Kementerian Agama Republik Indonesia

Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Kemenag


Daftar Isi


  • Informasi Awal


TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kementerian Agama Republik Indonesia, selanjutnya disebut Kementerian Agama adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang membidangi urusan agama.

Dulu Kemenag bernama Departemen Agama Republik Indonesia (Depag RI).

Saat ini, Kementerian Agama dipimpin oleh seorang menteri bernama Lukman Hakim Saifuddin yang sudah menjabat sejak periode pretama pemerintahan Joko Widodo, 27 Oktober 2014.

Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin juga sempat menjabat sebagai menteri agama ketika masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Di masa Kabinet Indonesia Bersatu II, Lukman Hakim Saifuddin menjabat sejak 9 Juni 2014 sampai 20 Oktober 2014 menggantikan Suryadharma Ali yang terjerat kasus korupsi.

  • Sejarah


Usulan pembentukan Kementerian Agama pertama kali disampaikan oleh Mr Muhammad Yamin dalam Rapat Besar (Sidang) Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), tanggal 11 Juli 1945.

Dalam rapat tersebut Mr Muhammad Yamin mengusulkan perlu diadakannya kementerian yang istimewa, yaitu yang berhubungan dengan agama.

Menurut Yamin, tidak cukup jaminan kepada agama Islam dengan Mahkamah Tinggi saja, melainkan harus diwujudkan menurut kepentingan agama Islam sendiri.

Muhammad Yamin menjelaskan bahwa urusan agama Islam yang berhubungan dengan pendirian Islam, wakaf, masjid, dan penyiaran harus diurus oleh kementerian yang istimewa, yaitu Kementerian Agama.

Namun realitas politik menjelang dan masa awal kemerdekaan menunjukkan bahwa pembentukan Kementerian Agama memerlukan perjuangan tersendiri.

Pada waktu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melangsungkan sidang hari Ahad, 19 Agustus 1945 untuk membicarakan pembentukan kementerian atau departemen, usulan tentang Kementerian Agama tidak disepakati oleh anggota PPKI.

Salah seorang anggota PPKI yang menolak pembentukan Kementerian Agama ialah Mr Johannes Latuharhary.

Keputusan untuk tidak membentuk Kementerian Agama dalam kabinet Indonesia yang pertama, menurut BJ Boland, telah meningkatkan kekecewaan orang-orang Islam yang sebelumnya telah dikecewakan oleh keputusan yang berkenaan dengan dasar negara, yaitu Pancasila, dan bukannya Islam atau Piagam Jakarta.

Diungkapkan oleh KHA Wahid Hasyim sebagaimana dimuat dalam buku Sedjarah Hidup KHA Wahid Hasjim dan Karangan Tersiar (Kementerian Agama, 1957: 856), "Pada waktu itu orang berpegang pada teori bahwa agama harus dipisahkan dari negara. Pikiran orang pada waktu itu, di dalam susunan pemerintahan tidak usah diadakan kementerian tersendiri yang mengurusi soal-soal agama. Begitu di dalam teorinya. Tetapi di dalam prakteknya berlainan."

Lebih lanjut, Wahid Hasyim menulis, bahwa setelah berjalan dari Agustus hingga November, terasa sekali bahwa soal-soal agama yang di dalam praktiknya bercampur dengan soal-soal lain di dalam beberapa tangan atau departemen tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Dan terasa perlu sekali berpusatnya soal-soal keagamaan itu di dalam satu tangan (departemen) agar soal-soal demikian itu dapat dipisahkan (dibedakan) dari soal-soal lainnya.

Oleh karena itu, maka pada pembentukan Kabinet Parlementer yang pertama, diadakan Kementerian Agama.

Model Kementerian Agama ini pada hakikatnya adalah jalan tengah antara teori memisahkan agama dari negara dan teori persatuan agama dan negara.

Usulan pembentukan Kementerian Agama kembali muncul pada sidang Pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diselenggarakan pada tanggal 25 sampai 27 November 1945.

Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) merupakan Parlemen Indonesia periode 1945 sampai 1950, sidang pleno dihadiri 224 orang anggota, di antaranya 50 orang dari luar Jawa (utusan Komite Nasional Daerah).

Sidang dipimpin oleh Ketua KNIP, Sutan Sjahrir dengan agenda membicarakan laporan Badan Pekerja (BP) KNIP, pemilihan keanggotaan/Ketua/Wakil Ketua BP KNIP yang baru dan tentang jalannya pemerintahan.

Dalam sidang pleno KNIP tersebut usulan pembentukan Kementerian Agama disampaikan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah Keresidenan Banyumas yaitu KH Abu Dardiri, KHM Saleh Suaidy, dan M Sukoso Wirjosaputro.

Mereka adalah anggota KNI dari partai politik Masyumi.

Melalui juru bicara KHM Saleh Suaidy, utusan KNI Banyumas mengusulkan, supaya dalam negeri Indonesia yang sudah merdeka supaya urusan agama hanya disambilkan kepada Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan saja, tetapi dibuat Kementerian Agama yang khusus dan tersendiri.

Usulan anggota KNI Banyumas mendapat dukungan dari anggota KNIP khususnya dari partai Masyumi, diantaranya Mohammad Natsir, Dr Muwardi, Dr Marzuki Mahdi, dan M Kartosudarmo.

Secara aklamasi sidang KNIP menerima dan menyetujui usulan pembentukan Kementerian Agama.

Presiden Soekarno memberi isyarat kepada Wakil Presiden Mohammad Hatta akan hal itu.

Bung Hatta langsung berdiri dan mengatakan, "Adanya Kementerian Agama tersendiri mendapat perhatian pemerintah."

Pada mulanya terjadi diskusi apakah kementerian itu dinamakan Kementerian Agama Islam ataukah Kementerian Agama, tetapi akhirnya diputuskan nama Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Agama dalam Kabinet Sjahrir II ditetapkan dengan Penetapan Pemerintah No 1/S.D. tanggal 3 Januari 1946 (29 Muharram 1365 H) yang berbunyi; Presiden Republik Indonesia, Mengingat: usul Perdana Menteri dan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, memutuskan: Mengadakan Kementerian Agama.

Pembentukan Kementerian Agama pada waktu itu dipandang sebagai kompensasi atas sikap toleransi wakil-wakil pemimpin Islam, mencoret tujuh kata dalam Piagam Jakarta yaitu "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Maksud dan tujuan membentuk Kementerian Agama, selain untuk memenuhi tuntutan sebagian besar rakyat beragama di tanah air, yang merasa urusan keagamaan di zaman penjajahan dahulu tidak mendapat layanan yang semestinya, juga agar soal-soal yang bertalian dengan urusan keagamaan diurus serta diselenggarakan oleh suatu instansi atau kementerian khusus, sehingga pertanggungan jawab, beleid, dan taktis berada di tangan seorang menteri.

Pembentukan Kementerian Agama, sebagaimana diungkapkan R Moh Kafrawi (mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama), "…. dihasilkan dari suatu kompromi antara teori sekuler dan Kristen tentang pemisahan gereja dengan negara, dan teori muslim tentang penyatuan antara keduanya. Jadi Kementerian Agama itu timbul dari formula Indonesia asli yang mengandung kompromi antara dua konsep yang berhadapan muka: sistem Islami dan sistem sekuler."

Pengumuman berdirinya Kementerian Agama disiarkan oleh pemerintah melalui siaran Radio Republik Indonesia.

Haji Mohammad Rasjidi diangkat oleh Presiden Soekarno sebagai Menteri Agama RI Pertama.

HM Rasjidi adalah seorang ulama berlatar belakang pendidikan Islam modern dan di kemudian hari dikenal sebagai pemimpin Islam terkemuka dan tokoh Muhammadiyah.

Rasjidi saat itu adalah menteri tanpa portfolio dalam Kabinet Sjahrir.

Dalam jabatan selaku menteri negara menggantikan KH A Wahid Hasjim, Rasjidi sudah bertugas mengurus permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan umat Islam.

Kementerian Agama mengambil alih tugas-tugas keagamaan yang semula berada pada beberapa kementerian, yaitu Kementerian Dalam Negeri yang berkenaan dengan masalah perkawinan, peradilan agama, kemasjidan dan urusan haji.

Kementerian Kehakiman yang berkenaan dengan tugas dan wewenang Mahkamah Islam Tinggi; serta Kementerian Pengajaran, Pendidikan dan Kebudayaan yang berkenaan dengan masalah pengajaran agama di sekolah-sekolah.

Sehari setelah pembentukan Kementerian Agama, Menteri Agama HM Rasjidi dalam pidato yang disiarkan oleh RRI Yogyakarta menegaskan bahwa berdirinya Kementerian Agama adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya.

Kutipan transkripsi pidato Menteri Agama HM Rasjidi yang mempunyai nilai sejarah, tersebut diucapkan pada Jumat malam, 4 Januari 1946.

Pidato pertama Menteri Agama tersebut dimuat oleh Harian Kedaulatan Rakyat di Yogyakarta tanggal 5 Januari 1946.

Dalam Konferensi Jawatan Agama seluruh Jawa dan Madura di Surakarta tanggal 17-18 Maret 1946, HM Rasjidi menguraikan kembali sebab-sebab dan kepentingan Pemerintah Republik Indonesia mendirikan Kementerian Agama.

Alasan tersebut yaitu untuk memenuhi kewajiban Pemerintah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 BAB XI pasal 29, yang menerangkan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Jadi, lapangan pekerjaan Kementerian Agama ialah mengurus segala hal yang bersangkut paut dengan agama dalam arti seluas-luasnya.

Tahun-tahun berikutnya merupakan masa konsolidasi dan pengembangan kementerian.

Peralihan kekuasaan kepada Pemerintah RI menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi kementerian.

Pada tanggal 23 April 1946, Menteri Agama mengeluarkan Maklumat yang isinya:

Pertama, Shumuka yang dalam zaman Jepang termasuk dalam kekuasaan Residen menjadi Jawatan Agama Daerah, yang selanjutnya ditempatkan di bawah Kementerian Agama.

Kedua, hak untuk mengangkat penghulu Landraad (sekarang bernama Pengadilan Negeri), ketua dan anggota Raad Agama yang dahulu ada di tangan pemerintah kolonial Hindia Belanda, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.

Ketiga, hak untuk mengangkat penghulu masjid, yang dahulu ada tangan Bupati, selanjutnya diserahkan kepada Kementerian Agama.

Melalui perjuangan yang gigih dan tanpa pamrih para pendahulu kita, sejarah Kementerian Agama menyatu dengan sejarah NKRI.

Bahkan dalam masa revolusi fisik dan diplomasi mempertahankan kemerdekaan, Kantor Pusat Kementerian Agama turut hijrah ke Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kementerian Agama di masa HM Rasjidi dapat disebut "kementerian revolusi", karena ketika awal dibentuk, Kementerian Agama sejak 12 Maret 1946 berkantor di ibukota revolusi, Yogyakarta.

Dalam Maklumat Kementerian Agama No 1 tanggal 14 Maret 1946 diumumkan alamat sementara kantor pusat Kementerian Agama adalah di Jalan Bintaran No 9 Yogyakarta.

Kemudian pada Mei 1946 alamat Kementerian Agama pindah ke Jalan Malioboro No 10 Yogyakarta.

Kantor ini tersedia berkat jasa baik tokoh Muhammadiyah KH Abu Dardiri dan KH Muchtar.

Dalam waktu tersebut tugas-tugas Menteri Agama secara fakultatif tetap memiliki akses dengan Jakarta.

Setelah berdirinya Kementerian Agama, urusan keagamaan dan peradilan agama bagi umat Islam yang telah berjalan sejak prakemerdekaan menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.

Semula hal itu berlaku di Jawa dan Madura, tetapi setelah terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didorong oleh mosi integral Mohammad Natsir (periode berlakunya UUDS 1950) dan penyerahan urusan keagamaan dari bekas negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) kepada Menteri Agama, maka secara de jure dan de facto, tugas dan wewenang dalam urusan agama bagi seluruh wilayah RI menjadi tanggung jawab Menteri Agama

Dalam perkembangan selanjutnya, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1949 dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1950 serta Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1951 antara lain menetapkan kewajiban dan lapangan tugas Kementerian Agama yaitu:

1. Melaksanakan asas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan sebaik-baiknya;

2. Menjaga  bahwa  tiap-tiap  penduduk  mempunyai  kemerdekaan  untuk  memeluk  agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya;

3. Membimbing, menyokong, memelihara, dan mengembangkan  aliran-aliran  agama  yang sehat;

4. Menyelenggarakan, memimpin, dan mengawasi pendidikan agama di sekolah-sekolah negeri;

5. Memimpin, menyokong serta mengamati pendidikan dan pengajaran di madrasah-madrasah dan perguruan-perguruan agama lain-lain;

6. Mengadakan pendidikan guru-guru dan hakim agama;

7. Menyelenggarakan segala sesuatu yang bersangkut paut dengan pengajaran rohani kepada anggota-anggota tentara, asrama-asrama, rumah-rumah penjara dan tempat-tempat  lain yang dipandang perlu;

8. Mengatur, mengerjakan dan mengamat-amati segala hal yang bersangkutan dengan pencatatan pernikahan, rujuk, dan talak orang Islam;

9. Memberikan bantuan materiil untuk perbaikan dan pemeliharaan tempat-tempat beribadat (masjid-masjid, gereja-gereja dll);

10. Menyelenggarakan, mengurus, dan mengawasi segala sesuatu yang bersangkut paut dengan Pengadilan Agama dan Mahkamah Islam Tinggi;

11. Menyelidiki, menentukan, mendaftarkan, dan mengawasi pemeliharaan wakaf-wakaf;

12. Mempertinggi kecerdasan umum dalam hidup bermasyarakat dan hidup beragama.

Pada waktu memperingati 10 tahun berdirinya Kementerian Agama, tahun 1956, Menteri Agama KH Muchammad Iljas menegaskan kembali politik keagamaan dalam Negara Republik Indonesia.

Ditegaskannya, bahwa fungsi Kementerian Agama adalah merupakan pendukung dan pelaksana utama asas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, saat ini Kementerian Agama terdiri dari 11 unit eselon I.

11 eselon tersebut diantaranya Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan, dan 7 Direktorat Jenderal yang membidangi Pendidikan Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Bimbingan Masyarakat Islam, Bimbingan Masyarakat Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, Bimbingan Masyarakat Hindu, Bimbingan Masyarakat Buddha, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain 11 unit kerja tersebut, Menteri Agama juga dibantu oleh tiga staf ahli dan dua pusat yaitu Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan, Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Kerukunan Umat Beragama, Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) merupakan unit kerja baru dan baru efektif melaksanakan tugasnya pada tahun 2017.

BPJPH dibentuk sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 17 Oktober 2014 dan pada tanggal tersebut juga diundangkan oleh Menkumham Amir Syamsuddin.

Dalam Undang-Undang JPH, disebutkan bahwa BPJPH harus dibentuk paling lambat tiga tahun terhitung sejak Undang-Undang JPH diundangkan.

BPJPH merupakan unit eselon I di bawah Menteri Agama yang dipimpin oleh Kepala Badan, hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama yang mengatur ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Keberadaan BPJPH juga tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama. PMA Nomor 42 Tahun 2016 mengatur mengenai tugas dan fungsi dari masing-masing struktur BPJPH mulai dari eselon IV sampai dengan eselon I.

Keputusan Menteri Agama RI No. 270 tahun 2016 tentang Peta Proses Bisnis Kementerian Agama yang di dalamnya ada Subprocess Map Penjaminan Produk Halal juga merupakan peraturan pelaksanaaan UU JPH yang terkait dengan BPJPH.

Menurut UU JPH, dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal BPJPH berwenang antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria JPH, menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal pada produk luar negeri; dan melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri.

Pembahasan draf RPP secara internal Kementerian Agama dilakukan semenjak tahun 2014 sampai dengan Juli 2016, sedangkan pembahasan panitia antar Kementerian dilakukan pada bulan Agustus sampai Desember 2016 atau sebanyak 12 kali pertemuan.

Selain menyusun RPP, Kementerian Agama juga membuat Peraturan Menteri Agama, yang materi muatannya meliputi jenis-jenis produk halal, sanksi, penyelia halal, tata cara permohonan sertifikat halal, lembaga pemeriksa halal, peran serta masyarakat, jenis hewan yang diharamkan, kerja sama luar negeri, label halal, dan pengelolaan keuangan BPJPH.

Dalam melaksanakan wewenangnya, BPJPH bekerjasama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penetapan kehalalan dikeluarkan MUI dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk.

Kedepannya apabila diperlukan, maka BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. (1)

Foto kantor kemenag zaman dulu. (kemenag.go.id)

  • Visi dan Misi


Visi

Terwujudnya Masyarakat Indonesia yang Taat Beragama, Rukun, Cerdas, dan Sejahtera Lahir Batin dalam rangka Mewujudkan Indonesia yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

Misi

1. Meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama

2. Memantapkan kerukunan intra dan antar umat beragama

3. Menyediakan pelayanan kehidupan beragama yang merata dan berkualitas

4. Meningkatkan pemanfaata dan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan

5. Mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang berkualitas dan akuntabel

6. Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan umum berciri agama, pendidikan agama pada satuan pendidikan umum, dan pendidikan keagamaan

7. Mewujudkan tatakelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan terpercaya

(Keputusan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2015) (2)

Baca: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Baca: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

  • Tugas dan Fungsi


Tugas

Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Fungsi 

Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, penyelenggaraan haji dan umrah, dan pendidikan agama dan keagamaan;

2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama;

3. Pengelolaan barang milik atau kekayaan Negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama;

4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama;

5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah;

6. Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;

7. Pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan di bidang agama dan keagamaan;

8. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan

9. Pelaksanaan dukungan substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agama. (3)

Staf Kementrian Agama Republik Indonesia mempresentasikan perputaran bulan mengelingi Matahari sebelum sidang Itsbat penentuan 1 Ramadhan di Gedung Kementrian Agaman, Jakarta Pusat, Selasa (16/6/2015). Saat Ini Kemenag masih melakukan sidang Itsbat dan rencananya penentuan awal puasa akan diumumkan malam ini. WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA

  • Tujuan Pembangunan


Bidang Agama

a. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan beragama.

b. Pengukuhan suasana kerukunan hidup umat beragama yang harmonis sebagai salah satu pilar kerukunan nasional.

c. Pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan merata.

d. Peningkatan pemanfaatan dan perbaikan kualitas pengelolaan potensi ekonomi keagamaan dalam meningkatkan kontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pembangunan.

e. Peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang trasparan dan akuntabel untuk pelayanan ibadah haji yang prima.

f. Peningkatan kualitas tata kelola pembangunan bidang agama dalam menunjang penyelenggaraan pembangunan bidang agama yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

Bidang Pendidikan

1. Peningkatan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat tidak mampu terhadap pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun).

2. Peningkatan akses pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat pada berbagai jenjang pendidikan.

3. Penurunan tingkat kegagalan masyarakat dalam menyelesaikan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar-menengah (wajib belajar 12 tahun).

4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan pada semua jenjang pendidikan.

5. Peningkatan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam melakukan proses mendidik yang profesional di seluruh satuan pendidikan.

6. Peningkatan akses masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan agama pada satuan pendidikan umum yang berkualitas.

7. Peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan keagamaan yang berkualitas. (4)

Sekjen Kemenag sekaligus Ketua Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/3/2019). Nur Kholis Setiawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy terkait kasus dugaan jual beli Jabatan di Kementerian Agama 2018-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

  • Lambang


Makna Isi Lambang

1. Bintang bersudut lima yang melambangkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila, bermakna bahwa karyawan Kementerian Agama selalu menaati dan menjunjung tinggi norma-norma agama dalam melaksanakan tugas Pemerintahan dalam Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

2. 17 kuntum bunga kapas, 8 baris tulisan dalam Kitab Suci dan 45 butir padi bermakna Proklamasi Kemerdekaan republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, menunjukkan kebulatan tekad para Karyawan Kementerian Agama untuk membela Kemerdekaan Negara Kesatuan republik Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

3. Butiran Padi dan Kapas yang melingkar berbentuk bulatan bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama mengemban tugas untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.

4. Kitab Suci bermakna sebagai pedoman hidup dan kehidupan yang serasi antara kebahagiaan duniawi dan ukhrawi, materil dan spirituil dengan ridha Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

5. Alas Kitab Suci bermakna bahwa pedoman hidup dan kehidupan harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya sesuai dengan potensi dinamis dari Kitab Suci.

6. Kalimat “Ikhlas Beramal” bermakna bahwa Karyawan Kementerian Agama dalam mengabdi kepada masyarakat dan Negara berlandaskan niat beribadah dengan tulus dan ikhlas.

7. Perisai yang berbentuk segi lima sama sisi dimaksudkan bahwa kerukunan hidup antar umat beragama RI yang berdasarkan Pancasila dilindungi sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

8. Kelengkapan makna lambang Kementerian Agama melukiskan motto : Dengan Iman yang teguh dan hati yang suci serta menghayati dan mengamalkan Pancasila yang merupakan tuntutan dan pegangan hidup dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, karyawan Kementerian Agama bertekad bahwa mengabdi kepada Negara adalah Ibadah. (5)

Lambang Kemenag. (kemenag.go.id) (kemenag.go.id)

  • Menteri dari Masa ke Masa


(Menteri, Kabinet)

Abdul Wahid Hasyim, Presidentil

H Rasjidi, Sjahrir I dan Sjahrir II

KH Fathurahman Kafrawi, Sjahrir III

KH Achmad Asj’ari, Amir Syarifuddin I

H Anwaruddin, Amir Syarifuddin I

KH Masjkur, Amir Syarifuddin II dan Hatta I

Teuku Mohammad Hasan, Darurat

KH Masjkur, Hatta II

KH Abdul Wahid Hasyim, RIS

KH Masjkur, Susanto

KH Fakih Usman, Halim

KH Abdul Wahid Hasyim, Natsir dan Sukiman Suwirjo

KH Fakih Usman, Wilopo

KH Masjkur, Ali Sastroamidjojo I

KH Muhammad Ilyas, Burhanuddin Harahap, Ali Sastroamidjojo II, dan Karya

KH Muhammad Wahib Wahab, Kerja I dan Kerja II

KH Saifuddin Zuhri, Kerja III, Kerja IV, Dwikora I, Dwikora II, dan Ampera I

KH Moh Dahlan, Ampera II dan Pembangunan I

Prof Dr H Abdul Mukti Ali, Pembangunan I dan Pembangunan II

Alamsyah Ratu Perwiranegara, Pembangunan III

H Munawir Sjadzali MA, Pembangunan IV dan Pembangunan V

Tarmizi Taher, Pembangunan VI

Prof Dr Muhammad Quraish Shihab, Pembangunan VII

Prof Abdul Malik Fadjar, Reformasi Pembangunan

Drs KH Muhammad Tolchah Hasan, Persatuan Nasional

Prof Dr Said Agil Husin Al Munawar, Gotong Royong

Muhammad Maftuh Basyuni SH, Indonesia Berastu

Suryadharma Ali, Indonesia Bersatu II

Agung Laksono (Plt), Indonesia Bersatu II

Drs H Lukman Hakim Saifuddin, Indonesia Bersatu II dan Kerja (6)

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Kemenag 2019. (kemenag.go.id) (kemenag.go.id)

  • Kontroversi


Pada 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei terhadap 22 instansi pusat.

Dari hasil survei tersebut, Kementerian Agama menduduki peringkat terbawah dalam indeks integritas dengan nilai 5,37, jauh di bawah standar integritas pusat yang mencapai 7,07.

Hal itu tidak lepas dari banyaknya praktik-praktik suap dan gratifikasi di dalam tubuh Kementerian Agama seperti dalam penyelenggaraan haji. (7)

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) dan mantan Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy (kanan) memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama dengan terdakwa Haris Hasanuddin dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/6/2019). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan tujuh orang saksi diantaranya Lukman Hakim Saifuddin dan Romahurmuziy. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Yang paling baru, KPK menangkap Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi setelah diketahui menyuap mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.

Dari temuan KPK, Romahurmuziy telah menerima uang sebesar Rp 300 juta dengan rincian Rp 250 juta dari Haris Hasanudin dan Rp 50 juta dari Muhammad Muafaq.

Atas kasus itu, KPK mendesak kepada Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin untuk segera membenahi sistem di institusinya. (8)

(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)

Jangan lupa subscribe kanal Youtube TribunnewsWIKI Official



Nama Kementerian Agama Repbublik Indonesia


Kategori Lembaga Pemerintahan


Nama Lain Kemenag, Kemenag RI


Alamat Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, No.6, 5 Floor, RT.2/RW.1, Kebon Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10230


Situs dan Media Sosial


Situs www.kemenag.go.id


Email pinmas@kemenag.go.id


Telp (+6221) 3811679


Akun Facebook @KementerianAgamaRI


Akun Twitter @Kemenag_RI


Akun Instagram @kemenag_ri


Sumber :


1. kemenag.go.id
2. kemenag.go.id
3. kemenag.go.id
4. kemenag.go.id
5. kemenag.go.id
6. id.wikipedia.org
7. nasional.kompas.com
8. nasional.tempo.co


Penulis: Widi Pradana Riswan Hermawan
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer