
Sejalan dengan itu, pendekatan paradigma pengurangan resiko bencana menjadi perhatian utama.
Dalam merespons sistem penanggulangan bencana saat itu, Pemerintah Indonesia sangat serius membangun legalisasi, lembaga, maupun budgeting.
Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
BNPB terdiri atas kepala, unsur pengarah penanggulangan bencana, dan unsur pelaksana penanggulangan bencana.
BNPB memiliki fungsi pengkoordinasian pelaksanaan kegiataan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. (1)
Visi dan Misi
Ketangguhan bangsa dalam menghadapi bencana.
1. Melindungi bangsa dari ancaman bencana melalui pengurangan risiko
2. Membangun sistem penanggulangan bencana yang andal
3. Menyelenggarakan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinir, dan menyeluruh (2)
BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BNPB dipimpin oleh seorang Kepala BNPB sebagai pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB. (3)
Tugas dan Fungsi
Selain dijelaskan dalam Pasal 12 UU 24/2007, tugas dari BNPB juga dijewantahkan dalam Pasal 3 Perpres 1/2019 sebagai berikut:
1. Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
2. Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
3. Menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
4. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan pada setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
5. Menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
6. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
8. Menyusun pedoman pembentukan badan penanggulangan bencana daerah. (4)
Dalam melaksanakan tugas, BNPB menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
2. Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu. (5)
Susunan Organisasi
BNPB terdiri atas:
Kepada BNPB diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau profesional.
Tugas unsur pengarah yaitu memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Adapun fungsi unsur pengarah yaitu untuk merumuskan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional, pemantauan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Tugas unsur pelaksana yaitu melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pascabencana.
Adapun fungsi unsur pelaksana yaitu melakukan koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, komando penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (6)
Struktur Organisasi
Kepala BNPB, Letjen TNI Doni Monardo
Inspektur Utama, Tetty Saragih, Ak
Inspektur I, Drs Kahartomi
Inspektur II, Yulianto Ak MM
Sekretaris Utama, Ir Dody Ruswandi
Kepala Biro Umum, dr Bagus Tjahjono MPH
Plt Kabiro Hukum dan Kerjasama, dr Bagus Tjahjono MPH
Kabiro Perencanaan, Ir Rifai MBA
Kabiro Keuangan, Tavip Joko Prahoro, SE MM
Deputi I Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Ir Berardus Wisnu Widjaja, MSc
Direktur Pengurangan Risiko Bencana, Dr Raditya Jati SSi MSi
Direktur Pemberdayaan Masyarakat, Lilik Kurniawan ST MSi
Plt Direktur Kesiapsiagaan, Lilik Kurniawan ST MSi
Plt Deputi II Penanganan Darurat, Ir Hermensyah
Direktur Tanggap Darurat, Yolak SE MM
Plt Direktur Bantuan Darurat, Ir Medi Herlianto CES MM
Direktur Perbankan Darurat, Ir Medi Herlianto CES MM
Plt Direktur Penanganan Pengungsi, Tavip Joko Prahoro SE MM
Deputi III Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Ir Hermensyah
Plt Direktur Penilaian Kerusakan, Ir H Neulis Zuliasri MSi
Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik, Ir H Neulis Zuliasri MSi
Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi, Ir Taufik Kartiko MSi
Plt Deputi IV Logistik dan Peralatan, Ir Dody Ruswandi
Direktur Logistik, Dra Prasinta Dewi MAP
Direktur Peralatan, Rustian SSi Apt MKes
Kepala Pusat, Informasi dan Humas, ---
Kepala Pusat Pelatihan dan pendidikan PB, Dr Ir Agus Wibowo MSc (7)