Dilansir Tribunnewswiki.com dari Tribunnews.com pada Selasa (16/7/2019), VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan menjelaskan bahwa surat pengumuman atas larangan dokumentasi dalam pesawat tersebut belum sempurna.
M Ikhsan Rosan menambahkan bahwa pengumuman tersebut seharusnya belum dikeluarkan dan tidak untuk publik.
Baca: Surat Permohonan Amnesti Sampai di DPR, Ini Perjalanan Kasus yang Menjerat Baiq Nuril
Baca: Amnesti
Garuda Indonesia membuat imbauan tersebut berdasarkan laporan penumpang yang merasa terganggu dengan pengambilan gambar dan kegiatan dokumentasi tanpa izin.
Garuda Indonesia berkomitmen untuk menjaga kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang pesawat Garuda Indonesia.
Penumpang tetap boleh mengambil gambar asal tidak mengganggu kenyamanan penumpang lain, seperti melakukan swafoto.
Dalam surat pemberitahuan Garuda Indonesia tersebut, berisi:
"Pertama, penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan.
Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Kedua, Menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiata pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.
Ketiga, Imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya".
Sebelumnya, Garuda Indonesia melakukan larangan mengambil foto yang tertulis dalam Surat Pengumuman Larangan NO.JKTCSS/PE/60145/19.
Surat Pengumuman Larangan yang dianggap belum sempurna itu telah ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development Evi Oktaviana di Jakarta pada 14 Juli 2019.
Pengumuman tersebut berisi tidak diperbolehkannya mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh awak kabin ataupun penumpang.
Selanjutnya, Awak Kabin harus menggunakan bahasa yang assertive dalam menyampaikan larangan kepada penumpang, kecuali sudah mendapatkan surat izin dari Perusahaan.
Baca: Jonatan Christie Tanding Sore Ini, Berikut Link Live Streaming Indonesia Open 2019
Baca: Markus/Kevin Reunian dengan Pasangan Inoue/Kaneko di Hari Pertama Indonesia Open 2019
Dalam Surat Pengumuman Larangan itu juga disebutkan, bagi yang melanggar, akan mendapatkan sanksi dari Perusahaan.