Pasalnya, melalui akun Facebook-nya ia menuliskan usulan untuk tidak lagi memasang foto Presiden dan Wakil Presiden di sekolahan.
"Kalau boleh usul...Di sekolah-sekolah tidak usah lagi memajang foto Presiden & Wakil Presiden, turunin aja foto-fotonya..Kita sebagai guru engga mau kan mengajarkan anak-anak didik kita tunduk, mengikuti dan membiarkan kecurangan dan ketidakadilan?" tulis akun Facebook Asteria Fitriani.
"Cukup pajang foto GOODBENER kita ajaa..GUBERNUR INDONESIA ANIES BASWEDAN," tambahnya.
Unggahannya tersebut langsung menjadi viral di media sosial.
Baca: Beredar Pesan Berantai soal Penerapan Ganjil Genap untuk Pengendara Motor, Polri: Hoaks
Baca: Kini Bersumpah Tak Pisah, Raffi Ahmad Buka Fakta Pernah Pisah Rumah dengan Nagita Sebulan
Berikut ini tim Tribunnewswiki.com himpun fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.
Dikutip dari Kompas.com pada Jumat (12/7/2019), simak selengkapnya di sini!
Pelaksana Tugas Wakil Kepala Dinas Pendidikan (Wakadisdik) DKI Jakarta Syaifullah menjelaskan bahwa pemilik akun mengakui perbuatannya.
Asteria Fitriani mengakui perbuatannya tersebut dengan membuat surat pernyataan kepada pihak sekolah.
Dalam pernyataannya ia membenarkan akun Facebook tersebut adalah miliknya dan kiriman itu dibuat olehnya sendiri.
"Tadi kami lacak, dia sudah ngaku memang, dia orangtua siswa dan sudah tanda tangan di atas meterai. Dia juga sudah ngaku bahwa bukan warga sekolah," ucap Syaifullah pada 1 Juli 2019 silam.
Dalam pernyataannya, Asteria juga menjelaskan bahwa dirinya sempat berfoto dengan anaknya yang adalah alumnus SMPN 30 Jakarta, yang membutanya dianggap sebagai guru dari sekolah tersebut.
Pihaknya tidak akan menindaklanjuti permasalahan itu.
"Tapi jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silakan proses melalui ketentuan yang berlaku karena ini ranahnya udah di masyarakat umum," kata dia.
2. Pemilik akun jadi tersangka
Asteria Fitriani akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah ada laporan dari seorang warga berinisial TCS pada 1 Juli 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi Susianto pada Kamis (11/7/2019).
"Atas peristiwa tersebut kami berpendapat bahwa terhadap tersangka AF patut diduga telah melakukan pelanggaran pidana baik Undang Undang ITE maupun Undang Undang hukum pidana," kata Budhi di kantornya.
Karena unggahannya, Asteria dianggap menyebar ujaran kebencian, menyiarkan berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, menghasut supaya tidak menuruti peraturan perundang-undangan dan menghina sesuatu kekuasaan yang ada di Indonesia.
"Kita meminta keterangan para ahli, baik itu ahli ITE, ahli bahasa, ataupun ahli pidana bahwa postingan yang disampaikan itu masuk dalam kategori tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya, Asteria dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE jo Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peratuan hukum pidana.
Tak hanya itu, ia juga dikenakan pasal 160 KUHP atau pasal 207 KUHP.
Asteria juga terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 Miliar.
Kombes Budhi Herdi Susianto memastikan Asteria Fitriani adakah seorang guru.
Namun, bukan guru SMPN 30 seperti yang sebelumnya beredar di media sosial.
"Yang bersangkutan juga berprofesi sebagai guru, tetapi guru les bimbingan belajar," kata Budhi
Asterina Fitriani pun mengungkapkan alasannya menulis postingan tersebut.
Hal ini juga dijelaskan oleh Kombes Budhi Herdi Susianto.
Menurut Budhi, Asteria Fitriani menulis postingannya tersebut karena terbawa emosi pasca-Pemilu 2019.
"Yang bersangkutan terpengaruh dengan lingkungan sekitar, terutama kondisi pasca-Pemilu, dia masih terbawa emosi, sehingga belum bisa menahan dirinya sehingga melakukan posting-an tersebut," kata Budhi.
Postingan itu diunggah Asteria pada 28 Juni 2019 di rumahnya di Lagoa, Koja, Jakarta Utara.
Kemudian unggahan itu diabadikan oleh seorang warganet dan dibagikan di media sosial kemudian menjadi viral.
Asterina Fitriani menyampaikan permintaan maafnya.
"Bersama ini, saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas postingan saya per tanggal 28 Juni 2019 yang membuat keresahan di masyarakat," kata Asteria di Mapolres Metro Jakarta Utara Kamis (11/7/2019).
Ia menyesal karena tidak bijak dan kurang mempertimbangkan apa yang ia tulis di akun Facebook-nya.
Ia juga tidak menyangka apa yang ditulisnya di media sosial berujung pada penangkapan dirinya.
"Saya tidak ada niat sama sekali untuk menghasut atau mengajak orang melakukan sesuatu yang seperti disangkakan masyarakat," ujarnya.
Meski sudah minta maaf, proses hukum terhadap Asteria Fitriani tetap berlanjut.
"Jadi permintaan maaf itu kan tidak menghapus proses pidananya, jadi sama halnya dengan kita melakukan pidana terus kita melakukan ganti rugi itu tidak menghapus pidananya karena pidana kita yang dikejar adalah perbuatannya," jelas Budhi.
Budhi menjelaskan bahwa perbuatan Asteria tidak bisa ditarik lagi meski sudah meminta maaf dan menghapus unggahan itu.
Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 13 Juli 2019, Gemini Tampak Sensitif, Hari yang Tenang untuk Sagittarius
Baca: Teh (Camellia sinensis L.)
Namun, permohoan maaf bisa menjadi pertimbangan hakim di persidangan nantinya.
"Permintaan maaf yang disampaikan oleh tersangka ini tentunya dapat meringatkan nanti dan menjadi pertimbangan hakim dalam menentukan hukumannya," ujar Budhi.