Informasi Awal
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Alfia Reziani adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2014 – 2019.
Alfia Reziani menggantikan Puan Maharani yang diangkat menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dalam Kabinet Presiden Joko Widodo periode 2014-2019.
Pergantian yang dilakukan melalui sistem Penggantian Antar Waktu (PAW), Alfia Reziani resmi dilantik menjadi anggota DPR RI pada 17 Maret 2016 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berasal dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Alfia Reziani lahir di Jakarta, 24 September 1971.[1]
Pada Pemilihan Umum Legislatif (Pemilu) 2019, Alfia Reziani maju melalui fraksi PDIP nomor urut 3 (tiga), di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V yang meliputi; Boyolali, Klaten, Sukoharjo, dan Kota Surakarta.
Berdasarkan rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di situs resminya, pada Jumat (5/7/2019), pukul 16.18 WIB, Alfia Reziani mendapat suara total 34.503 suara, dengan rincian di dapil Jateng V; Boyolali (23.290), Klaten (5.184), Sukoharjo (4.022), Kota Surakarta (2.007).[2]
Keluarga & Pendidikan
Alfia Reziani tercatat mempunyai 2 (dua) anak.
Dalam beberapa sumber, Alfia Reziani adalah seorang single parent. [3]
Dalam bidang pendidikan, Alfia Reziani tercatat memulai pendidikannya di SD Al Azhar pada tahun 1978 sampai 1984.
Kemudian, Alfia Reziani melanjutkan pendidikannya di SMP Al Azhar pada tahun 1984 sampai 1987.
Setelah itu, masih di tempat yang sama, Alfia Reziani masuk SMA pada tahun 1987 sampai 1990.
Terdapat beberapa sumber berita online yang menjelaskan bahwa Alfia Reziani lulus di Universitas Indonesia (UI).
Namun dilansir dari laman yang mengunggah informasi bakal calon anggota dewan tertanda tangan materai, tertulis bahwa pendidikan terakhir Alfia Reziani adalah SMA Al Azhar.[4]
Sampai berita ini dibuat, Tribunnewswiki masih berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada Alfia Reziani.
- Riwayat Pendidikan
- SD – Al Azhar –, (1978-1984)
- SMP Al Azhar (1984-1987)
- SMA Al Azhar (1987-1990)
Pekerjaan
Alfia Reziani adalah pemilik bisnis di bidang kecantikan yaitu Beauty Tee Bee yang telah dimulai sejak tahun 1999.
Kemudian, pekerjaan Alfia Reziani selanjutnya adalah menjadi anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan di Komisi VIII yang berurusan dengan bidang agama, sosial, dan pemberdayaan perempuan.
- Riwayat Pekerjaan
- Owner Beauty Tee Bee (1999)
- Anggota DPR RI F-PDIP (2016-2019)
Baca: Achmad Baidowi
Baca: Abubakar Wasahua
Rekam Jejak Komisi
Alfia Reziani dipilih oleh F-PDIP menggantikan Puan Maharani yang menjabat Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
“Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan kepentingan nasional demi kepentingan negara dan kesatuan republik Indonesia," kata Alfia Reziani saat membaca sumpah janji anggota dewan di Gedung DPR, (17/03/2016).
Dipilihnya Alfia Reziani menjadi anggota dewan menggantikan Puan Maharani berdasarkan perhitungan suaranya yang terbesar keempat di dapil Jateng V.
Sebenarnya masih terdapat calon legislatif yang lebih tinggi suaranya dari Alfia Reziani, yaitu Darmawan Prasodjo.
Namun, karena Darmawan ditunjuk sebagai Deputi I Kepala Staf Kantor Kepresidenan, maka pengganti Puan Maharani jatuh pada Alfia Reziani dan baru sempat dilantik pada tahun 2016.
Pelantikan Puan sebagai Menko PMK telah dilaksanakan sejak 27 Oktober 2014, namun tidak kunjung dilakukan pelantikan penggantinya.
Puan Maharani sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan karena dianggap merangkap jabatan anggota DPR dan Menteri PMK. [5]
Setelah masa pelantikannya, Alfia Reziani secara resmi bekerja sebagai anggota DPR RI di Komisi VIII.
Seminggu setelah pelantikan, Alfia Reziani mengunjungi Yayasan Sehati, Loka Bina Karya, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah.
Alfia Reziani menampung aspirasi pasien penyakit jantung pemegang kartu BPJS, yang tak kunjung mendapatkan realisasi operasi.
Alfia Reziani mengatakan akan memperhatikan layanan dan aksesibilitas ibadah untuk para difabel.[6]
Pada November 2016, Alviani Reziani mengadakan kunjungan kerja di Kementarian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam kegiatannya, Alfia Reziani membahas mengenai Panja Pendidikan Islam dan peningkatan kualitas pendidikan Islam di Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.
Alfia Reziani juga mendapat usulan soal akreditasi yang agak timpang yaitu dari 686 madrasah, hanya 7 persen yang mendapatkan nilai A, sedangkan akreditasi B hanya 38 persen.[7]
Pada tahun 2018, Alfia Reziani juga menampung aspirasi dari korban calon jamaah haji First Travel.
Alfia Reziani berujar bahwa dirinya akan membantu mengkomunikasikan dengan Kementerian Agama.
"Saya lihat di sini ada faktor kesengajaan dan keterlaluan sekali menurut saya (First Travel ini). Saya dari Fraksi PDIP akan membantu bapak ibu memperjuangkan dan mengkomunikasikan lagi kepada Kementerian Agama," ujar Alfia.[8]
Selain itu Alfia Reziani juga menghadiri pembukaan kegiatan praktek belajar lapangan Family Development Session (FDS) BBPPKS Yogyakarta, Sabtu, (29/9/2018).
Dalam kunjungannya, Alfia Reziani berujar bahwa kunjungannya adalah bagian dari melaksanakan dan mengawal Program Keluarga Harapan Kementerian Sosial Republik Indonesia.[9]
Alfia Reziani bersama komisi VIII lainnya juga tercatat mengunjungi MTs Negeri 1 Batam untuk memastikan anggaran yang dialokasikan ke pemerintah tepat sasaran.[10]
Dalam bidang edukasi, Alfia Reziani gemar melakukan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di dapilnya. [11]
Isu dan Kasus Terkait
Alfia Reziani tercatat pernah diajukan ke Mahkamah Agung terkait perkara perdata kasus pengembalian mobil yang sempat di bawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tribunnewswiki membuka utusan Mahkamah Agung nomor 358/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL. Dalam putusan tersebut, Alfia Reziani dinyatakan sebagai tergugat dengan penggugat bernama Stefanus Surya Atmadja dan Daniel Budi Setiawan.
Berdasarkan putusan MA, Alfia Reziani selaku tergugat, dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dan diharuskan membayar denda sebesar Rp. 50.000.000,- serta diperintahkan untuk mengembalikan empat mobil penggugat.[12]
Referensi
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 358/Pdt.G/2010/PN.JKT.SEL. Diunduh di laman Putusan Mahkamah Agung pada 10/7/2019 pukul 19.43 WIB.
(Tribunnewswiki.com/Dinar Fitra Maghiszha)