Garuda Indonesia Imbau untuk Tak Ambil Foto di Kabin, Kaesang Pangarep: Apa Foto Kami akan Dicekal?

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kaesang Pangarep

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Baru-baru ini maskapai Garuda Indonesia menerapkan imbauan kepada para penumpangnya untuk tidak mengambil gambar, foto maupun video, di dalam kabin pesawat.

Mereka beralasan hal itu demi menjaga privasi penumpang lain dan juga keselamatan selama penerbangan.

Tak lama setelah imbauan ini beredar melalui media sosial dan media massa, banyak warganet memberikan komentarnya.

Bahkan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep memberikan komentar melalui akun Twitternya, @kaesangp, pada Selasa (16/7/2019).

Meski tak menyebut nama maskapai Garuda Indonesia secara langsung, Kaesang tampaknya memberi sindiran karena mengunggah foto selfie
yang jelas menentang larangan yang dikeluarkan Garuda.

Baca: Warga Bali Heboh Kumpulkan Ribuan Ikan Terdampar di Pantai Canggu

Baca: Mulan Jameela

Dalam cuitannya itu Kaesang mengunggah fotonya bersama kakaknya, Kahiyang Ayu dan juga kedua orang tuanya, Jokowi dan Iriana.

"Apakah sebentar lagi foto lama kami akan dicekal karena tidak diperbolehkan?" tulis Kaesang dalam cuitannya di akun @kaesangp.

Imbauan Garuda Indonesia

Diberitakan sebelumnya, Garuda Indonesia mengeluarkan surat pengumuman untuk mengimbau para penumpang agar tidak mengambil foto dan video di dalam pesawat.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat pengumuman yang dikeluarkan manajemen Garuda Indonesia pada Selasa (16/7/2019) dengan nomor JKTDO/PE60001/2019.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Capt Bambang Adisurya Angkasa.

Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra atau biasa disapa Ari Askhara membenarkan larangan itu dengan mengirimkan file imbauan kepada penumpang.

"Dalam rangka untuk menjaga ketertiban kabin pesawat, menunjang keselamatan operasi penerbangan, kelancaran pelayanan selama penerbangan, dan menghormati hak-hak penumpang, bersama ini kami mengimbau hal-hal sebagai berikut," demikian bunyi pengumuman yang dibagikan Ari kepada Kompas.com.

Baca: Tiga Zodiak Paling Malas dan Enggan Bekerja Keras, Kamu Termasuk?

 Berikut isi imbauan tersebut:

Pertama, penumpang diimbau dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan.

Tidak mengambil gambar dalam pesawat dimaksudkan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.

Kedua, menghindarkan komplain dari para penumpang lain atas kegiatan pengambilan gambar oleh salah satu penumpang tanpa izin.

Ketiga, imbauan ini dimaksudkan agar seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia comply dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Surat pengumuman larangan mendokumentasikan kegiatan di pesawat baik foto dan video yang dikeluarkan maskapai Garuda Indonesia. Surat ini beredar di media sosial Twitter. (twitter/@imanlagi)

Garuda Indonesia Merevisi Larangannya

Yang terbaru, Garuda Indonesia menyatakan bahwa penumpang masih diperbolehkan mengambil foto diri (selfie) untuk kepentingan pribadi di dalam kabin pesawt.

"Penumpang tetap dapat melakukan pengambilan gambar untuk kepentingan pribadi, misalnya melakukan swafoto selama tidak mengganggu kenyamanan atau merugikan penumpang lain," ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan dalam keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.

Ikhsan mengatakan, surat edaran berisi imbauan itu dimaksudkan agar penumpang menghormati privasi penumpang lain dan awak pesawat yang sedang bertugas. 

Baca: Blibli Indonesia Open 2019 Digelar Megah dan Spektakuler, tapi Atlet Kurang Puas karena Hal Ini

Hal itu untuk memastikan seluruh operasi penerbangan Garuda Indonesia sejalan dengan aturan dan perundangan-undangan yang berlaku termasuk UU Penerbangan dan UU ITE, dan UU terkait lainnya.

Ikhsan mengatakan, pihaknya berkomitmen penuh untuk menjaga privasi seluruh penumpang dan awak pesawat.

"Hal ini juga wujud komitmen Garuda Indonesia terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai upaya untuk melindungi hak kenyamanan dan hak privasi seluruh penumpang dalam pesawat," kata Ikhsan.

Jangan lupa subscribe channel YouTube Tribunnewswiki.com:

(Tribunnewswiki.com/Ekarista)



Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer