Surat Permohonan Amnesti Sampai di DPR, Ini Perjalanan Kasus yang Menjerat Baiq Nuril

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Baiq Nuril Maknun menghapus air matanya saat ditemui di rumahnya di perumahan BTN Harapan Permai, Labuapi, Lombok Barat, Senin (12/11/2018). Nuril kecewa atas keputusan MA yang mengabulkan kasasi Kejaksaan Tinggi NTB, atas kasus pelanggaran UU ITE.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Bambang Soesatyo, Ketua DPR RI, mengatakan pertimbangan permohonan amnesti Baiq Nuril diupayakan selesai dalam minggu ini.

Dilansir dari Kompas.com, hal tersebut diungkapkan Bambang Soesatyo seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (16/7/2019).

Berikut ini adalah awal mula kronologi kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Kasus Baiq Nuril bermula saat menerima telepon dari kepala sekolah (Kepsek) yang berinisial M pada tahun 2012.

Percakapan dalam telepon tersebut, M bercerita tentang hubungan badan yang M lakukan dengan seorang wanita.

Baiq Nuril juga mengenal wanita yang dimaksud oleh M.

Baca: Lagu Hati-Hati akan Diputar di Lampu Merah Depok untuk Hilangkan Stress Akibat Macet

Baca: Kronologi Larangan Dokumentasi dalam Pesawat, Garuda Imbau Hormati Privasi Penumpang & Awak Pesawat

Merasa dilecehkan, Baiq Nuril merekam obrolan telepon tersebut.

Kemudian, rekaman itu menyebar luas di masyarakat Mataram pada tahun 2015.

Menyebut aksi Baiq Nuril membuat malu keluarga, M melaporkan Baiq Nuril ke polisi.

Nuril menjalani proses hukum hingga persidangan.

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, memvonis bebas Baiq Nuril.

Akan tetapi, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Kemudian, Baiq Nuril mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Dalam sidang PK, MA menolak permohonan Baiq Nuril, serta memutus Baiq Nuril dieksekusi sesuai vonis sebelumnya.

Sudah tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan, Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

Surat Presiden Joko Widodo, yang berisi pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril, sudah sampai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (15/7/2019).

Surat tersebut akan dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Baca: Jonatan Christie Tanding Sore Ini, Berikut Link Live Streaming Indonesia Open 2019

Baca: BMKG Jelaskan Penyebab Gempa Bali, Daftar Bangunan yang Rusak hingga Gempa Susulan

Kemudian, Bamus DPR akan menugaskan Komisi III untuk menyusun pertimbangan permohonan amnesti.

Menyangkut kemanusiaan, Bambang Soesatyo mengatakan akan mengupayakan pembahasan amnesti untuk Baiq Nuril selesai dalam minggu ini.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ A Nur Rosikin)

Subscribe channel YouTube kami ya!



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer